Residivis Pencurian di Kubu Raya Diringkus Polisi, Bawa Kabur Ponsel Korban Senilai Rp4,5 Juta

- Editor

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA)  – Aksi pencurian yang terjadi di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Sungai Raya meringkus seorang pria berinisial DH alias Mawan (24), warga Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu (15/1) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Pria yang diketahui sebagai residivis ini diduga terlibat dalam pencurian ponsel di sebuah rumah pada Sabtu (11/1) dini hari.

Kejadian bermula saat korban tengah tertidur lelap di rumahnya. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati ponsel miliknya yang sedang diisi daya sudah raib. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp4,5 juta. Tidak terima dengan kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Raya.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan, tim Unit Reskrim bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Desa Kuala Dua, tak jauh dari lokasi kejadian.

“ Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 13 warna hitam milik korban. Saat ini, pelaku berada di Polsek Sungai Raya untuk menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak pidana di TKP lain wilayah hukum Polres Kubu Raya,” ujar Ade menerangkan, Jumat (17/1).

Menurut penyelidikan awal, DH alias Mawan diduga kuat sebagai pelaku pencurian dan merupakan residivis dengan kasus serupa. Unit Sat Reskrim Polsek Sungai Raya kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain di wilayah tersebut.

” Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,”ungkap Ade.

Baca Juga :  Huawei dan Hypernet Technologies Resmikan Kerja Sama Strategis untuk Perkuat Infrastruktur Digital UKM di Indonesia

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang-barang pribadi, baik di rumah maupun di tempat umum. Selalu perhatikan kondisi sekitar, kunci pintu dan jendela saat tidur atau meninggalkan rumah, serta hindari meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Langkah-langkah sederhana ini dapat membantu mencegah terjadinya tindak kejahatan.

” Kami menghimbau warga agar lebih berhati-hati dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa. Kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman,” tegas Ade.

Berita Terkait

Sambut Global Village 2.0, AIESEC in USU Berkolaborasi Dengan SMA Negeri 5 Medan
UNIQLO : C Fall/Winter 2025 Luncurkan Koleksi Terbaru “Modernity in Motion”, Kini Hadirkan HEATTECH Cashmere Untuk Pria
Prajurit Yonko 465 Kopasgat Salurkan Bantuan ke Warga Merauke, Tegaskan Negara Hadir
Dua Remaja Jadi Spesialis Curanmor, Begini Kronologinya
Operasi Patuh Kapuas 2025, Momentum Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
UNTAN Gelar Pelatihan Wasit C3 Mahasiswa, Cetak Generasi Wasit Profesional dan Berkarakter
Pekan Gawai Dayak Sintang, Wakil Gubernur Kalbar Ajak Lestarikan Budaya Leluhur
Ketua DAD Sintang, Jeffray Edward: Gawai Dayak XII Jadi Momen Syukur dan Pelestarian Budaya

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:50 WIB

Sambut Global Village 2.0, AIESEC in USU Berkolaborasi Dengan SMA Negeri 5 Medan

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:47 WIB

UNIQLO : C Fall/Winter 2025 Luncurkan Koleksi Terbaru “Modernity in Motion”, Kini Hadirkan HEATTECH Cashmere Untuk Pria

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:28 WIB

Prajurit Yonko 465 Kopasgat Salurkan Bantuan ke Warga Merauke, Tegaskan Negara Hadir

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:47 WIB

Dua Remaja Jadi Spesialis Curanmor, Begini Kronologinya

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:46 WIB

Operasi Patuh Kapuas 2025, Momentum Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:42 WIB

Pekan Gawai Dayak Sintang, Wakil Gubernur Kalbar Ajak Lestarikan Budaya Leluhur

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:40 WIB

Ketua DAD Sintang, Jeffray Edward: Gawai Dayak XII Jadi Momen Syukur dan Pelestarian Budaya

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:37 WIB

1.000 Pasukan Merah Turut Meriahkan Pembukaan PGD Sintang Tahun 2025

Berita Terbaru

Bisnis

Dua Remaja Jadi Spesialis Curanmor, Begini Kronologinya

Kamis, 17 Jul 2025 - 17:47 WIB