Lokasi PETI di Nanga Taman Di Gerebek, Satu Pelaku Diamankan

- Editor

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sekadau Gerebek Lokasi PETI di Nanga Taman, Satu Pelaku Diamankan

TANJUNGPURA.ID .ID (SEKADAU)  – Polres Sekadau menangkap satu orang pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/7/2025), sementara empat pekerja lainnya kabur ke arah hutan saat lokasi digerebek.

 

“Penangkapan ini kami lakukan sekitar pukul 17.15 WIB, setelah tim gabungan dari Satreskrim Polres Sekadau dan Polsek Nanga Taman menyisir sejumlah titik rawan aktivitas PETI,” ujar Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo, melalui Kasat Reskrim  IPTU Zainal Abidin, Sabtu (12/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan dimulai dari aliran Sungai Biaban di Kecamatan Sekadau Hulu. Namun, saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas tambang. Tim lalu bergerak ke Sungai Nyauk di perbatasan Kecamatan Sekadau Hulu dan Nanga Taman.

Baca Juga :  Doo Financial HK Limited Berhasil Raih Izin Usaha Tipe 1 "Dealing in Securities" dari Hong Kong Securities and Futures Commission (HK SFC)

“Di aliran Sungai Nyauk, kami mendapati kondisi air yang tampak keruh. Setelah ditelusuri, petugas menemukan satu unit mesin yang tengah beroperasi di area kebun sawit, wilayah Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman. Saat itu terdapat lima orang di lokasi, namun hanya satu yang berhasil kami amankan,” jelas IPTU Zainal.

Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial NS (36), warga Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman. Ia langsung dibawa ke Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut.

“Empat pekerja lainnya melarikan diri ke hutan saat kami tiba di lokasi. Identitas mereka sedang kami dalami,” sambungnya.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga buah panbel, beberapa jenis selang, alat dulang, dan perlengkapan penambangan lainnya.

Baca Juga :  Tampil di Kompetisi Paduan Suara Internasional, Svara Bhayangkara Polri Masuk 5 besar dan Raih Impresive Stage Performance”

“Penindakan ini dilakukan sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata IPTU Zainal.

IPTU Zainal menuturkan, penindakan tersebut juga merupakan respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat terkait kondisi air sungai yang keruh, yang diduga disebabkan oleh aktivitas PETI.

“Pemberantasan PETI terus kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari tindakan preventif, preemtif, hingga represif. Namun, dibutuhkan juga peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tegas IPTU Zainal

Berita Terkait

Kalbar Catat 1.460 Titik Panas, Ketapang Tertinggi
Himbauan FKUB Kalbar Untuk Kerukunan Dan Kedamaian Kalimantan Barat Dan Indonesia
DFSK Jadi Sponsor Teknis ICF Canoe Sprint and Paracanoe World Championships 2025: Dukung Kompetisi Global Lewat Pengalaman Berkendara Mobil Pintar
Satgas Korpasgat Pastikan Keamanan Bandara Douw Aturure, Kawal Keberangkatan Gubernur Papua Tengah
Bupati Sujiwo: Jangan Prematur Menyimpulkan Proyek Jalan Mega Timur Asal-asalan
Fun Run dan Fun Walk Kubu Raya Dihadirkan Puluhan Ribu Peserta, Doorprize Spektakuler Jadi Rebutan
Bupati Sujiwo Minta Maaf Atas Kemacetan & Kekurangan Kupon Saat Jalan Sehat Gebyar HUT RI
Bupati Sujiwo dan Kepala Disporapar Kubu Raya Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 07:49 WIB

Kalbar Catat 1.460 Titik Panas, Ketapang Tertinggi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 07:46 WIB

Himbauan FKUB Kalbar Untuk Kerukunan Dan Kedamaian Kalimantan Barat Dan Indonesia

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:21 WIB

DFSK Jadi Sponsor Teknis ICF Canoe Sprint and Paracanoe World Championships 2025: Dukung Kompetisi Global Lewat Pengalaman Berkendara Mobil Pintar

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Satgas Korpasgat Pastikan Keamanan Bandara Douw Aturure, Kawal Keberangkatan Gubernur Papua Tengah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:17 WIB

Bupati Sujiwo: Jangan Prematur Menyimpulkan Proyek Jalan Mega Timur Asal-asalan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:27 WIB

Bupati Sujiwo Minta Maaf Atas Kemacetan & Kekurangan Kupon Saat Jalan Sehat Gebyar HUT RI

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:25 WIB

Bupati Sujiwo dan Kepala Disporapar Kubu Raya Sampaikan Permohonan Maaf

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:21 WIB

Wakil Bupati Sukiryanto Lepas Ribuan Peserta Fun Walk HUT RI ke-80

Berita Terbaru

Bisnis

Kalbar Catat 1.460 Titik Panas, Ketapang Tertinggi

Minggu, 31 Agu 2025 - 07:49 WIB