Lokasi PETI di Nanga Taman Di Gerebek, Satu Pelaku Diamankan

- Editor

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sekadau Gerebek Lokasi PETI di Nanga Taman, Satu Pelaku Diamankan

TANJUNGPURA.ID .ID (SEKADAU)  – Polres Sekadau menangkap satu orang pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/7/2025), sementara empat pekerja lainnya kabur ke arah hutan saat lokasi digerebek.

 

“Penangkapan ini kami lakukan sekitar pukul 17.15 WIB, setelah tim gabungan dari Satreskrim Polres Sekadau dan Polsek Nanga Taman menyisir sejumlah titik rawan aktivitas PETI,” ujar Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo, melalui Kasat Reskrim  IPTU Zainal Abidin, Sabtu (12/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan dimulai dari aliran Sungai Biaban di Kecamatan Sekadau Hulu. Namun, saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas tambang. Tim lalu bergerak ke Sungai Nyauk di perbatasan Kecamatan Sekadau Hulu dan Nanga Taman.

Baca Juga :  Polsek Sekadau Hulu Tindak PETI, Sejumlah Peralatan dan Mesin di Lumpuhkan

“Di aliran Sungai Nyauk, kami mendapati kondisi air yang tampak keruh. Setelah ditelusuri, petugas menemukan satu unit mesin yang tengah beroperasi di area kebun sawit, wilayah Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman. Saat itu terdapat lima orang di lokasi, namun hanya satu yang berhasil kami amankan,” jelas IPTU Zainal.

Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial NS (36), warga Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman. Ia langsung dibawa ke Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut.

“Empat pekerja lainnya melarikan diri ke hutan saat kami tiba di lokasi. Identitas mereka sedang kami dalami,” sambungnya.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga buah panbel, beberapa jenis selang, alat dulang, dan perlengkapan penambangan lainnya.

Baca Juga :  Polres Sambas Amankan Terduga Pengedar Narkotika di wilayah Kecamatan Sejangkung Sambas

“Penindakan ini dilakukan sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata IPTU Zainal.

IPTU Zainal menuturkan, penindakan tersebut juga merupakan respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat terkait kondisi air sungai yang keruh, yang diduga disebabkan oleh aktivitas PETI.

“Pemberantasan PETI terus kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari tindakan preventif, preemtif, hingga represif. Namun, dibutuhkan juga peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tegas IPTU Zainal

Berita Terkait

Poros Ekonomi Kubu Raya Jadi Prioritas: Sujiwo Komit Wujudkan Akses Setara untuk Semua
Sujiwo: Pemerintah Kubu Raya Akan Total Dukung Pengembangan Pesantren
Bank Kalbar Kukuhkan Budaya Kepatuhan dengan Sertifikasi ISO 37301 dan ISO 37001
Wali Kota Pontianak Terima Kunjungan LDII dan Dorong Kiprahnya Diperluas
Pontianak Siap Sambut Hari Jadi, Tekankan Kolaborasi dan Ketertiban Kota
Dekranasda Pontianak Dorong Tren Fesyen Lokal Lewat Workshop dan Pelatihan Tenun
Pemprov Dukung Penuh Operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih
Fitrah Berkah Insani Masuk Penilaian Perpustakaan Umum Terbaik 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Poros Ekonomi Kubu Raya Jadi Prioritas: Sujiwo Komit Wujudkan Akses Setara untuk Semua

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:12 WIB

Sujiwo: Pemerintah Kubu Raya Akan Total Dukung Pengembangan Pesantren

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:38 WIB

Bank Kalbar Kukuhkan Budaya Kepatuhan dengan Sertifikasi ISO 37301 dan ISO 37001

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:34 WIB

Wali Kota Pontianak Terima Kunjungan LDII dan Dorong Kiprahnya Diperluas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:21 WIB

Pontianak Siap Sambut Hari Jadi, Tekankan Kolaborasi dan Ketertiban Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:15 WIB

Pemprov Dukung Penuh Operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Fitrah Berkah Insani Masuk Penilaian Perpustakaan Umum Terbaik 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:10 WIB

Pembangunan Trotoar Teuku Umar Berlanjut hingga HOS Cokroaminoto

Berita Terbaru