Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Dua Terdakwa Dipenjara, Satu Gugur Karena Meninggal Dunia

- Editor

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Dua Terdakwa Dipenjara, Satu Gugur Karena Meninggal Dunia
Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Dua Terdakwa Dipenjara, Satu Gugur Karena Meninggal Dunia

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dalam perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dalam sidang yang digelar Rabu, 25 Juni 2025. Tiga terdakwa dihadirkan dalam sidang putusan, yakni Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (alm), Agustinus Soegih, dan Tafieldi Nevawan.

 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa proses hukum terhadap Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah dinyatakan gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Sementara dua terdakwa lainnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Terdakwa Agustinus Soegih, Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU), dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,62 miliar subsider 6 tahun penjara. Sedangkan Tafieldi Nevawan divonis 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp1,64 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga :  Pengurus Besar PMII Temui KPK RI Dan Sampaikan Hal ini

 

Majelis Hakim koneksitas dalam perkara ini terdiri dari Marsma TNI Mirtusin, S.H., M.H. (Ketua Majelis), Brigjen TNI Arwin Makal, S.H., M.H., dan Laksma TNI Tituler Fasal, S.H., M.H. Adapun tim penuntut merupakan gabungan dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum yang bekerja di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL).

 

Kasus ini mencuat dari penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana TWP AD Tahun Anggaran 2019–2020, di mana Agustinus Soegih disebut menjalin kerja sama ilegal dengan Direktorat Keuangan TWP AD yang saat itu dipimpin oleh Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah.

 

Menanggapi putusan tersebut, Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi dalam keterangannya di Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (28/6/2025), menegaskan komitmen penuh TNI terhadap penegakan hukum.

Baca Juga :  Persembahan di HLN-79, PLN Salurkan Bantuan Gerobak Cahaya Untuk Pedagang UMKM di Kalimantan Timur

 

“TNI menghormati setiap proses hukum yang berlaku dan mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum dalam menindak segala bentuk pelanggaran, guna menimbulkan efek jera, termasuk korupsi. Ini adalah bagian dari upaya institusi TNI untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ujar Mayjen TNI Kristomei Sianturi.

 

Ia juga menambahkan bahwa TNI akan terus memperkuat sistem pengawasan internal agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.

 

Putusan ini menjadi catatan penting dalam upaya penegakan hukum di lingkungan militer dan penguatan tata kelola keuangan negara yang lebih bersih dan transparan.

Berita Terkait

Masa Pensiun Bermakna, Pemkab Kayong Utara Kolaborasi dengan Bank Kalbar dan Taspen
Sambut Global Village 2.0, AIESEC in USU Berkolaborasi Dengan SMA Negeri 5 Medan
UNIQLO : C Fall/Winter 2025 Luncurkan Koleksi Terbaru “Modernity in Motion”, Kini Hadirkan HEATTECH Cashmere Untuk Pria
Prajurit Yonko 465 Kopasgat Salurkan Bantuan ke Warga Merauke, Tegaskan Negara Hadir
Dua Remaja Jadi Spesialis Curanmor, Begini Kronologinya
Operasi Patuh Kapuas 2025, Momentum Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
UNTAN Gelar Pelatihan Wasit C3 Mahasiswa, Cetak Generasi Wasit Profesional dan Berkarakter
Pekan Gawai Dayak Sintang, Wakil Gubernur Kalbar Ajak Lestarikan Budaya Leluhur

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 08:15 WIB

Masa Pensiun Bermakna, Pemkab Kayong Utara Kolaborasi dengan Bank Kalbar dan Taspen

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:50 WIB

Sambut Global Village 2.0, AIESEC in USU Berkolaborasi Dengan SMA Negeri 5 Medan

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:47 WIB

UNIQLO : C Fall/Winter 2025 Luncurkan Koleksi Terbaru “Modernity in Motion”, Kini Hadirkan HEATTECH Cashmere Untuk Pria

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:28 WIB

Prajurit Yonko 465 Kopasgat Salurkan Bantuan ke Warga Merauke, Tegaskan Negara Hadir

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:47 WIB

Dua Remaja Jadi Spesialis Curanmor, Begini Kronologinya

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:44 WIB

UNTAN Gelar Pelatihan Wasit C3 Mahasiswa, Cetak Generasi Wasit Profesional dan Berkarakter

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:42 WIB

Pekan Gawai Dayak Sintang, Wakil Gubernur Kalbar Ajak Lestarikan Budaya Leluhur

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:40 WIB

Ketua DAD Sintang, Jeffray Edward: Gawai Dayak XII Jadi Momen Syukur dan Pelestarian Budaya

Berita Terbaru

Bisnis

Dua Remaja Jadi Spesialis Curanmor, Begini Kronologinya

Kamis, 17 Jul 2025 - 17:47 WIB