Dikenal Ansos, Penghuni Jadikan Rumah Mewahnya Pabrik Narkoba

- Editor

Jumat, 4 Oktober 2024 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT.14, RW.01,

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT.14, RW.01,

TANJUNGPURA.ID (SERANG) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, RT.14, RW.01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, pada Jumat (27/9). Sebuah bangunan megah milik Beny Setiawan itu ternyata menjadi tempat pembuatan narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).

Beny merupakan narapidana Lapas Kelas II Pemuda Tangerang. Ia mampu mengendalikan bisnis haram dengan memiliki sembilan orang pesuruh dalam melancarkan bisnis gelapnya, tiga diantaranya merupakan keluarga, yaitu istri, anak, dan menantu.

Menurut Joko (64 tahun) warga sekaligus tetangga yang tinggal di depan rumah mewah Beny Setiawan, menilai sang gembong narkoba ini memiliki kepribadian yang tertutup dan jarang bersosialisasi. Bahkan ketika membeli rumah mewah itu, hanya sekali saja menyapa dan berkenalan.

“Kalau Pak Beny ini jarang keluar, dan untuk rumah ini sudah 3 kali berganti kepemilikan yang pertama Pak Andi berganti ke Pak Anwar dan kemudian pindah ke Pak Beny,” ungkapnya.

Diketahui rumah mewah Beny yang dijadikan clandestine laboratory tersebut memiliki 5 kamar, 4 toilet, kolam renang, pintu gerbang elektronik, dan satu tempat ibadah. Kegiatan produksi dilakukan di kamar depan dan bahan bakunya disimpan di dalam toilet.

Bisnis haram yang dijalankan Beny Setiawan itu pun berhasil diendus oleh BNN melalui sebuah paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan penggerebekan, total ada 971.000 butir pil putih mengandung narkotika jenis PCC.

Baca Juga :  Kapolri di HUT RI ke-79: Semangat Baru untuk Nusantara Baru, Indonesia Maju

Atas Tindakan yang dilakukan oleh Beny Setiawan dan kawanannya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berita Terkait

Gubernur Papua Tengah Tiba di Intan Jaya, Satgas Kopasgat Pos Sugapa Kawal Ketat Kunjungan di Bandara Bilorai
Polemik Perjalanan Istri Menteri UMKM, Wakil Ketua PERADI Jakarta Timur Angkat Bicara
Satgas Kopasgat dan Bandara Mulia Bersinergi, Tingkatkan Aksesibilitas dan Keamanan di Papua Tengah
Masuki Dunia Penuh Imajinasi dengan Kamar Tematik Baru yang Telah Direnovasi di Four Points Surabaya, Pakuwon Indah
Aslan Energy Capital dan JIEP Tandatangani Perjanjian Untuk Kembangkan Pusat Data Hyperscale Bertenaga Energi Terbarukan di Jakarta Timur
Ikon Baru di Surga Pantai Dunia–Gerai Perdana POP MART di Bali Resmi Dibuka
Prajurit TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya
Polres Sekadau Tangani 3 Kasus PETI, IPTU Zainal: Kami Tegas!

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:43 WIB

Gubernur Papua Tengah Tiba di Intan Jaya, Satgas Kopasgat Pos Sugapa Kawal Ketat Kunjungan di Bandara Bilorai

Senin, 7 Juli 2025 - 14:22 WIB

Polemik Perjalanan Istri Menteri UMKM, Wakil Ketua PERADI Jakarta Timur Angkat Bicara

Senin, 7 Juli 2025 - 12:34 WIB

Satgas Kopasgat dan Bandara Mulia Bersinergi, Tingkatkan Aksesibilitas dan Keamanan di Papua Tengah

Senin, 7 Juli 2025 - 07:39 WIB

Aslan Energy Capital dan JIEP Tandatangani Perjanjian Untuk Kembangkan Pusat Data Hyperscale Bertenaga Energi Terbarukan di Jakarta Timur

Senin, 7 Juli 2025 - 07:37 WIB

Ikon Baru di Surga Pantai Dunia–Gerai Perdana POP MART di Bali Resmi Dibuka

Senin, 7 Juli 2025 - 06:09 WIB

Prajurit TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya

Senin, 7 Juli 2025 - 06:08 WIB

Polres Sekadau Tangani 3 Kasus PETI, IPTU Zainal: Kami Tegas!

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:30 WIB

Kunjungan Menteri ESDM ke Sarmi, Kopasgat Amankan Bandara Sentani

Berita Terbaru