Polres Sekadau Tangani 3 Kasus PETI, IPTU Zainal: Kami Tegas!

- Editor

Senin, 7 Juli 2025 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin 

TANJUNGPURA.ID (SEKADAU)  – Upaya pemberantasan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Sekadau terus digencarkan. Penindakan ini menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menoleransi kegiatan PETI, sekaligus menekankan pendekatan persuasif dengan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

 

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin menjelaskan, sejak Mei 2025 hingga saat ini sudah terdapat tiga laporan polisi (LP) terkait aktivitas PETI yang ditangani oleh pihaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tiga LP tersebut, dua LP menyasar para penambang ilegal, sedangkan satu LP menjerat pembeli atau pengepul hasil tambang,” terang IPTU Zainal, Minggu (5/7/2025).

Selain itu, jajaran Polsek Sekadau Hulu juga melakukan penindakan di kawasan Sungai Sekadau, tepatnya di Dusun Selintah, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu. Namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dari kasus tersebut, karena para pekerja diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Baca Juga :  Muhammad Daftar Calon Wakil Bupati di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sekadau

“Untuk sementara masih kita selidiki kepemilikan lokasi dan peralatan yang ditemukan, karena saat anggota Polsek Sekadau Hulu melakukan penindakan, para pekerja tidak ada di tempat,” tambah IPTU Zainal.

Lebih lanjut, IPTU Zainal menegaskan sampai saat ini terdapat tiga LP yang masih dalam tahap penyidikan, dengan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu penindakan di wilayah Sekadau Hulu masih terus didalami terkait siapa pemilik dan operator alat tambangnya.

Secara khusus, IPTU Zainal menegaskan bahwa aktivitas PETI di kawasan objek wisata Lawang Kuari Sekadau kini sudah tidak lagi beroperasi.

Baca Juga :  Relawan Sahabat Norsan-Krisantus Bubarkan Diri dan Cabut Dukungan Politik

Para pelaku dalam perkara ini dijerat Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI, apalagi di aliran sungai, karena akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan berujung proses hukum,” pungkasnya

Berita Terkait

Pemkab Ketapang, Bank Kalbar, Taspen & Jamkrida Kalbar Kolaborasi Ciptakan Pensiun Bahagia
Sinergi Satgas Kopasgat Supadio dan Apkam TNI-Polri Lainnya, Amankan Syukuran Bakar Batu Puncak Jaya.
Bupati Sujiwo Hadiri Pengobatan Massal Peringatan Hari Bhakti TNI AU ke-78 di Kubu Raya
Dorong Transparansi, Pemkab Ketapang Gunakan KKPD Bersama Bank Kalbar
Jamwas Kejagung Rudi Margono Tinggalkan Timika Usai Inspeksi, Dikawal Satgas Kopasgat
Masa Pensiun Bermakna, Pemkab Kayong Utara Kolaborasi dengan Bank Kalbar dan Taspen
Sambut Global Village 2.0, AIESEC in USU Berkolaborasi Dengan SMA Negeri 5 Medan
UNIQLO : C Fall/Winter 2025 Luncurkan Koleksi Terbaru “Modernity in Motion”, Kini Hadirkan HEATTECH Cashmere Untuk Pria

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 17:56 WIB

Pemkab Ketapang, Bank Kalbar, Taspen & Jamkrida Kalbar Kolaborasi Ciptakan Pensiun Bahagia

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:59 WIB

Sinergi Satgas Kopasgat Supadio dan Apkam TNI-Polri Lainnya, Amankan Syukuran Bakar Batu Puncak Jaya.

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:43 WIB

Bupati Sujiwo Hadiri Pengobatan Massal Peringatan Hari Bhakti TNI AU ke-78 di Kubu Raya

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:51 WIB

Dorong Transparansi, Pemkab Ketapang Gunakan KKPD Bersama Bank Kalbar

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:05 WIB

Jamwas Kejagung Rudi Margono Tinggalkan Timika Usai Inspeksi, Dikawal Satgas Kopasgat

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:50 WIB

Sambut Global Village 2.0, AIESEC in USU Berkolaborasi Dengan SMA Negeri 5 Medan

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:47 WIB

UNIQLO : C Fall/Winter 2025 Luncurkan Koleksi Terbaru “Modernity in Motion”, Kini Hadirkan HEATTECH Cashmere Untuk Pria

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:28 WIB

Prajurit Yonko 465 Kopasgat Salurkan Bantuan ke Warga Merauke, Tegaskan Negara Hadir

Berita Terbaru