Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

- Editor

Rabu, 20 November 2024 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (BALI)  – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali. Laboratorium hashish ditemukan di sebuah vila di Jimbaran, Bali. Barang bukti yang disita mencapai nilai 1 triliun 521 miliyar 408 juta Rupiah dengan potensi menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. menegaskan keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba.

“Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang diamankan mencakup 18 Kg hashish (kemasan silver), 12,9 Kg hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil Happy Five, dan bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish. Laboratorium tersebut diketahui berpindah-pindah untuk menghindari deteksi, dengan bahan baku sebagian besar diimpor dari luar negeri.

Baca Juga :  Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2024

Komjen Wahyu menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan pods system yang biasanya digunakan untuk vaping, tetapi dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair.

“Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini,” katanya.

Polri mengungkap jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini berstatus buron (DPO). Produksi hashish direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional.

Dalam penggerebekan, empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Dukung Target Swasembada Pangan Nasional, SSDM Polri Siapkan Calon Polisi Dengan Skill dan Program Pertanian Yang Melibatkan Masyarakat

Polri meminta masyarakat untuk terus waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba dan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai,” tutup Komjen Wahyu.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkoba.

Berita Terkait

Arti 79 Tumpeng di Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Di Kubu Raya
Harapan Bupati Sujiwo Di HUT Bhayangkara 79
MTQ ke-33 Kota Pontianak Resmi Dimulai, Wali Kota Harap Lahirkan Generasi Qurani
Pangkak Gasing dan Sastra Lisan Di Pekan Gawai Dayak Sintang, Ini Syaratnya
Hari Bhayangkara ke-79, Edi HaraP Hal Ini
Danamon Umumkan Pemenang Undian
Kecelakaan Maut di Transkalimantan, Begini Kondisi Korban
923 Personel Polda Kalbar Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolda

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:25 WIB

Arti 79 Tumpeng di Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Di Kubu Raya

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:24 WIB

Harapan Bupati Sujiwo Di HUT Bhayangkara 79

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:22 WIB

MTQ ke-33 Kota Pontianak Resmi Dimulai, Wali Kota Harap Lahirkan Generasi Qurani

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:20 WIB

Pangkak Gasing dan Sastra Lisan Di Pekan Gawai Dayak Sintang, Ini Syaratnya

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:18 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Edi HaraP Hal Ini

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:16 WIB

Kecelakaan Maut di Transkalimantan, Begini Kondisi Korban

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:12 WIB

923 Personel Polda Kalbar Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolda

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:09 WIB

Karnaval Sintang Pertanda Di Mulainya Kegiatan Ini

Berita Terbaru

Daerah

Harapan Bupati Sujiwo Di HUT Bhayangkara 79

Rabu, 2 Jul 2025 - 06:24 WIB

Daerah

Hari Bhayangkara ke-79, Edi HaraP Hal Ini

Rabu, 2 Jul 2025 - 06:18 WIB