Laksanakan Program Asta Cita, Dalam Kurun Waktu Kurang Dari Sebulan, Polda Kalbar Dan Jajaran Berhasil ungkap 23 Kasus TPPO

- Editor

Sabtu, 23 November 2024 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kalbar Berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Polda Kalbar Berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

TANJUNGPURA.ID (SANGGAU) – Polda Kalbar Berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 23 Kasus, dalam kurun waktu 23 Oktober s/d 20 November 2024 sejak diluncurkannya program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan kepada Awak Media saat pelaksanaan Konferensi Pers secara serentak yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dan Polda Kalbar mengikuti secara zoom meeting dihalaman PLBN Entikong Kabupaten sanggau pada hari Jumat 22 November 2024.

Kepada awak media Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol Petit Wjaya menyampaikan bahwa kegiatan Konferensi Pers secara serentak tersebut dipusatkan di Polda Kepri yang juga terdapat penanganan kasus TPPO juga karena merupakan wilayah perbatasan.

“Untuk Polda Kalbar dilaksanakan disini, langsung spot di PLBN Entikong, hal ini sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian khususnya Polda Kalbar dalam melaksanakan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia”, Jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menjelaskan bahwa pengungkapan Kasus TPPO di Polda Kalbar juga tidak lepas dari kerjasama antara Polda Kalbar, Imigrasi dan BP3MI, dan hal senada juga disampaikan oleh Direskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio saat melaporkan Keberhasilan Pengungkapan Polda Kalbar saat berinteraksi bersama Kabareskrim melalui sarana zoom meeting.

Baca Juga :  Rizky Kabah Dipanggil Polda Kalbar, Kabidhumas Buka Suara.

“Polda Kalbar berhasil mengungkap TPPO sebanyak 23 Laporan Polisi dengan Pelaku sebanyak 25 orang dan berhasil menyelamatkan Korban sebanyak 74 orang yang terdiri dari Laki-laki 56 Orang dan Perempuan 18 Orang,” Ungkap Bowo.

Kombes Bowo Gede memaparkan bahwa para Pekerja Migran tersebut akan dipekerjakan sebagai tenaga kerja di perkebunan, petani, tukang batu, pekerja bangunan dan juga beberapa yang masih anak dibawah umur akan dipekerjakan atau dieksploitasi untuk pekerja Pemandu Lagu.

“Rata-rata pekerjaan mereka adalah pekerjaan kasar, karena mereka tidak memiliki keterampilan dan juga dokumen-dokumen yang lengkap sehingga rawan akan diperlakukan secara kasar di tempatnya bekerja.”, Imbuhnya.

Dalam tindak lanjut penyidikannya, Penyidik menerapkan beberapa Pasal, antara lain Pasal 10 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi “Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan Pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6“, kemudian Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berbunyi “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 di pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)” dan selanjutnya pasal 69 yang berbunyi
“Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”.

Baca Juga :  Polda Kalbar Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Night Run 2024

“Dengan adanya pengungkapan kasus TPPO sebanyak 23 Kasus ini maka kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp. 21.105.000.000,- (dua puluh satu Milyar, seratus lima juta Rupiah)”, tutup Kombes Pol Bowo Gede Imantio.

Berita Terkait

Satgas Yonko 465 Kopasgat Bersama TNI-Polri dan Pemda Puncak Jaya Gelar Rapat Koordinasi
Dukung Pembinaan Usia Dini, FORSGI Ketapang Sukses Gelar Turnamen Sepak Bola
Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Dogiyai Diluncurkan, Prajurit Yonko 465 Kopasgat Hadir Beri Dukungan
Tragis, Bocah Hilang Ditemukan Tak Bernyawa 371 Meter Dari Lokasi Bermain
Kedatangan Jemaah Haji Kapuas Hulu Disambut Bupati dengan Rasa Syukur dan Harapan
122 Atlet Ikuti Seleksi Nasional Handball Indoor Youth dan Junior Women Asia
Pelatihan Sertifikasi Petugas Damkar Perkuat Budaya K3
Sejumlah Wilayah Kalbar Diperkirakan Alami Hujan Petir dan Suhu Ekstrem

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:09 WIB

Satgas Yonko 465 Kopasgat Bersama TNI-Polri dan Pemda Puncak Jaya Gelar Rapat Koordinasi

Minggu, 13 Juli 2025 - 07:25 WIB

Dukung Pembinaan Usia Dini, FORSGI Ketapang Sukses Gelar Turnamen Sepak Bola

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:57 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Dogiyai Diluncurkan, Prajurit Yonko 465 Kopasgat Hadir Beri Dukungan

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:49 WIB

Tragis, Bocah Hilang Ditemukan Tak Bernyawa 371 Meter Dari Lokasi Bermain

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:47 WIB

Kedatangan Jemaah Haji Kapuas Hulu Disambut Bupati dengan Rasa Syukur dan Harapan

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:45 WIB

Pelatihan Sertifikasi Petugas Damkar Perkuat Budaya K3

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:44 WIB

Sejumlah Wilayah Kalbar Diperkirakan Alami Hujan Petir dan Suhu Ekstrem

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:30 WIB

Yonko 465 Kopasgat Kawal Kunjungan Gubernur Papua Tengah di Paniai,

Berita Terbaru