Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir

- Editor

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan mengungkap empat kasus impor ilegal selama periode tiga bulan terakhir. Penindakan ini dilakukan di daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Direktur menjelaskan, untuk kasus pertama adalah penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan RH selaku Dirut perusahaan tersebut sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Seharusnya, kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM.

Baca Juga :  Canton Fair Ke-135 Pamerkan Alat Tulis dan Perkantoran Premium, Sambut Tren-Tren Baru

“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar,” ungkap Direktur.

Lebih lanjut dijelaskannya, kasus kedua adalah penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648.

Menurut Direktur, dalam kasus penyelundupan rokok menggunakan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang.

Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan, ujarnya, dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal. Penjualan juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil.

“Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000,” ujarnya.

Kasus ketiga, ungkap Direktur, adalah penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia. Dari pengungkapan ini, terdapat 2406 barang elektronik yang disita.

Terkait modus operandi sendiri, dijelaskan bahwa perusahaan tersebut menjual Smart Tv, Digital Tv, Washing Mesin. Setrika Listrik, LED TV, Speaker, Tv rekondisi, Remote Tv, dll tanpa sertifikat SNI. Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp18.088.400.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.617.680.000.

Baca Juga :  Hannover Messe 2024: Shanghai Electric Debut Solusi Industri Canggih dan Solusi Peralatan Energi Terintegrasi

Ditambahkan Direktur, untuk kasus keempat adalah penyelundupan sparepart palsu R-4 jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fun Cluth dan Thermoostat. Kemudian, Toko Sumber Abadi menjual kembali suku cadang tersebut ke toko-toko yang berada di wilayah Jakarta dengan barang senilai Rp3 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 Miliar.

“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dll,” ujar Direktur.

Berita Terkait

Kemenkes Luncurkan Buku Panduan dan Lembar Balik Tuberkulosis bagi Tenaga Kesehatan dan Kader
Polres Kubu Raya: Tak Ada Toleransi untuk Balap Liar dan Kejahatan Jalanan!
Kodim 1209-07/Jgb Bersama PMI Salurkan Bantuan Pasca Banjir
Lima Anak Remaja Hendak Tawuran Diamankan
PLN Mobile Proliga 2025 Meski Berat ke Final Four, Bandung bjb Kalahkan Pertamina
PLN Mobile Proliga 2025 Petrokimia Kembali Peluang ke Final Four Usai Tundukkan Livin’ Mandiri
Polsek Menyuke Mengajak Warga Desa Anik Untuk Mencegah Kebakatan Hutan dan Lahan
Islam dalam Bingkai NU: Dakwah Sejuk dan Penuh Toleransi

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:49 WIB

Kemenkes Luncurkan Buku Panduan dan Lembar Balik Tuberkulosis bagi Tenaga Kesehatan dan Kader

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:50 WIB

Polres Kubu Raya: Tak Ada Toleransi untuk Balap Liar dan Kejahatan Jalanan!

Minggu, 16 Februari 2025 - 07:35 WIB

Kodim 1209-07/Jgb Bersama PMI Salurkan Bantuan Pasca Banjir

Minggu, 16 Februari 2025 - 07:30 WIB

Lima Anak Remaja Hendak Tawuran Diamankan

Minggu, 16 Februari 2025 - 07:22 WIB

PLN Mobile Proliga 2025 Meski Berat ke Final Four, Bandung bjb Kalahkan Pertamina

Minggu, 16 Februari 2025 - 06:52 WIB

Polsek Menyuke Mengajak Warga Desa Anik Untuk Mencegah Kebakatan Hutan dan Lahan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 07:11 WIB

Islam dalam Bingkai NU: Dakwah Sejuk dan Penuh Toleransi

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:02 WIB

Tokopedia dan ShopTokopedia Bagi Tips Tingkatkan Penjualan Ramadan

Berita Terbaru

Daerah

Kodim 1209-07/Jgb Bersama PMI Salurkan Bantuan Pasca Banjir

Minggu, 16 Feb 2025 - 07:35 WIB

Daerah

Lima Anak Remaja Hendak Tawuran Diamankan

Minggu, 16 Feb 2025 - 07:30 WIB