Penyidikan Lengkap, Polres Ketapang Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Kepala Desa Ke Kejaksaan Negeri

- Editor

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (KETAPANG) – Penyidik Satreskrim Polres Ketapang Polda Kalbar telah resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Kepala Desa Karya Mukti Kecamatan Sungai Melayu Rayak kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Proses tahap dua berkas perkara berlangsung pada Jumat (21 Maret 2925) di Kantor Kejari Ketapang.

 

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S,H,. S,I,K, M,H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini, penyidik kami menyerahkan tersangka berinisial R (31) warga Ketapang yang berprofesi sebagai tenaga kontrak di Setda Ketapang, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap kepala desa dimana atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal pembunuhan yaitu pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.

Dalam proses penyidikan, juga melibatkan beberapa saksi ahli seperti Ahli Polygraph, Ahli Psikolog, Ahli Visum Et Revertum, Ahli Otopsi, Ahli Laboratium Forensik, Ahli Inafis dan Ahli Kejiwaan dari RS Jiwa Singkawang.

Ditambahkan Kasat reskrim menyatakan bahwa setelah tahap dua ini, tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.

Baca Juga :  Bupati Kubu Raya Bertemu Kades se-Kecamatan Kubu, Bahas Pembangunan Desa

“Pihak kejaksaan akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasat.

Dengan adanya pelimpahan ini, Polres Ketapang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan, khususnya kasus yang meresahkan masyarakat, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Berita Terkait

Yonko 465 Kopasgat Kawal Kunjungan Gubernur Papua Tengah di Paniai,
Kemensos Gelontorkan Bansos bagi Komunitas Budaya dan Siaga Bencana di Pontianak
Bersama Petani, Polres Kubu Raya Wujudkan Swasembada Pangan 2025
Breaking News: Mayat Pria Mengambang Gegerkan Sungai Kapuas, Polisi Selidiki Dugaan Kriminal
Sepak Terjang Sekda Singkawang Tamat
Polres Kapuas Hulu Tanam Jagung Seluas 1 Hektar, Langkah Konkret Mendukung Swasembada Pangan 2025
Duta Lingkungan Hidup Kubu Raya 2025: Wujud Nyata Peran Pemuda Jaga Bumi
Empat Eks OPM di Sinak Nyatakan Setia ke NKRI, Didampingi Satgas Kopasgat Pos Sinak

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:30 WIB

Yonko 465 Kopasgat Kawal Kunjungan Gubernur Papua Tengah di Paniai,

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:29 WIB

Kemensos Gelontorkan Bansos bagi Komunitas Budaya dan Siaga Bencana di Pontianak

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:27 WIB

Bersama Petani, Polres Kubu Raya Wujudkan Swasembada Pangan 2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:25 WIB

Breaking News: Mayat Pria Mengambang Gegerkan Sungai Kapuas, Polisi Selidiki Dugaan Kriminal

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:22 WIB

Polres Kapuas Hulu Tanam Jagung Seluas 1 Hektar, Langkah Konkret Mendukung Swasembada Pangan 2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:36 WIB

Duta Lingkungan Hidup Kubu Raya 2025: Wujud Nyata Peran Pemuda Jaga Bumi

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:10 WIB

Empat Eks OPM di Sinak Nyatakan Setia ke NKRI, Didampingi Satgas Kopasgat Pos Sinak

Kamis, 10 Juli 2025 - 08:55 WIB

Tanam Jagung Serentak di Rasau Jaya, Sukiryanto Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Ketahanan Pangan

Berita Terbaru