Penyidikan Lengkap, Polres Ketapang Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Kepala Desa Ke Kejaksaan Negeri

- Editor

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (KETAPANG) – Penyidik Satreskrim Polres Ketapang Polda Kalbar telah resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Kepala Desa Karya Mukti Kecamatan Sungai Melayu Rayak kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Proses tahap dua berkas perkara berlangsung pada Jumat (21 Maret 2925) di Kantor Kejari Ketapang.

 

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S,H,. S,I,K, M,H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini, penyidik kami menyerahkan tersangka berinisial R (31) warga Ketapang yang berprofesi sebagai tenaga kontrak di Setda Ketapang, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Ubah 1.029 Desa Jadi Desa Mandiri, Kades Sungai Duri: Pemimpin Seperti Ini Harus Dilanjutkan

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap kepala desa dimana atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal pembunuhan yaitu pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.

Dalam proses penyidikan, juga melibatkan beberapa saksi ahli seperti Ahli Polygraph, Ahli Psikolog, Ahli Visum Et Revertum, Ahli Otopsi, Ahli Laboratium Forensik, Ahli Inafis dan Ahli Kejiwaan dari RS Jiwa Singkawang.

Ditambahkan Kasat reskrim menyatakan bahwa setelah tahap dua ini, tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.

Baca Juga :  Hollyland Lengkapi Seri Produk Pyro dengan Pyro 7, Monitor Video, TX, dan RX Terpadu

“Pihak kejaksaan akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasat.

Dengan adanya pelimpahan ini, Polres Ketapang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan, khususnya kasus yang meresahkan masyarakat, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Berita Terkait

Sedeqah Bumi Desa Jawa Tengah Sungai Ambawang Ngambil Lakon Gatotkaca Wisuda
Satgas Kopasgat Dukung Peluncuran Koperasi Merah Putih di Ilaga Bersama Pemda dan TNI-Polri
Polemik Perjalanan Istri Menteri UMKM, Wakil Ketua PERADI Jakarta Timur Angkat Bicara
Satgas Kopasgat dan Bandara Mulia Bersinergi, Tingkatkan Aksesibilitas dan Keamanan di Papua Tengah
Masuki Dunia Penuh Imajinasi dengan Kamar Tematik Baru yang Telah Direnovasi di Four Points Surabaya, Pakuwon Indah
Aslan Energy Capital dan JIEP Tandatangani Perjanjian Untuk Kembangkan Pusat Data Hyperscale Bertenaga Energi Terbarukan di Jakarta Timur
Ikon Baru di Surga Pantai Dunia–Gerai Perdana POP MART di Bali Resmi Dibuka
Hisense Tampil sebagai Pemimpin Pasar Lewat Pesan Bertajuk “HISENSE 100” TV, GLOBAL No.1

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:23 WIB

Sedeqah Bumi Desa Jawa Tengah Sungai Ambawang Ngambil Lakon Gatotkaca Wisuda

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:36 WIB

Satgas Kopasgat Dukung Peluncuran Koperasi Merah Putih di Ilaga Bersama Pemda dan TNI-Polri

Senin, 7 Juli 2025 - 14:22 WIB

Polemik Perjalanan Istri Menteri UMKM, Wakil Ketua PERADI Jakarta Timur Angkat Bicara

Senin, 7 Juli 2025 - 12:34 WIB

Satgas Kopasgat dan Bandara Mulia Bersinergi, Tingkatkan Aksesibilitas dan Keamanan di Papua Tengah

Senin, 7 Juli 2025 - 07:41 WIB

Masuki Dunia Penuh Imajinasi dengan Kamar Tematik Baru yang Telah Direnovasi di Four Points Surabaya, Pakuwon Indah

Senin, 7 Juli 2025 - 07:37 WIB

Ikon Baru di Surga Pantai Dunia–Gerai Perdana POP MART di Bali Resmi Dibuka

Senin, 7 Juli 2025 - 07:35 WIB

Hisense Tampil sebagai Pemimpin Pasar Lewat Pesan Bertajuk “HISENSE 100” TV, GLOBAL No.1

Senin, 7 Juli 2025 - 07:31 WIB

Huawei dan SchneiTec Telah Uji Proyek Penyimpanan Energi “Grid-Forming” Pertama di Kamboja yang Disertifikasi TÜV SÜD

Berita Terbaru