Wali Kota Pontianak Minta Pengusaha Perhatikan Estetika Kota

- Editor

Kamis, 10 April 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tata ruang kota yang sudah ditata oleh Pemerintah Kota Pontianak.

Tata ruang kota yang sudah ditata oleh Pemerintah Kota Pontianak.

TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya memperindah ruang publik. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, pihaknya tengah menyusun kebijakan agar pelaku usaha mempertimbangkan aspek estetika sebelum membangun usahanya.

“Selama lima tahun terakhir, kami telah membangun ruang terbuka hijau, seperti trotoar di Jalan Ahmad Yani, Jalan Gajah Mada, serta sejumlah taman. Beberapa kawasan kini terlihat lebih tertata dan indah,” terangnya di Kantor Wali Kota, Kamis (10/4/2025).

Ia menyoroti persoalan lahan parkir yang kerap mengambil badan jalan akibat tingginya jumlah pengunjung di tempat usaha. Oleh karena itu, Pemkot mendorong agar pengusaha, terutama rumah makan dan kafe, menyediakan lahan parkir sendiri.

“Selain mengganggu kerapian, hal ini juga menghambat kelancaran lalu lintas. Ke depan, kami akan merumuskan kebijakannya dan menampung kembali aspirasi publik,” jelasnya.

Edi juga menilai penataan papan reklame di Pontianak belum optimal. Menurutnya, masih banyak reklame dan baliho yang terpasang secara semrawut.

“Sebagai ibu kota provinsi, Pontianak harus menjadi contoh, termasuk dalam estetika kota. Reklame yang dipasang ke depan harus lebih tertata, aman bagi pengguna jalan, dan tidak sembarangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemkot Pontianak telah berkoordinasi dengan PLN untuk menata kabel dan jaringan utilitas lainnya, termasuk telekomunikasi.

“Yang paling penting adalah menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat yang melintasi kawasan dengan jaringan kabel dan tiang listrik,” katanya.

Baca Juga :  Baterai Mobil Chery Taklukkan Air Laut Indonesia Selama 53+ Jam

Menurut Edi, penataan ruang merupakan bagian penting dalam pembangunan kota, sejajar dengan persoalan lingkungan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Kami akan terus membina dan mengawasi penyelenggara jaringan agar tetap tertib, termasuk dalam penataan tiang dan kabel,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polsek Jongkong Gencar Sosialisasikan Stop PETI di Desa Ujung Said
Hisense Rayakan Pembukaan FIFA Club World Cup™ sebagai Sponsor Resmi
Pemkot Gandeng BCA Permudah Pembayaran Pajak Digital
Pontianak Susun Strategi Kampanye SPALD-T Tingkat Kota
Peringatan Dini Cuaca untuk Sejumlah Wilayah Kalbar
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Landa Sejumlah Wilayah Kalbar pada 6 Juli 2025
BMKG Kalbar: Kualitas Udara di Kubu Raya Masuk Kategori “Tidak Sehat”
Toni Wakil Ketua DAD Sintang Buka Gawai di Desa Mangat Baru, Ini Pesan Pentingnya

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:14 WIB

Polsek Jongkong Gencar Sosialisasikan Stop PETI di Desa Ujung Said

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:52 WIB

Hisense Rayakan Pembukaan FIFA Club World Cup™ sebagai Sponsor Resmi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:50 WIB

Pemkot Gandeng BCA Permudah Pembayaran Pajak Digital

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:49 WIB

Pontianak Susun Strategi Kampanye SPALD-T Tingkat Kota

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:44 WIB

BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Landa Sejumlah Wilayah Kalbar pada 6 Juli 2025

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:42 WIB

BMKG Kalbar: Kualitas Udara di Kubu Raya Masuk Kategori “Tidak Sehat”

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:40 WIB

Toni Wakil Ketua DAD Sintang Buka Gawai di Desa Mangat Baru, Ini Pesan Pentingnya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:39 WIB

Bangun Jembatan Persaudaraan Peserta Jambore SEKAMI Lakukan Ini

Berita Terbaru

Bisnis

Pemkot Gandeng BCA Permudah Pembayaran Pajak Digital

Sabtu, 5 Jul 2025 - 15:50 WIB

Bisnis

Pontianak Susun Strategi Kampanye SPALD-T Tingkat Kota

Sabtu, 5 Jul 2025 - 15:49 WIB