Polsek Jongkong Gencar Sosialisasikan Stop PETI di Desa Ujung Said

- Editor

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi pencegahan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Ujung Said

TANJUNGPURA.ID (KAPUAS HULU) – Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu melaksanakan sosialisasi pencegahan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Ujung Said, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu.5 Juli 2025

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya PETI dan mendorong mereka untuk meninggalkan praktik ilegal tersebut.

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk personel Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Engki H., personel Koramil Jongkong yang dipimpin Kopda Pou Oza, Ketua BPD Desa Ujung Said Mus Mulyadi, perangkat desa Idi Sumadi, dan perwakilan masyarakat M Yamin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan diawali dengan apel pagi di Mako Polsek Jongkong, kemudian dilanjutkan dengan perjalanan menuju Desa Ujung Said menggunakan speed boat.

Saat tiba di lokasi, petugas memasang banner “STOP Pertambangan Tanpa Izin (PETI)” dan melakukan pembakaran terhadap alat-alat PETI yang ditemukan sebagai bentuk peringatan agar alat tersebut tidak digunakan kembali. Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu juga mengancam akan menindak tegas melalui jalur hukum jika masyarakat tetap melakukan PETI.

Baca Juga :  Bang Didi Siap Kawal Warga Kapuas Hulu Hadapi Masalah PETI dan Karhutla

Petugas juga mensosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam kesempatan tersebut, tokoh masyarakat setempat menyampaikan bahwa masyarakat Desa Ujung Said telah bekerja sebagai penambang karena keterbatasan ekonomi, namun mereka bersedia mematuhi aturan yang ada dan berharap mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah untuk bisa diberikan Ijin Pertambangan Rakyat.

Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu juga memberikan himbauan kepada masyarakat pekerja PETI bahwa kegiatan tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, bencana banjir, dan tanah longsor.

Mereka juga diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar jika tetap melakukan PETI. Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan sosialisasi dan kampanye stop PETI di daerah hukumnya, baik di desa, lokasi, maupun di media sosial.

Baca Juga :  Bandara Tanah Merah Dorong Konektivitas, Satgas Kopasgat Siaga Jaga Keamanan

Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu juga akan terus berkoordinasi dengan Forkopimcam dan tokoh masyarakat untuk memastikan sosialisasi larangan PETI dapat lebih maksimal.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahami bahaya PETI dan meninggalkan praktik ilegal tersebut, serta pemerintah daerah dapat memberikan dukungan yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Masa Pensiun Bermakna, Pemkab Kayong Utara Kolaborasi dengan Bank Kalbar dan Taspen
Sambut Global Village 2.0, AIESEC in USU Berkolaborasi Dengan SMA Negeri 5 Medan
UNIQLO : C Fall/Winter 2025 Luncurkan Koleksi Terbaru “Modernity in Motion”, Kini Hadirkan HEATTECH Cashmere Untuk Pria
Prajurit Yonko 465 Kopasgat Salurkan Bantuan ke Warga Merauke, Tegaskan Negara Hadir
Dua Remaja Jadi Spesialis Curanmor, Begini Kronologinya
Operasi Patuh Kapuas 2025, Momentum Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
UNTAN Gelar Pelatihan Wasit C3 Mahasiswa, Cetak Generasi Wasit Profesional dan Berkarakter
Pekan Gawai Dayak Sintang, Wakil Gubernur Kalbar Ajak Lestarikan Budaya Leluhur

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 08:15 WIB

Masa Pensiun Bermakna, Pemkab Kayong Utara Kolaborasi dengan Bank Kalbar dan Taspen

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:50 WIB

Sambut Global Village 2.0, AIESEC in USU Berkolaborasi Dengan SMA Negeri 5 Medan

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:47 WIB

UNIQLO : C Fall/Winter 2025 Luncurkan Koleksi Terbaru “Modernity in Motion”, Kini Hadirkan HEATTECH Cashmere Untuk Pria

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:28 WIB

Prajurit Yonko 465 Kopasgat Salurkan Bantuan ke Warga Merauke, Tegaskan Negara Hadir

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:47 WIB

Dua Remaja Jadi Spesialis Curanmor, Begini Kronologinya

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:44 WIB

UNTAN Gelar Pelatihan Wasit C3 Mahasiswa, Cetak Generasi Wasit Profesional dan Berkarakter

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:42 WIB

Pekan Gawai Dayak Sintang, Wakil Gubernur Kalbar Ajak Lestarikan Budaya Leluhur

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:40 WIB

Ketua DAD Sintang, Jeffray Edward: Gawai Dayak XII Jadi Momen Syukur dan Pelestarian Budaya

Berita Terbaru

Bisnis

Dua Remaja Jadi Spesialis Curanmor, Begini Kronologinya

Kamis, 17 Jul 2025 - 17:47 WIB