Penyidikan Lengkap, Polres Ketapang Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Kepala Desa Ke Kejaksaan Negeri

- Editor

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (KETAPANG) – Penyidik Satreskrim Polres Ketapang Polda Kalbar telah resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Kepala Desa Karya Mukti Kecamatan Sungai Melayu Rayak kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Proses tahap dua berkas perkara berlangsung pada Jumat (21 Maret 2925) di Kantor Kejari Ketapang.

 

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S,H,. S,I,K, M,H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini, penyidik kami menyerahkan tersangka berinisial R (31) warga Ketapang yang berprofesi sebagai tenaga kontrak di Setda Ketapang, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Hollyland Lengkapi Seri Produk Pyro dengan Pyro 7, Monitor Video, TX, dan RX Terpadu

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap kepala desa dimana atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal pembunuhan yaitu pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.

Dalam proses penyidikan, juga melibatkan beberapa saksi ahli seperti Ahli Polygraph, Ahli Psikolog, Ahli Visum Et Revertum, Ahli Otopsi, Ahli Laboratium Forensik, Ahli Inafis dan Ahli Kejiwaan dari RS Jiwa Singkawang.

Ditambahkan Kasat reskrim menyatakan bahwa setelah tahap dua ini, tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.

Baca Juga :  Bupati Sujiwo Sidak Puskesmas Sungai Kakap, Pastikan Kondisi Pelayanan

“Pihak kejaksaan akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasat.

Dengan adanya pelimpahan ini, Polres Ketapang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan, khususnya kasus yang meresahkan masyarakat, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Berita Terkait

Inspirasi Gaya Nyaman dan Modis untuk Padel Hingga Yoga, Tetap Aktif Seharian Bersama UNIQLO Sport Utility Wear
TOP BUMD Awards 2025: Bank Kalbar Raih Golden Trophy, Ria Norsan dan Rokidi Banjir Apresiasi
Samsung Bespoke AI: Solusi Rumah Pintar, Hidup Jadi Makin Praktis
Bank Kalbar Tanda Tangani PKS KUR 2025, Targetkan Penyaluran Hingga Rp1 Triliun
Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika Bersilaturahmi Dengan Mitra Jurnalis Kubu Raya
IKBM Kalbar Resmi Dilantik, Sukiryanto Lanjutkan Kepemimpinan Hingga 2030
PLN Bangun Fasilitas MCK di MTS Al Ikhlas Longkali, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan
Bupati Sujiwo Terima Perwakilan Masyarakat Desa Kubu Dan Sampaikan Agar Tetap Tenang

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 09:04 WIB

Inspirasi Gaya Nyaman dan Modis untuk Padel Hingga Yoga, Tetap Aktif Seharian Bersama UNIQLO Sport Utility Wear

Selasa, 29 April 2025 - 08:45 WIB

TOP BUMD Awards 2025: Bank Kalbar Raih Golden Trophy, Ria Norsan dan Rokidi Banjir Apresiasi

Selasa, 29 April 2025 - 08:25 WIB

Samsung Bespoke AI: Solusi Rumah Pintar, Hidup Jadi Makin Praktis

Sabtu, 26 April 2025 - 07:28 WIB

Bank Kalbar Tanda Tangani PKS KUR 2025, Targetkan Penyaluran Hingga Rp1 Triliun

Jumat, 25 April 2025 - 07:19 WIB

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika Bersilaturahmi Dengan Mitra Jurnalis Kubu Raya

Kamis, 24 April 2025 - 11:27 WIB

PLN Bangun Fasilitas MCK di MTS Al Ikhlas Longkali, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Kamis, 24 April 2025 - 06:26 WIB

Bupati Sujiwo Terima Perwakilan Masyarakat Desa Kubu Dan Sampaikan Agar Tetap Tenang

Selasa, 22 April 2025 - 16:11 WIB

Srikandi PLN UP2B Kalselteng Peringati Hari Bumi dengan Aksi Peduli Lingkungan di Banjarbaru

Berita Terbaru