Tak Kapok, Mantan Napi Bebas Bersyarat Kembali Terlibat Dalam Bisnis Narkotika

- Editor

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPRA.ID (SUMUT) – Seorang mantan Narapidana atas kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, Samsul Bahri alias Erwin, harus kembali berurusan dengan hukum setelah terbukti mengulangi perbuatannya. Pria berusia 40 tahun itu dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menjadi perantara dalam bisnis ganja.

Status hukum pembebasan bersyarat yang diperoleh Erwin dari Lapas Kelas II A Bukittinggi atas kasus sebelumnya, nampaknya tak membuat kapok. Jaringan sindikat peredaran ganja dari Gayo Lues, Aceh, dengan track record sebagai penyalur tersebut berbisnis dengan Kajai, warga Tanah Datar, Sumatera Barat.

Kajai membujuk Erwin menyediakan narkotika jenis ganja untuk nantinya dipasarkan di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya. Pria yang sebelumnya bekerja sebagai pedagang sayuran itu, mau tidak mau kembali ke bisnis hitam yang menyeretnya dalam hukuman pidana.

Hingga akhirnya kesepakatan pun terjalin, Kajai membayarkan uang muka sebesar Rp 220 juta kepada Erwin. Mantan Napi asal Dusun Raklunung Gayo Lues, Aceh, tersebut dijanjikan keuntungan hingga Rp 299 juta jika bisnis ganja ini berjalan mulus.

“Keuntungan saya Rp 350 ribu per balok. Hasil ganja Saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Erwin.

Belum sempat untung, BNN berhasil mengendus transaksi bisnis ganja yang dilakukan antara Erwin dan Kajai. Di mana ditemukan paket kiriman narkotika jenis ganja seberat 514.207,41 gram, pada Jumat (11/10). Keesokan harinya, pada Sabtu (12/10), Erwin berhasil diamankan petugas BNN ketika berada di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Tangkap 4 Tersangka Pembawa Narkoba Di Bandara Supadio, Sabu Sebanyak 2 Kg Dimusnahkan

Atas tindakan yang dilakukan Erwin, mantan Napi Lapas Kelas II A Bukittinggi ini, dijerat Pasal 114 (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal, pidana mati.

Berita Terkait

TP PKK Desa Nanga Ansar Ikuti Seminar Parenting: Siapkan Pola Asuh Tepat di Era Digital Menuju Indonesia Emas 2045
UNTAN Diganjar Predikat Kampus Paling Berprestasi, Ini Strategi dan Capaian Unggulannya
Yonko 465 Kopasgat Amankan Kedatangan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya di Bandara Mulia
Pengungkapan Kasus Penggelapan Dana Indomaret
Lokasi PETI di Nanga Taman Di Gerebek, Satu Pelaku Diamankan
BMKG: Waspada Hujan Sedang hingga Lebat di Sejumlah Wilayah Kalbar
Suasana Seru Tahun Ajaran Baru Dimulai, MIN 1 Kubu Raya
Olahraga Rutin Jaga Kebugaran Lansia
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 23:45 WIB

TP PKK Desa Nanga Ansar Ikuti Seminar Parenting: Siapkan Pola Asuh Tepat di Era Digital Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:22 WIB

UNTAN Diganjar Predikat Kampus Paling Berprestasi, Ini Strategi dan Capaian Unggulannya

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:30 WIB

Yonko 465 Kopasgat Amankan Kedatangan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya di Bandara Mulia

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:06 WIB

Pengungkapan Kasus Penggelapan Dana Indomaret

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:02 WIB

BMKG: Waspada Hujan Sedang hingga Lebat di Sejumlah Wilayah Kalbar

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:01 WIB

Suasana Seru Tahun Ajaran Baru Dimulai, MIN 1 Kubu Raya

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:58 WIB

Olahraga Rutin Jaga Kebugaran Lansia

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:57 WIB

Pelatihan Pengelolaan Minyak Kelapa bagi Jaringan Tani Perempuan di Pulau Maya

Berita Terbaru

Bisnis

Pengungkapan Kasus Penggelapan Dana Indomaret

Selasa, 15 Jul 2025 - 08:06 WIB