Ini Penjelasan Kapolresta Pontianak: Remaja Yang Lakukan Penyerangan Bawa Sajam

- Editor

Senin, 18 Maret 2024 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH

TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK)  – Polresta Pontianak merespon cepat kejadian penyerangan yang dilakukan sejumlah anak remaja dengan menggunakan senjata tajam disejumlah tempat dikota Pontianak.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH dalam keterangannya dihadapan awak media minggu (17/03/24) 05.00 wib pagi menjelaskan kami Polresta Pontianak menanggapi keresahan masyarakat akibat adanya penyerangan yang dilakukan oleh sejumlah anak remaja dengan membawa senjata tajam disejumlah tempat dipontianak dengan mengamankan sejumlah pelaku yang diduga turut dalam aksi tersebut.

Menurutnya,dari dua tempat kejadian yang kita lakukan penyelidikan,kejadian di Jl. Nirbaya (8/3/2024) dan di Coffe Trans Jl. Ya’ M. Sabran Pontianak Timur dapat diamankan sebanyak 2 orang remaja inisial FA dan HR, dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan mereka terlibat dikedua tempat kejadian tersebut serta diduga terlibat pencurian diwilayah Kubu Raya.

“Menurut pengakuan keduanya,bersama rekan-rekannya melakukan penyerangan dengan alasan balas dendam karena salah satu rekannya dipukul oleh lawan yang mereka serang,”ujar Kapolresta.

Dengan kejadian ini,saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran Polresta Pontianak untuk menindak tegas siapapun yang menggangu keamanan dan membuat resah masyarakat kota Pontianak,setiap hari saya terjunkankan personel untuk berpatroli dan Tim yang melakukan penindakan hukum.

“Dengan kejadian ini saya menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dalam bergaul dan waktu keluar rumah dimalam hari agar dilakukan pembatasan,karena tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah membahayakan keselamatan orang lain dan menjurus pada tindak kriminalitas.” tegasnya.

Baca Juga :  Kalbar Memanggil Kaum Millenial dan Gen Z *Bergabung Pada Deklarasi Young Generation #Lanjotagik!

Kapolresta Pontianak mengatakan untuk para pelaku yang sudah kami amankan kami kenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa,memiliki,menyimpan senjata tajam tanpa ijin yang sah dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun..

 

Penulis : Dohu

Editor : Firdis

Sumber Berita : Humas Polda Kalbar

Berita Terkait

Bank Kalbar Berkembang Pesat: Kepercayaan Publik Meningkat
Terus Tebar Kebaikan Selama Ramadhan, Prajurit dan Persit Koramil Agimuga Berbagi Takjil
Peduli Sesama di Bulan Ramadhan, Polsek Monterado dan Bhayangkari Bagikan Takjil kepada Masyarakat
Polres Kubu Raya Bagikan 300 Nasi Kotak Kepada Warga Terdampak Banjir Di Desa Lingga Sungai Ambawang
DLH Kubu Raya Pastikan PT Ichiko Tidak Cemari Lingkungan
Sujiwo Dukung Investasi Legal Berkembang di Kubu Raya
Irkoopsud II Dampingi Irjenau Terima Kunjungan  Ketua BPK RI ke Lanud Hnd
Perkuat Kolaborasi Pangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Wabup Ketapang Jamhuri Amir Audensi Dengan Mentan RI

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 07:54 WIB

Bank Kalbar Berkembang Pesat: Kepercayaan Publik Meningkat

Minggu, 16 Maret 2025 - 07:21 WIB

Terus Tebar Kebaikan Selama Ramadhan, Prajurit dan Persit Koramil Agimuga Berbagi Takjil

Minggu, 16 Maret 2025 - 07:17 WIB

Peduli Sesama di Bulan Ramadhan, Polsek Monterado dan Bhayangkari Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:12 WIB

Polres Kubu Raya Bagikan 300 Nasi Kotak Kepada Warga Terdampak Banjir Di Desa Lingga Sungai Ambawang

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:06 WIB

Sujiwo Dukung Investasi Legal Berkembang di Kubu Raya

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:35 WIB

Irkoopsud II Dampingi Irjenau Terima Kunjungan  Ketua BPK RI ke Lanud Hnd

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:44 WIB

Perkuat Kolaborasi Pangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Wabup Ketapang Jamhuri Amir Audensi Dengan Mentan RI

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:37 WIB

Musnahkan 19.953,60 Gram Sabu, Ditresnarkoba Polda Kalbar Amankan 4 Tersangka

Berita Terbaru

Daerah

Bank Kalbar Berkembang Pesat: Kepercayaan Publik Meningkat

Minggu, 16 Mar 2025 - 07:54 WIB