Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

- Editor

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online. Penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1), menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online ini menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

“Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

Baca Juga :  Bank Indonesia Pertahankan BI Rate di 6,00%: Fokus pada Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” jelas Brigjen Helfi.

Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.

Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.

Baca Juga :  Polri Siaga Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025

“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.

Brigjen Helfi menegaskan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.

“Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sambut Global Village 2.0, AIESEC in USU Berkolaborasi Dengan SMA Negeri 5 Medan
UNIQLO : C Fall/Winter 2025 Luncurkan Koleksi Terbaru “Modernity in Motion”, Kini Hadirkan HEATTECH Cashmere Untuk Pria
Prajurit Yonko 465 Kopasgat Salurkan Bantuan ke Warga Merauke, Tegaskan Negara Hadir
Kopasgat Sambut Kedatangan Jenazah Bupati Nduga dan Berikan Penghormatan Terakhir di Bandara Kenyam
Kopasgat Kawal Distribusi BLT di Kabupaten Puncak, DPRK Tegaskan Dana Murni untuk Masyarakat
TP PKK Desa Nanga Ansar Ikuti Seminar Parenting: Siapkan Pola Asuh Tepat di Era Digital Menuju Indonesia Emas 2045
UNTAN Diganjar Predikat Kampus Paling Berprestasi, Ini Strategi dan Capaian Unggulannya
Yonko 465 Kopasgat Amankan Kedatangan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya di Bandara Mulia

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:50 WIB

Sambut Global Village 2.0, AIESEC in USU Berkolaborasi Dengan SMA Negeri 5 Medan

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:47 WIB

UNIQLO : C Fall/Winter 2025 Luncurkan Koleksi Terbaru “Modernity in Motion”, Kini Hadirkan HEATTECH Cashmere Untuk Pria

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:28 WIB

Prajurit Yonko 465 Kopasgat Salurkan Bantuan ke Warga Merauke, Tegaskan Negara Hadir

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:43 WIB

Kopasgat Sambut Kedatangan Jenazah Bupati Nduga dan Berikan Penghormatan Terakhir di Bandara Kenyam

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:44 WIB

Kopasgat Kawal Distribusi BLT di Kabupaten Puncak, DPRK Tegaskan Dana Murni untuk Masyarakat

Selasa, 15 Juli 2025 - 23:45 WIB

TP PKK Desa Nanga Ansar Ikuti Seminar Parenting: Siapkan Pola Asuh Tepat di Era Digital Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:22 WIB

UNTAN Diganjar Predikat Kampus Paling Berprestasi, Ini Strategi dan Capaian Unggulannya

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:30 WIB

Yonko 465 Kopasgat Amankan Kedatangan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya di Bandara Mulia

Berita Terbaru

Bisnis

Dua Remaja Jadi Spesialis Curanmor, Begini Kronologinya

Kamis, 17 Jul 2025 - 17:47 WIB