BNN Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Paket Ganja dari Aceh Gayo Lues Menuju Sumatera Barat

- Editor

Jumat, 18 Oktober 2024 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika golongan I

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika golongan I

TANJUNGPURA.ID (PADANG) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja dari Aceh, Gayo Lues ke Sumatera Barat. Tujuh orang pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK diamankan beserta barang bukti seberat 624.507,41 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil join operation bersama Bea dan Cukai Teluk Bayur, Padang, Sumbar.

Pria berinisial K yang berprofesi sebagai pedagang diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, bersama tiga orang tersangka lainnya R, P dan Z yang terbukti membawa paket ganja seberat 514.207,41 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang lalu diolah lewat proses analisa hingga akhirnya pada Jumat (11/10), sekira pukul 06.00 WIB, Tim pemberantasan BNNP Sumatera Barat bersama Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengidentifikasi dua buah mobil Daihatsu Grandmax warna putih dan Daihatsu Grandmax warna silver hitam yang beriringan. Kemudian dilakukan surveillance terhadap kendaraan roda empat yang melaju di depan SPBU Padang Matinggi Rao.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekira pukul 09.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya Lintas Utama Sumatera di Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, petugas BNN langsung menghentikan dua mobil yang diduga membawa paket ganja.

Baca Juga :  BNN Dan Unesa Sepakat Gencarkan Upaya P4GN Melalui Tri Dharma Pendidikan

Dari sini, empat pelaku, K, R, P dan Z diamankan, Tim BNN melakukan penggeledahan di dua mobil dan didapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas. Ada 300 paket ganja besar, di antaranya 195 paket berada di lantai bak mobil dan dua paket tengah dilakban warna cokelat tersusun rapi dengan ditutupi papan triplek.

K mengaku paket ganja yang diangkut berasal dari Aceh menuju Sumatera Barat diperintahkan oleh E. Ia menjual dengan harga per paket Rp1.050.000, dari transaksi K dengan E dibayarkan uang muka sebanyak Rp220.000.000, K masih ada terhutang sejumlah Rp299.750.000 yang harus dibayarkan kepada E. E sendiri berhasil diamankan oleh Tim Dakjar BNN RI di Medan Sumatera Utara bersama H yang membantu mengangkat paket ganja untuk dikirim.

Tim BNN kembali melakukan pengembangan, ditemukan juga ganja sebanyak 113 (seratus tiga belas) paket besar seberat 110.300 gram di sebuah rumah milik RK. Barang itu merupakan bagian dari milik P yang dibeli dari E pada September 2024.

Dari kawanan ini, E memiliki peran sebagai perantara jual-beli ganja dibantu oleh H yang menyusun barang haram di bak mobil. Diketahui, paket tersebut dimiliki oleh J yang saat ini masih DPO di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Dari kasus ini BNN berhasil mengamankan 495 paket ganja dengan berat 514.096,12 gram, dua paket sedang 111,29 gram dan 113 paket besar ganja 110.300 gram jadi total berjumlah 624,507.41 gram dari tujuh orang pelaku dengan memiliki peran masing-masing.

Baca Juga :  Dua Hari Kunjungan Presiden di Kalbar Berlangsung Aman, Pangdam XII/Tpr Pimpin Langsung Pengamanan VVIP

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas pengungkapan kasus ini dengan jumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil disita, BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Terungkapnya kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja ini merupakan tindakan serius BNN untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari peyelahgunaan narkotika. Dengan memperhatikan dampak buruk yang ditimbulkan, berlandaskan hukum Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 menyatakan bahwa ganja termasuk ke dalam narkotika golongan I.

Sadarilah bahwa kejahatan narkotika merupakan ancaman moral dan kemanusiaan, dimana dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Mari bersama menjaga bangsa ini, demi mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih dari Narkoba.

 

Berita Terkait

Siap Hadapi Debat Kedua Pilgub Kalbar, Midji-Didi Komitmen Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Kalbar
Tokoh Tionghoa Kalbar Bersatu Dukung Midji-Didi
Simpul Relawan Midji-Didi Silaturahmi dan Kumpul Bersama Satukan Kekuatan Menuju Pilgub 2024
Relawan Midji-Didi Asal Ketapang Kecam Cara Berpolitik Norsan Aksi Cegat Mencegat di Jalan Diduga Settingan Semata
Ratusan Miliar Untuk Pembangunan Sintang Terus Mengalir Sampai Hari Ini, Bukti Sutarmidji Bukan “Gubernur Pontianak”
Setelah Legal, Sutarmidji Harap Harga Kratom di Tingkat Petani Meningkat

Didi Haryono Sebut Rumah Makan Gratis Pemersatu Warga Pontianak
Cawagub Didi Janji Kawal Pembangunan Air Bersih, Hingga Perhatikan Sektor Pertanian di Kubu Raya

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 15:22 WIB

Siap Hadapi Debat Kedua Pilgub Kalbar, Midji-Didi Komitmen Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Kalbar

Selasa, 5 November 2024 - 13:50 WIB

Tokoh Tionghoa Kalbar Bersatu Dukung Midji-Didi

Selasa, 5 November 2024 - 13:32 WIB

Simpul Relawan Midji-Didi Silaturahmi dan Kumpul Bersama Satukan Kekuatan Menuju Pilgub 2024

Selasa, 5 November 2024 - 07:21 WIB

Relawan Midji-Didi Asal Ketapang Kecam Cara Berpolitik Norsan Aksi Cegat Mencegat di Jalan Diduga Settingan Semata

Senin, 4 November 2024 - 16:50 WIB

Ratusan Miliar Untuk Pembangunan Sintang Terus Mengalir Sampai Hari Ini, Bukti Sutarmidji Bukan “Gubernur Pontianak”

Senin, 4 November 2024 - 16:18 WIB

Setelah Legal, Sutarmidji Harap Harga Kratom di Tingkat Petani Meningkat


Senin, 4 November 2024 - 15:23 WIB

Didi Haryono Sebut Rumah Makan Gratis Pemersatu Warga Pontianak

Senin, 4 November 2024 - 15:02 WIB

Cawagub Didi Janji Kawal Pembangunan Air Bersih, Hingga Perhatikan Sektor Pertanian di Kubu Raya

Berita Terbaru

Para tokoh Tionghoa bersatu deklarasikan dukungan untuk Midji-Didi di Pilgub Kalbar 2024 (Foto: Tim Media Midji-Didi)

Daerah

Tokoh Tionghoa Kalbar Bersatu Dukung Midji-Didi

Selasa, 5 Nov 2024 - 13:50 WIB