Jawab Norsan yang Gagal Paham, Midji: UPT Taman Budaya Dilebur dengan UPT Museum

- Editor

Jumat, 8 November 2024 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji dan Didi Haryono menjalani debat publik kedua Pilgub Kalbar 2024 (Foto: Tim Media Midji-Didi)

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji dan Didi Haryono menjalani debat publik kedua Pilgub Kalbar 2024 (Foto: Tim Media Midji-Didi)

TANJUGPURA.ID (SINGKAWANG) – Calon Gubernur (Cagub) Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji menjelaskan alasan dihapusnya beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar. Salah satunya UPT Taman Budaya Kalbar yang disatukan dengan UPT Museum Kalbar, namun tidak menghilangkan fungsi dari Taman Budaya tersebut.

Menurut Sutarmidji penghapusan UPT Taman Budaya merupakan tuntutan aturan terbaru dari pusat. Sebab dari sisi kementerian saat itu ada penggabungan antara pendidikan, dengan kebudayaan. Sehingga pemerintah daerah harus menyesuaikan.

“Bapak pelajari lagi kenapa dihapus, kemudian kenapa kita kembangkan ke tempat lain, unit-unit lain. Bukan menghilangkan layanan, tidak, tapi disatukan karena ada penggabungan kementerian-kementerian pada waktu itu, sehingga itu digabung,” tegas Sutarmidji menjawab pertanyaan Ria Norsan soal alasan penghapusan UPJJ, dan beberapa UPT saat tanya jawab debat publik kedua yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar di Kota Singkawang, Selasa (5/11) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan Sutarmidji itu menjawab gagal paham yang disampaikan Ria Norsan. Karena dari asumsi Ria Norsan, dihapusnya UPT Taman Budaya, seolah-olah meniadakan keberadaan Taman Budaya tersebut. Sehingga para pelaku seni dan budaya tidak bisa beraktifitas lagi. Padahal keberadaan dan fungsi Taman Budaya tetap bisa dimanfaatkan seperti biasa, masih sama dengan sebelum UPT tersebut dijadikan satu dengan UPT Museum Kalbar.

Baca Juga :  Midji-Didi: Mari Jalani Pesta Demokrasi dengan Gembira, Adu Gagasan Bukan Fitnah

Ada beberapa regulasi yang mendasari penggabungan beberapa UPT tersebut. Pertama berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, diamanatkan bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan, dan pelayanan publik perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi.

Selanjutnya berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, disebutkan salah satu persyaratan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yaitu terdapat pegawai dengan jabatan fungsional.

Lalu berdasarkan hasil evaluasi Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalbarpada tahun 2021 pada UPT Taman Budaya tidak terdapat jabatan fungsional. Sehingga tidak memenuhi persyaratan, dan hasil konsultasi ke pemerintah pusat maka UPT Taman Budayadilebur menjadi satu dengan UPT Museum, tanpa menghilangkan tugas, dan fungsi Taman Budayaitu sendiri.

Peleburan yang dilakukan telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan satu perangkat daerah, disebutkan bahwa pendidikan dan kebudayaan merupakan satu rumpun, sehingga arahan dari pemerintah pusat, tugas, dan fungsi Taman Budaya disatukan dengan UPT Museum.

Tugas dan fungsi Taman Budaya tersebut saat ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Museum Provinsi Kalbar. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 8, dimana salah satu tugas UPT Museum adalah menyelenggarakan kegiatan teknis operasional di bidang penyajian pagelaran, dan pameran karya seni, pekan seni, dan rekreasi seni bagi masyarakat.

Baca Juga :  Partai Pengusung Solid Beri Dukungan Midji-Didi di Debat Kedua Pilgub Kalbar 2024

Termasuk pengolahan, dan gladi seni, eksperimen tari karya seni, melaksanakan karya seni, melaksanakan lokakarya, dan sarasehan, dokumentasi dan publikasi karya seni dan penyampaian informasi tertulis tentang karya seni. Juga menyelenggarakan kegiatan teknis operasional di bidang penggalian, penelitian dan pengembangan seni daerah, melakukan inventarisasi, dan pemeliharaan kebudayaan daerah, maupun festival seni.

Jadi tidak benar jika dikatakan Pemprov menghilangkan tugas, dan fungsi dari Taman Budaya. Karena faktanya adalah hanya terjadi peleburan tugas, dan fungsi tersebut dalam satu wadah organisasi yaitu UPT Museum, dikarenakan amanat peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

PLN Gelar Apel Nasional Bulan K3 2025 untuk Awali Tahun dengan Komitmen Keselamatan Kerja
PDI Perjuangan Kalbar Rayakan HUT ke-52 Tanpa Gempita
Polsek Pemangkat Amankan Pelaku Pencabulan
Sinergi Pemerintah dan BPK dalam Peningkatan Peran BPK di Dunia Internasional
CSR PT WHW Salurkan Bantuan Jangkar Inovatif untuk Nelayan di Kecamatan Kendawangan
Checklist Persiapan Pernikahan: Tips dan Solusi Lengkap untuk Calon Pengantin
Penutupan Jalan di Kubu Raya Diprotes Warga, Aksi Pembukaan Paksa Terjadi
Tingkatkan Keandalan Listrik Kalimantan, PLN Remajakan Jaringan Listrik Sepanjang 256,16 kms di Tahun 2024
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 11:47 WIB

PLN Gelar Apel Nasional Bulan K3 2025 untuk Awali Tahun dengan Komitmen Keselamatan Kerja

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:54 WIB

PDI Perjuangan Kalbar Rayakan HUT ke-52 Tanpa Gempita

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:15 WIB

Polsek Pemangkat Amankan Pelaku Pencabulan

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:03 WIB

Sinergi Pemerintah dan BPK dalam Peningkatan Peran BPK di Dunia Internasional

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:57 WIB

CSR PT WHW Salurkan Bantuan Jangkar Inovatif untuk Nelayan di Kecamatan Kendawangan

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:07 WIB

Penutupan Jalan di Kubu Raya Diprotes Warga, Aksi Pembukaan Paksa Terjadi

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:34 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik Kalimantan, PLN Remajakan Jaringan Listrik Sepanjang 256,16 kms di Tahun 2024

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:52 WIB

Warga Desa Kuala Mandor A Datangi Polda Kalbar, Tuntut Kasus Mafia Tanah yang Libatkan Kepala Desa Diusut

Berita Terbaru

Daerah

PDI Perjuangan Kalbar Rayakan HUT ke-52 Tanpa Gempita

Sabtu, 11 Jan 2025 - 15:54 WIB

Daerah

Polsek Pemangkat Amankan Pelaku Pencabulan

Jumat, 10 Jan 2025 - 19:15 WIB