Satresnarkoba Polres Ketapang Sita 535 Gram Paket Sabu Serta Ciduk Delapan Pengedarnya

- Editor

Senin, 18 Maret 2024 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

delapan orang tersangka di beberapa tempat di Kota Ketapang

delapan orang tersangka di beberapa tempat di Kota Ketapang

TANJUNGPURA.ID (KETAPANG) –  Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang, kembali mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan delapan orang tersangka di beberapa tempat di Kota Ketapang serta di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara.

Dari tangan delapan tersangka tersebut turut pula diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 535 gram.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, dalam keterangan persnya menyebutkan, rangkaian pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu tersebut bermula dari informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Pengungkapan pertama kita lakukan di sebuah rumah kost dijalan R Suprapto Kelurahan Sampit pada hari Jumat (15 Maret 2024) sekira pukul 13.30 Wib, dimana di lokasi tersebut petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AS (37) warga Kota Pontianak serta barang bukti berupa 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu serta 10 kantong klip plastik kecil berisi serbuk kristal sabu dengan total berat 5,96 gram bruto.

Kemudian pada  Sabtu (16 maret 2024) sekira Pukul 01.00 wib, tim satnarkoba bergerak ke sebuah rumah di daerah Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong untuk melakukan penyelidikan. Dengan disaksikan perangkat RT setempat, kita lakukan upaya hukum dengan menggrebek rumah yang dimaksud dan mengamankan 5 orang tersangka di dalam rumah tersebut,” papar Aris pada Minggu (17 Maret 2024) Pukul 09.00 Wib

Baca Juga :  Pengusaha Muda Kalbar Puji Kepemimpinan Sutarmidji, Optimis Midji-Didi Akan Bawa Kalbar Makin Maju

Kelima tersangka yang diamankan yakni HE (36) dan RW (32) warga Kecamatan Benua Kayong, AR (23) warga Kecamatan Muara Pawan, AT (23) warga Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, serta FS (34) warga Kecamatan Delta Pawan. Dari tangan kelimanya, petugas Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah timbangan digital, 5 unit handphone beberapa alat hisab bong serta sabu dengan berat total 428,47 Gram Bruto.

Upaya pengungkapan peredaran sabu terus dilakukan oleh tim Satnarkoba Polres Ketapang dimana pada hari yang sama sekitar Pukul 20.30 wib, anggota Satnarkoba Polres Ketapang kembali mengamankan dua orang tersangka yaitu SYH dan TE di Kelurahan Banjar Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pesan WhatsApp di handphone SYH, terungkap bahwa kedua tersangka akan mengambil sabu yang dikirim seseorang dari Pontianak menuju ke Pelabuhan speed di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara pada hari minggu dini hari.

“Tepatnya minggu dini hari sekira pukul 00.30 wib, dengan membawa kedua tersangka, kita langsung menuju ke pelabuhan speed boat di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara. Di lokasi tersebut petugas kembali mengamankan sebuah paket kardus mie instan berisi buah jeruk yang diakui pesanan tersangka SYH. Saat kita geledah, di dalam tumpukan buah jeruk tersebut, kita mendapati satu kantong plastik hitam berisi sabu dengan berat total sekitar 100,52 gram bruto,” tambah Aris

Baca Juga :  Warga Pemangkat Serbu Bazar Ikan Murah, Sutarmidji Turut Layani Pembeli

Kini kedelapan tersangka serta barang bukti yang bila ditotalkan sebanyak 535 gram sabu telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Aris Pramudji menyampaikan upaya pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Ketapang tersebut sebagai bentuk komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Ketapang. Dengan rasio perbandingan penggunaan 1 gram sabu untuk 8 orang, Pengungkapan narkoba ini setidaknya sudah menyelamatkan hampir 4.280 jiwa generasi bangsa dari bahaya narkoba.

Penulis : Dohu

Editor : Firdis

Sumber Berita : POLRES KETAPANG

Berita Terkait

Polres Kubu Raya: Tak Ada Toleransi untuk Balap Liar dan Kejahatan Jalanan!
Kodim 1209-07/Jgb Bersama PMI Salurkan Bantuan Pasca Banjir
Lima Anak Remaja Hendak Tawuran Diamankan
PLN Mobile Proliga 2025 Meski Berat ke Final Four, Bandung bjb Kalahkan Pertamina
PLN Mobile Proliga 2025 Petrokimia Kembali Peluang ke Final Four Usai Tundukkan Livin’ Mandiri
Polsek Menyuke Mengajak Warga Desa Anik Untuk Mencegah Kebakatan Hutan dan Lahan
Islam dalam Bingkai NU: Dakwah Sejuk dan Penuh Toleransi
Sinergi dan Loyalitas: Rapat Perwapus PSHT Kalbar Bahas Arah Organisasi

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:50 WIB

Polres Kubu Raya: Tak Ada Toleransi untuk Balap Liar dan Kejahatan Jalanan!

Minggu, 16 Februari 2025 - 07:35 WIB

Kodim 1209-07/Jgb Bersama PMI Salurkan Bantuan Pasca Banjir

Minggu, 16 Februari 2025 - 07:30 WIB

Lima Anak Remaja Hendak Tawuran Diamankan

Minggu, 16 Februari 2025 - 07:22 WIB

PLN Mobile Proliga 2025 Meski Berat ke Final Four, Bandung bjb Kalahkan Pertamina

Minggu, 16 Februari 2025 - 06:52 WIB

Polsek Menyuke Mengajak Warga Desa Anik Untuk Mencegah Kebakatan Hutan dan Lahan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 07:11 WIB

Islam dalam Bingkai NU: Dakwah Sejuk dan Penuh Toleransi

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:49 WIB

Sinergi dan Loyalitas: Rapat Perwapus PSHT Kalbar Bahas Arah Organisasi

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:28 WIB

Warga Pontianak Bisa Nonton Proliga Bola Voli Di GOR Terpadu Dengan Beli Produk UMKM

Berita Terbaru

Daerah

Kodim 1209-07/Jgb Bersama PMI Salurkan Bantuan Pasca Banjir

Minggu, 16 Feb 2025 - 07:35 WIB

Daerah

Lima Anak Remaja Hendak Tawuran Diamankan

Minggu, 16 Feb 2025 - 07:30 WIB