Residivis Pencurian di Kubu Raya Diringkus Polisi, Bawa Kabur Ponsel Korban Senilai Rp4,5 Juta

- Editor

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA)  – Aksi pencurian yang terjadi di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Sungai Raya meringkus seorang pria berinisial DH alias Mawan (24), warga Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu (15/1) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Pria yang diketahui sebagai residivis ini diduga terlibat dalam pencurian ponsel di sebuah rumah pada Sabtu (11/1) dini hari.

Kejadian bermula saat korban tengah tertidur lelap di rumahnya. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati ponsel miliknya yang sedang diisi daya sudah raib. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp4,5 juta. Tidak terima dengan kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Raya.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan, tim Unit Reskrim bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Desa Kuala Dua, tak jauh dari lokasi kejadian.

“ Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 13 warna hitam milik korban. Saat ini, pelaku berada di Polsek Sungai Raya untuk menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak pidana di TKP lain wilayah hukum Polres Kubu Raya,” ujar Ade menerangkan, Jumat (17/1).

Menurut penyelidikan awal, DH alias Mawan diduga kuat sebagai pelaku pencurian dan merupakan residivis dengan kasus serupa. Unit Sat Reskrim Polsek Sungai Raya kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain di wilayah tersebut.

” Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,”ungkap Ade.

Baca Juga :  Festival Buah Lokal Perkenalkan Aneka Ragam Buah-buahan

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang-barang pribadi, baik di rumah maupun di tempat umum. Selalu perhatikan kondisi sekitar, kunci pintu dan jendela saat tidur atau meninggalkan rumah, serta hindari meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Langkah-langkah sederhana ini dapat membantu mencegah terjadinya tindak kejahatan.

” Kami menghimbau warga agar lebih berhati-hati dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa. Kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman,” tegas Ade.

Berita Terkait

Kemenkes Luncurkan Buku Panduan dan Lembar Balik Tuberkulosis bagi Tenaga Kesehatan dan Kader
Polres Kubu Raya: Tak Ada Toleransi untuk Balap Liar dan Kejahatan Jalanan!
Kodim 1209-07/Jgb Bersama PMI Salurkan Bantuan Pasca Banjir
Lima Anak Remaja Hendak Tawuran Diamankan
PLN Mobile Proliga 2025 Meski Berat ke Final Four, Bandung bjb Kalahkan Pertamina
PLN Mobile Proliga 2025 Petrokimia Kembali Peluang ke Final Four Usai Tundukkan Livin’ Mandiri
Polsek Menyuke Mengajak Warga Desa Anik Untuk Mencegah Kebakatan Hutan dan Lahan
Islam dalam Bingkai NU: Dakwah Sejuk dan Penuh Toleransi

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:49 WIB

Kemenkes Luncurkan Buku Panduan dan Lembar Balik Tuberkulosis bagi Tenaga Kesehatan dan Kader

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:50 WIB

Polres Kubu Raya: Tak Ada Toleransi untuk Balap Liar dan Kejahatan Jalanan!

Minggu, 16 Februari 2025 - 07:35 WIB

Kodim 1209-07/Jgb Bersama PMI Salurkan Bantuan Pasca Banjir

Minggu, 16 Februari 2025 - 07:30 WIB

Lima Anak Remaja Hendak Tawuran Diamankan

Minggu, 16 Februari 2025 - 07:22 WIB

PLN Mobile Proliga 2025 Meski Berat ke Final Four, Bandung bjb Kalahkan Pertamina

Minggu, 16 Februari 2025 - 06:52 WIB

Polsek Menyuke Mengajak Warga Desa Anik Untuk Mencegah Kebakatan Hutan dan Lahan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 07:11 WIB

Islam dalam Bingkai NU: Dakwah Sejuk dan Penuh Toleransi

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:02 WIB

Tokopedia dan ShopTokopedia Bagi Tips Tingkatkan Penjualan Ramadan

Berita Terbaru

Daerah

Kodim 1209-07/Jgb Bersama PMI Salurkan Bantuan Pasca Banjir

Minggu, 16 Feb 2025 - 07:35 WIB

Daerah

Lima Anak Remaja Hendak Tawuran Diamankan

Minggu, 16 Feb 2025 - 07:30 WIB