Anwar Ryanto Tempuh Jalur Hukum: Tanah Bersertifikatnya Diduga Dikuasai Tanpa Izin

- Editor

Senin, 9 Juni 2025 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anwar Ryanto Tempuh Jalur Hukum: Tanah Bersertifikatnya Diduga Dikuasai Tanpa Izin

Anwar Ryanto Tempuh Jalur Hukum: Tanah Bersertifikatnya Diduga Dikuasai Tanpa Izin

TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK) – Anwar Ryanto Lim, warga pemilik sah lahan seluas dua hektare di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, melaporkan dugaan penyerobotan tanah miliknya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Tanah yang telah bersertifikat atas namanya ini kini berdiri rumah ibadah, lapangan olahraga, jalan perumahan, hingga rumah pribadi, tanpa seizin atau penjualannya kepada siapa pun.

 

Melalui kuasa hukumnya, Raka Dwi Permana, Anwar menjelaskan bahwa tanah tersebut dibelinya dari Seng Siauw Nam pada tahun 2018, lengkap dengan akta jual beli yang disahkan oleh PPAT Hawa Pratiwi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Ketika transaksi dilakukan, kondisi tanah kosong, tidak ada bangunan, hanya semak dan pepohonan,” ujar Raka pada hari Sabtu (7/6/2025).

 

Masalah mulai muncul awal 2024, saat Anwar mengajukan pengukuran ulang ke BPN Kubu Raya. Hasilnya mengejutkan: sebagian tanah miliknya ternyata telah dibangun menjadi akses jalan perumahan oleh pengembang, berdiri rumah pribadi di bagian depan, dan di bagian belakang terdapat rumah ibadah serta lapangan olahraga.

Baca Juga :  Tidak Ada Hubungan Antara Nyamuk Wolbachia Dan Keganasan Nyamuk Dengue

 

“Klien kami tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk membangun di atas lahannya,” tegas Raka.

 

Pihak pengembang dan oknum yang mengatasnamakan pembangunan demi agama tertentu diduga kuat melakukan penyerobotan. Pada 27 Maret 2025, Anwar memasang papan informasi kepemilikan lahan. Saat itulah terungkap bahwa tanah tempat berdirinya rumah ibadah disebut-sebut sebagai tanah wakaf dari seseorang berinisial NI.

 

“Informasi di lapangan menyebut bahwa tanah itu telah dimohonkan hak baru. Kami langsung ajukan keberatan ke BPN agar tidak menerbitkan hak atas nama pihak lain,” katanya.

 

Tak hanya ke BPN, surat keberatan juga dikirimkan ke Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kubu Raya atas pembangunan jalan dan bangunan yang diduga tanpa izin resmi.

 

“Rumah ibadah, rumah pribadi, dan lapangan olahraga berdiri di atas tanah sah milik klien kami. Ini bentuk perampasan hak dan harus diproses secara hukum,” tegas Raka.

 

Atas dugaan pelanggaran ini, Raka dan tim hukum Anwar melaporkan kasus ini ke Kejati Kalimantan Barat pada 3 Juni 2025 dan meminta agar kejaksaan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Pangdam Tanjungpura Hadiri Perayaan Imlek Bersama Tahun 2575 Kongzili

 

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya laporan masyarakat dan menjelaskan proses penanganan pengaduan dimulai dari verifikasi awal dan analisis hukum.

 

“Jika bukti awal cukup, laporan akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan, termasuk pemanggilan saksi dan pengumpulan dokumen,” jelas Wayan.

 

Jika dalam proses ditemukan dua alat bukti awal, maka penyelidikan akan dilanjutkan ke penyidikan guna menetapkan tersangka dan mengumpulkan bukti secara formil dan materiil. (tim liputan).

 

Editor :  Hendra

Berita Terkait

Sinergi Untan dan Tiga Koperasi untuk Penguatan Gerai UMKM
IKA UNDIP Kalbar Kembali Dipimpin Prof. Garuda Wiko
Satgas Kopasgat Pos Sugapa Amankan Bandara Sugapa, Akses Menuju Cartenz Kembali Terjaga
Solidkan Barisan, IKA UNDIP Kalbar Siapkan MUSDA II dan Pelantikan 2025–2030
Satgas Kopasgat Gagalkan Pengiriman Wiski Ilegal di Bandara Douw Aturure
Ekspor Bungkil Sawit Dari Badau Tembus 1.000 Ton, Devisa Capai USD 35.000
Respons Kebijakan Bupati, Kopasgat Perkuat Bandara Oksibil
Distribusi Air Bersih Terganggu, PDAM Kubu Raya Tindaklanjuti Insiden Ponton

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 09:01 WIB

Sinergi Untan dan Tiga Koperasi untuk Penguatan Gerai UMKM

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:09 WIB

IKA UNDIP Kalbar Kembali Dipimpin Prof. Garuda Wiko

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:16 WIB

Satgas Kopasgat Pos Sugapa Amankan Bandara Sugapa, Akses Menuju Cartenz Kembali Terjaga

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:22 WIB

Solidkan Barisan, IKA UNDIP Kalbar Siapkan MUSDA II dan Pelantikan 2025–2030

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:52 WIB

Ekspor Bungkil Sawit Dari Badau Tembus 1.000 Ton, Devisa Capai USD 35.000

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:35 WIB

Respons Kebijakan Bupati, Kopasgat Perkuat Bandara Oksibil

Senin, 16 Juni 2025 - 17:35 WIB

Distribusi Air Bersih Terganggu, PDAM Kubu Raya Tindaklanjuti Insiden Ponton

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:06 WIB

Sebagai Wujud Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, WePlay Luncurkan Kegiatan Amal “WePlay Berqurban” di Indonesia

Berita Terbaru

Bisnis

Sinergi Untan dan Tiga Koperasi untuk Penguatan Gerai UMKM

Sabtu, 21 Jun 2025 - 09:01 WIB

Daerah

IKA UNDIP Kalbar Kembali Dipimpin Prof. Garuda Wiko

Jumat, 20 Jun 2025 - 21:09 WIB