Anwar Ryanto Tempuh Jalur Hukum: Tanah Bersertifikatnya Diduga Dikuasai Tanpa Izin

- Editor

Senin, 9 Juni 2025 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anwar Ryanto Tempuh Jalur Hukum: Tanah Bersertifikatnya Diduga Dikuasai Tanpa Izin

Anwar Ryanto Tempuh Jalur Hukum: Tanah Bersertifikatnya Diduga Dikuasai Tanpa Izin

TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK) – Anwar Ryanto Lim, warga pemilik sah lahan seluas dua hektare di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, melaporkan dugaan penyerobotan tanah miliknya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Tanah yang telah bersertifikat atas namanya ini kini berdiri rumah ibadah, lapangan olahraga, jalan perumahan, hingga rumah pribadi, tanpa seizin atau penjualannya kepada siapa pun.

 

Melalui kuasa hukumnya, Raka Dwi Permana, Anwar menjelaskan bahwa tanah tersebut dibelinya dari Seng Siauw Nam pada tahun 2018, lengkap dengan akta jual beli yang disahkan oleh PPAT Hawa Pratiwi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Ketika transaksi dilakukan, kondisi tanah kosong, tidak ada bangunan, hanya semak dan pepohonan,” ujar Raka pada hari Sabtu (7/6/2025).

 

Masalah mulai muncul awal 2024, saat Anwar mengajukan pengukuran ulang ke BPN Kubu Raya. Hasilnya mengejutkan: sebagian tanah miliknya ternyata telah dibangun menjadi akses jalan perumahan oleh pengembang, berdiri rumah pribadi di bagian depan, dan di bagian belakang terdapat rumah ibadah serta lapangan olahraga.

Baca Juga :  Bupati Sujiwo Mohon Maaf Karena Hal Ini

 

“Klien kami tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk membangun di atas lahannya,” tegas Raka.

 

Pihak pengembang dan oknum yang mengatasnamakan pembangunan demi agama tertentu diduga kuat melakukan penyerobotan. Pada 27 Maret 2025, Anwar memasang papan informasi kepemilikan lahan. Saat itulah terungkap bahwa tanah tempat berdirinya rumah ibadah disebut-sebut sebagai tanah wakaf dari seseorang berinisial NI.

 

“Informasi di lapangan menyebut bahwa tanah itu telah dimohonkan hak baru. Kami langsung ajukan keberatan ke BPN agar tidak menerbitkan hak atas nama pihak lain,” katanya.

 

Tak hanya ke BPN, surat keberatan juga dikirimkan ke Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kubu Raya atas pembangunan jalan dan bangunan yang diduga tanpa izin resmi.

 

“Rumah ibadah, rumah pribadi, dan lapangan olahraga berdiri di atas tanah sah milik klien kami. Ini bentuk perampasan hak dan harus diproses secara hukum,” tegas Raka.

 

Atas dugaan pelanggaran ini, Raka dan tim hukum Anwar melaporkan kasus ini ke Kejati Kalimantan Barat pada 3 Juni 2025 dan meminta agar kejaksaan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Kodim 1710/Mimika Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

 

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya laporan masyarakat dan menjelaskan proses penanganan pengaduan dimulai dari verifikasi awal dan analisis hukum.

 

“Jika bukti awal cukup, laporan akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan, termasuk pemanggilan saksi dan pengumpulan dokumen,” jelas Wayan.

 

Jika dalam proses ditemukan dua alat bukti awal, maka penyelidikan akan dilanjutkan ke penyidikan guna menetapkan tersangka dan mengumpulkan bukti secara formil dan materiil. (tim liputan).

 

Editor :  Hendra

Berita Terkait

Bapas Semarang Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan Lewat Baksos Berkelanjutan
UNIQLO Berikan Bantuan Darurat Rp 1,1 Miliar dan Pakaian bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra
Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru
Kesbangpol dan FKDM Kalbar Sepakati Penguatan Sistem Deteksi Dini
Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka
Susilowati Minta Jajaran Jaga Sinergi, Profesionalitas, dan Semangat Pelayanan
DWP Kementerian Agama Kubu Raya Gelar Ragam Kegiatan Sambut Hari Amal Bakti ke-80
Berencana Liburan Musim Dingin ke Prancis dan Jepang? Ini Panduan Layering Cepat Berdasarkan Kota Tujuan

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:37 WIB

Bapas Semarang Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan Lewat Baksos Berkelanjutan

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:45 WIB

UNIQLO Berikan Bantuan Darurat Rp 1,1 Miliar dan Pakaian bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:06 WIB

Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:29 WIB

Kesbangpol dan FKDM Kalbar Sepakati Penguatan Sistem Deteksi Dini

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:33 WIB

Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:14 WIB

DWP Kementerian Agama Kubu Raya Gelar Ragam Kegiatan Sambut Hari Amal Bakti ke-80

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:02 WIB

Berencana Liburan Musim Dingin ke Prancis dan Jepang? Ini Panduan Layering Cepat Berdasarkan Kota Tujuan

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:05 WIB

Sinergi Baru: Bapas Semarang dan Pemkot Salatiga Mantapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru