Lokasi PETI di Nanga Taman Di Gerebek, Satu Pelaku Diamankan

- Editor

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sekadau Gerebek Lokasi PETI di Nanga Taman, Satu Pelaku Diamankan

TANJUNGPURA.ID .ID (SEKADAU)  – Polres Sekadau menangkap satu orang pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/7/2025), sementara empat pekerja lainnya kabur ke arah hutan saat lokasi digerebek.

 

“Penangkapan ini kami lakukan sekitar pukul 17.15 WIB, setelah tim gabungan dari Satreskrim Polres Sekadau dan Polsek Nanga Taman menyisir sejumlah titik rawan aktivitas PETI,” ujar Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo, melalui Kasat Reskrim  IPTU Zainal Abidin, Sabtu (12/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan dimulai dari aliran Sungai Biaban di Kecamatan Sekadau Hulu. Namun, saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas tambang. Tim lalu bergerak ke Sungai Nyauk di perbatasan Kecamatan Sekadau Hulu dan Nanga Taman.

Baca Juga :  Polusi Udara Meningkat, Dua Kabupaten Kalbar Masuk Zona Merah

“Di aliran Sungai Nyauk, kami mendapati kondisi air yang tampak keruh. Setelah ditelusuri, petugas menemukan satu unit mesin yang tengah beroperasi di area kebun sawit, wilayah Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman. Saat itu terdapat lima orang di lokasi, namun hanya satu yang berhasil kami amankan,” jelas IPTU Zainal.

Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial NS (36), warga Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman. Ia langsung dibawa ke Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut.

“Empat pekerja lainnya melarikan diri ke hutan saat kami tiba di lokasi. Identitas mereka sedang kami dalami,” sambungnya.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga buah panbel, beberapa jenis selang, alat dulang, dan perlengkapan penambangan lainnya.

Baca Juga :  Sutarmidji Bungkam Muda Mahendrawan Soal PAD Kalbar di Debat Pilgub 2024: "Ngawur!"

“Penindakan ini dilakukan sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata IPTU Zainal.

IPTU Zainal menuturkan, penindakan tersebut juga merupakan respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat terkait kondisi air sungai yang keruh, yang diduga disebabkan oleh aktivitas PETI.

“Pemberantasan PETI terus kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari tindakan preventif, preemtif, hingga represif. Namun, dibutuhkan juga peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tegas IPTU Zainal

Berita Terkait

Bapas Semarang Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan Lewat Baksos Berkelanjutan
UNIQLO Berikan Bantuan Darurat Rp 1,1 Miliar dan Pakaian bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra
Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru
Kesbangpol dan FKDM Kalbar Sepakati Penguatan Sistem Deteksi Dini
Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka
Susilowati Minta Jajaran Jaga Sinergi, Profesionalitas, dan Semangat Pelayanan
DWP Kementerian Agama Kubu Raya Gelar Ragam Kegiatan Sambut Hari Amal Bakti ke-80
Berencana Liburan Musim Dingin ke Prancis dan Jepang? Ini Panduan Layering Cepat Berdasarkan Kota Tujuan

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:37 WIB

Bapas Semarang Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan Lewat Baksos Berkelanjutan

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:45 WIB

UNIQLO Berikan Bantuan Darurat Rp 1,1 Miliar dan Pakaian bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:06 WIB

Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:29 WIB

Kesbangpol dan FKDM Kalbar Sepakati Penguatan Sistem Deteksi Dini

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:33 WIB

Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:14 WIB

DWP Kementerian Agama Kubu Raya Gelar Ragam Kegiatan Sambut Hari Amal Bakti ke-80

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:02 WIB

Berencana Liburan Musim Dingin ke Prancis dan Jepang? Ini Panduan Layering Cepat Berdasarkan Kota Tujuan

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:05 WIB

Sinergi Baru: Bapas Semarang dan Pemkot Salatiga Mantapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru