Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

- Editor

Sabtu, 11 Mei 2024 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, mengatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih Pemilu 2024 yang sudah dilantik harus mundur jika tetap mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

“Anggota DPR atau DPD dan DPRD baik itu tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota hasil Pemilu 2019 dan mencalonkan pada Pemilu 2024 dan terpilih, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki apabila maju di Pilkada 2024,” kata Hasyim lewat keterangan tertulisnya pada hari Kamis (9 Mei 2024).

Peraturan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota yang masih memegang jabatan dari Pileg 2019 meski tidak mengikuti Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk petahana yang tidak mencalonkan diri pada Pemilu 2024 ataupun ikut tetapi gagal, tetap harus mengundurkan diri jika maju Pilkada 2024. Artinya, semua anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota harus melepas jabatan legislatif yang saat ini dipegang apabila maju Pilkada nanti.

Baca Juga :  1.000 Peserta Lomba Mewarnai di Hotel Dangau, Polisi Pastikan Keamanan dan Ketertiban

Hasyim mengatakan aturan ini sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Salah satu pertimbangan hakim MK dalam putusan tersebut menyatakan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim menegaskan caleg terpilih Pemilu 2024 tidak wajib mundur jika maju di pilkada apabila belum resmi dilantik sebagai anggota legislatif. Ia mengatakan bahwa seseorang yang harus mundur dari jabatannya untuk maju pilkada adalah mereka yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota legislatif.

Baca Juga :  Innovations in Business Models: Disruptive Technologies and Emerging Trends

Jika mereka belum atau tidak sedang menduduki jabatan tersebut, individu tersebut tidak perlu mundur.

“Lha, kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim.

Hasyim mencontohkan kasus jika ada seseorang yang menduduki jabatan legislatif dan kembali maju di Pemilu 2024 sebagai petahana dan kemudian terpilih. Di sisi lain, caleg terpilih itu dicalonkan oleh partai politik maju kepala daerah.

Ia mengatakan, sesuai aturan yang bersangkutan harus mundur sebagai anggota legislatif untuk masa jabatan hasil Pemilu 2019 apabila belum dilantik untuk masa jabatan dari Pemilu 2024. (tim liputan).

Berita Terkait

Bank Kalbar Berkembang Pesat: Kepercayaan Publik Meningkat
Terus Tebar Kebaikan Selama Ramadhan, Prajurit dan Persit Koramil Agimuga Berbagi Takjil
Peduli Sesama di Bulan Ramadhan, Polsek Monterado dan Bhayangkari Bagikan Takjil kepada Masyarakat
Polres Kubu Raya Bagikan 300 Nasi Kotak Kepada Warga Terdampak Banjir Di Desa Lingga Sungai Ambawang
DLH Kubu Raya Pastikan PT Ichiko Tidak Cemari Lingkungan
Sujiwo Dukung Investasi Legal Berkembang di Kubu Raya
Irkoopsud II Dampingi Irjenau Terima Kunjungan  Ketua BPK RI ke Lanud Hnd
Perkuat Kolaborasi Pangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Wabup Ketapang Jamhuri Amir Audensi Dengan Mentan RI

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 07:54 WIB

Bank Kalbar Berkembang Pesat: Kepercayaan Publik Meningkat

Minggu, 16 Maret 2025 - 07:21 WIB

Terus Tebar Kebaikan Selama Ramadhan, Prajurit dan Persit Koramil Agimuga Berbagi Takjil

Minggu, 16 Maret 2025 - 07:17 WIB

Peduli Sesama di Bulan Ramadhan, Polsek Monterado dan Bhayangkari Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:12 WIB

Polres Kubu Raya Bagikan 300 Nasi Kotak Kepada Warga Terdampak Banjir Di Desa Lingga Sungai Ambawang

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:06 WIB

Sujiwo Dukung Investasi Legal Berkembang di Kubu Raya

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:35 WIB

Irkoopsud II Dampingi Irjenau Terima Kunjungan  Ketua BPK RI ke Lanud Hnd

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:44 WIB

Perkuat Kolaborasi Pangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Wabup Ketapang Jamhuri Amir Audensi Dengan Mentan RI

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:37 WIB

Musnahkan 19.953,60 Gram Sabu, Ditresnarkoba Polda Kalbar Amankan 4 Tersangka

Berita Terbaru

Daerah

Bank Kalbar Berkembang Pesat: Kepercayaan Publik Meningkat

Minggu, 16 Mar 2025 - 07:54 WIB