Laksanakan Program Asta Cita, Dalam Kurun Waktu Kurang Dari Sebulan, Polda Kalbar Dan Jajaran Berhasil ungkap 23 Kasus TPPO

- Editor

Sabtu, 23 November 2024 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kalbar Berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Polda Kalbar Berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

TANJUNGPURA.ID (SANGGAU) – Polda Kalbar Berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 23 Kasus, dalam kurun waktu 23 Oktober s/d 20 November 2024 sejak diluncurkannya program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan kepada Awak Media saat pelaksanaan Konferensi Pers secara serentak yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dan Polda Kalbar mengikuti secara zoom meeting dihalaman PLBN Entikong Kabupaten sanggau pada hari Jumat 22 November 2024.

Kepada awak media Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol Petit Wjaya menyampaikan bahwa kegiatan Konferensi Pers secara serentak tersebut dipusatkan di Polda Kepri yang juga terdapat penanganan kasus TPPO juga karena merupakan wilayah perbatasan.

“Untuk Polda Kalbar dilaksanakan disini, langsung spot di PLBN Entikong, hal ini sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian khususnya Polda Kalbar dalam melaksanakan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia”, Jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menjelaskan bahwa pengungkapan Kasus TPPO di Polda Kalbar juga tidak lepas dari kerjasama antara Polda Kalbar, Imigrasi dan BP3MI, dan hal senada juga disampaikan oleh Direskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio saat melaporkan Keberhasilan Pengungkapan Polda Kalbar saat berinteraksi bersama Kabareskrim melalui sarana zoom meeting.

Baca Juga :  Polda Kalbar Laksanakan Olah Strategi Pengamanan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur

“Polda Kalbar berhasil mengungkap TPPO sebanyak 23 Laporan Polisi dengan Pelaku sebanyak 25 orang dan berhasil menyelamatkan Korban sebanyak 74 orang yang terdiri dari Laki-laki 56 Orang dan Perempuan 18 Orang,” Ungkap Bowo.

Kombes Bowo Gede memaparkan bahwa para Pekerja Migran tersebut akan dipekerjakan sebagai tenaga kerja di perkebunan, petani, tukang batu, pekerja bangunan dan juga beberapa yang masih anak dibawah umur akan dipekerjakan atau dieksploitasi untuk pekerja Pemandu Lagu.

“Rata-rata pekerjaan mereka adalah pekerjaan kasar, karena mereka tidak memiliki keterampilan dan juga dokumen-dokumen yang lengkap sehingga rawan akan diperlakukan secara kasar di tempatnya bekerja.”, Imbuhnya.

Dalam tindak lanjut penyidikannya, Penyidik menerapkan beberapa Pasal, antara lain Pasal 10 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi “Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan Pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6“, kemudian Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berbunyi “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 di pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)” dan selanjutnya pasal 69 yang berbunyi
“Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”.

Baca Juga :  Satgas Preventif Operasi Mantap Praja Kapuas Polda Kalbar Intensifkan Latihan Matangkan Strategi Pengamanan Pilkada 2024

“Dengan adanya pengungkapan kasus TPPO sebanyak 23 Kasus ini maka kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp. 21.105.000.000,- (dua puluh satu Milyar, seratus lima juta Rupiah)”, tutup Kombes Pol Bowo Gede Imantio.

Berita Terkait

Kurasi Pilihan Favorit Clare Waight Keller, Koleksi UNIQLO: C yang Versatile dan Season-less!
Wisuda Program Diploma dan Profesi STIKES dan AKFAR YARSI Pontianak: Langkah Menuju Universitas YARSI 2025
Rapat Terbuka Senat STIKES dan AKFAR YARSI Pontianak Gelar Wisuda Program Diploma dan Profesi Tahun Akademik 2023/2024
Di Penghujung Tahun 2024, Bank Kalbar Raih Dua Penghargaan Bergengsi
Joyday Kembangkan Kolaborasi dengan Tempat Wisata Lokal, River World Pancuran Mas dan Distributor
Yok Kite Bejumpe: Bank Kalbar Gelar Business Gathering di Jakarta, Dukung Pengembangan UMKM Kalbar
Tingkatkan Kepedulian terhadap Aset dan Personil, PLN Inspeksi Infrastrukur Kelistrikan Kalteng Jelang Siaga Natal dan Tahun Baru
Semen Merah Putih Dorong Kolaborasi Untuk Menghadirkan Bangunan Berkualitas dalam Program 3 Juta Rumah

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:33 WIB

Kurasi Pilihan Favorit Clare Waight Keller, Koleksi UNIQLO: C yang Versatile dan Season-less!

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:30 WIB

Wisuda Program Diploma dan Profesi STIKES dan AKFAR YARSI Pontianak: Langkah Menuju Universitas YARSI 2025

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:01 WIB

Rapat Terbuka Senat STIKES dan AKFAR YARSI Pontianak Gelar Wisuda Program Diploma dan Profesi Tahun Akademik 2023/2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 06:04 WIB

Di Penghujung Tahun 2024, Bank Kalbar Raih Dua Penghargaan Bergengsi

Senin, 9 Desember 2024 - 13:06 WIB

Joyday Kembangkan Kolaborasi dengan Tempat Wisata Lokal, River World Pancuran Mas dan Distributor

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:55 WIB

Tingkatkan Kepedulian terhadap Aset dan Personil, PLN Inspeksi Infrastrukur Kelistrikan Kalteng Jelang Siaga Natal dan Tahun Baru

Selasa, 3 Desember 2024 - 07:36 WIB

Semen Merah Putih Dorong Kolaborasi Untuk Menghadirkan Bangunan Berkualitas dalam Program 3 Juta Rumah

Senin, 2 Desember 2024 - 21:07 WIB

Jelang Nataru, EVP HSSE PLN Pastikan Kesiapan Sistem Keamanan Obyek Vital Kelistrikan Kalimantan Selatan

Berita Terbaru