Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

- Editor

Sabtu, 11 Mei 2024 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, mengatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih Pemilu 2024 yang sudah dilantik harus mundur jika tetap mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

“Anggota DPR atau DPD dan DPRD baik itu tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota hasil Pemilu 2019 dan mencalonkan pada Pemilu 2024 dan terpilih, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki apabila maju di Pilkada 2024,” kata Hasyim lewat keterangan tertulisnya pada hari Kamis (9 Mei 2024).

Peraturan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota yang masih memegang jabatan dari Pileg 2019 meski tidak mengikuti Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk petahana yang tidak mencalonkan diri pada Pemilu 2024 ataupun ikut tetapi gagal, tetap harus mengundurkan diri jika maju Pilkada 2024. Artinya, semua anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota harus melepas jabatan legislatif yang saat ini dipegang apabila maju Pilkada nanti.

Baca Juga :  China's Growing Influence in International Politics: Implications for the World Order

Hasyim mengatakan aturan ini sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Salah satu pertimbangan hakim MK dalam putusan tersebut menyatakan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim menegaskan caleg terpilih Pemilu 2024 tidak wajib mundur jika maju di pilkada apabila belum resmi dilantik sebagai anggota legislatif. Ia mengatakan bahwa seseorang yang harus mundur dari jabatannya untuk maju pilkada adalah mereka yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota legislatif.

Jika mereka belum atau tidak sedang menduduki jabatan tersebut, individu tersebut tidak perlu mundur.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 Truk Rotan Ilegal Di Nanga Tayap Ketapang

“Lha, kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim.

Hasyim mencontohkan kasus jika ada seseorang yang menduduki jabatan legislatif dan kembali maju di Pemilu 2024 sebagai petahana dan kemudian terpilih. Di sisi lain, caleg terpilih itu dicalonkan oleh partai politik maju kepala daerah.

Ia mengatakan, sesuai aturan yang bersangkutan harus mundur sebagai anggota legislatif untuk masa jabatan hasil Pemilu 2019 apabila belum dilantik untuk masa jabatan dari Pemilu 2024. (tim liputan).

Berita Terkait

BMKG: Sejumlah Wilayah di Kalbar Berpotensi Diguyur Hujan, Waspadai Akan Hal Ini
BMKG : Waspada Hujan Lebat Untuk 2 Wilayah Ini
Kualitas Udara Kalbar Dalam Kategori Sedang, Mempawah Tertinggi
Polda Kalbar Gelar Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 Dengan Berbagai Elemen
Perayaan HUT Bhayangkara Ke-79, Pemkab Kubu Raya Siapkan Ini
Arti 79 Tumpeng di Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Di Kubu Raya
Harapan Bupati Sujiwo Di HUT Bhayangkara 79
MTQ ke-33 Kota Pontianak Resmi Dimulai, Wali Kota Harap Lahirkan Generasi Qurani

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:36 WIB

BMKG: Sejumlah Wilayah di Kalbar Berpotensi Diguyur Hujan, Waspadai Akan Hal Ini

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:35 WIB

BMKG : Waspada Hujan Lebat Untuk 2 Wilayah Ini

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:30 WIB

Kualitas Udara Kalbar Dalam Kategori Sedang, Mempawah Tertinggi

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:29 WIB

Polda Kalbar Gelar Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 Dengan Berbagai Elemen

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:27 WIB

Perayaan HUT Bhayangkara Ke-79, Pemkab Kubu Raya Siapkan Ini

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:24 WIB

Harapan Bupati Sujiwo Di HUT Bhayangkara 79

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:22 WIB

MTQ ke-33 Kota Pontianak Resmi Dimulai, Wali Kota Harap Lahirkan Generasi Qurani

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:20 WIB

Pangkak Gasing dan Sastra Lisan Di Pekan Gawai Dayak Sintang, Ini Syaratnya

Berita Terbaru

BMKG

BMKG : Waspada Hujan Lebat Untuk 2 Wilayah Ini

Rabu, 2 Jul 2025 - 06:35 WIB