![]() |
Sepak Terjang Sekda Singkawang Tamat |
TANJUNGPURA.ID (SINGKAWANG) – Korupsi lagi, korupsi lagi. Seperti tak ada habisnya. Kali ini, giliran Sekda Kota Singkawang. Ente cari saja siapa nama lengkapnya di google. Ia baru saja ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejari Singkawang. Baju rompi pink pun sudah ngepas di badannya. Siapkan kopi tanpa gulanya, kita akan ungkap para pengkhianat rakyat, kaum bedebah di negeri ini.
Dulu, ia dijuluki Orang Tertinggi Kedua di Kota. Setelah wali kota, dialah yang disalami, dijilat, ditakuti. Buka acara pakai jas, bicara penuh wibawa, tandatangan pakai pulpen Montblanc, jalan dikawal staf, makan siang dijamu, dan bila lewat, AC pun membeku. Dialah Sekda Kota Singkawang, manusia yang konon lebih tahu peta kekuasaan dari Google Maps, dan lebih lihai meloloskan anggaran dari ahli sulap internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kariernya? Oh, sungguh memesona! Ia bukan politisi instan. Ia bukan anak pejabat. Ia bukan titipan partai. Ia adalah putra daerah yang meniti dari dasar, dari meja penuh map lusuh, naik ke kursi kasi yang dinginnya setengah AC, melaju ke kabid yang setara wakil bupati kecil, naik lagi jadi kadis, hingga di puncak piramida ASN, Sekda. Nama baiknya harum, pidatonya sering dikutip, dan mukanya wara-wiri di baliho ucapan selamat.
Namun, pada Rabu, 10 Juli 2025, takdir berubah. Bukan plakat penghargaan yang ia terima, melainkan surat penahanan dari Kejaksaan Negeri Singkawang. Ia bukan lagi pembuka seminar, tapi tersangka tindak pidana korupsi. Judul film kehidupannya resmi berganti dari “Abdi Negara Terbaik” menjadi “Terperangkap dalam Jerat Tanah.”
Kasusnya pun bukan kaleng-kaleng. Ini bukan soal nasi kotak fiktif atau honor rapat fiktif. Ini adalah epos besar bertajuk: “Keringanan Retribusi, Kekayaan Negara Melayang.”
Pada 26 Juli 2021, terbitlah SK Retribusi Daerah No. 21.07.0001 sebesar Rp5.238.000.000 untuk PT Palapa Wahyu Group. Tapi seminggu berselang, datang surat sakti: permohonan keringanan. Dan seperti dewa Olympus menggenggam petir, sang Sekda bersama Walikota mengeluarkan keputusan ajaib, pengurangan retribusi sebesar 60% alias Rp3.142.800.000, ditambah penghapusan denda 2% selama 120 bulan alias Rp2.535.192.000. Jumlah yang seharusnya Rp5,2 Miliar menjadi hanya Rp2.095.200.000. Sisanya? Entahlah, mungkin menguap bersama kabut pagi di Pantai Pasir Panjang.
“Tidak perlu tender, tidak usah pakai Permendagri, tidak usah dengar Gubernur, tidak usah konsultasi ke Kementerian, pokoknya lanjut!” Kira-kira begitu semangatnya. Padahal, Pasal 33 Ayat (1) PP No. 28 Tahun 2020 sudah jelas, kerja sama pemanfaatan barang milik negara harus lewat tender, kecuali benda keramat atau pusaka leluhur, dan tanah di Sedau sepertinya bukan situs purbakala.
Maka, jadilah perjanjian angsuran selama 10 tahun: hanya Rp17.460.000 per bulan, lebih murah dari cicilan Alphard. Semua demi kenyamanan PT Palapa Wahyu Group, yang tampaknya lebih disayang daripada rakyat kecil yang antre BPJS.
Lalu datanglah badai. BPKP menyisir angka, mencium amis uang, dan menghitung kerugian negara, Rp3.142.800.000. Tak bisa dibantah, dua alat bukti sudah cukup: ada mens rea, ada wederrechtelijk, ada pasal 2 ayat 1, ada pasal 3, ada jo pasal 18, ada jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lengkap. Apik. Mencekam.
Kini, sang Sekda bukan lagi pengendali rapat, tapi pengendali napas di dalam sel Lapas Kelas II B Singkawang, dengan rompi pink, tanpa dasi. Nama yang dulu diketik di piagam penghargaan, sekarang diketik di berkas kejaksaan. Anak dan istri? Menunduk malu. Rumah? Sepi. Jabatan? Terlucuti. Harapan bebas? Mungkin hanya mimpi di malam gelap, ditemani suara jangkrik dan CCTV penjara.
Wahai para Sekda lain, camkan, kekuasaan tanpa nurani akan menggali liang kehinaan. Jabatan tinggi tanpa hukum, hanyalah tangga menuju jurang. Sekda Singkawang adalah pelajaran hidup bahwa korupsi bukan kemewahan, tapi karcis satu arah menuju kehancuran. Jangan tiru. Jangan anggap sepele. Jangan sampai yang berikutnya… direk, wak!
Foto Ai, bukan yang sebenarnya.
#camanewak
Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar