KPK Tahan Para Tersangka Korupsi Pemerasan Di Rumah Tahanan

- Editor

Senin, 18 Maret 2024 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menetapkan dan menahan 15 orang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menetapkan dan menahan 15 orang

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menetapkan dan menahan 15 orang sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan kepada tahanan di rumah tahanan (rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada hari Jumat (15 Maret 2024).

Para tersangka diduga melakukan pemerasan kepada tahanan di 3 Rutan Cabang KPK untuk mendapatkan fasilitas berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, serta Informasi sidak yang uangnya dipatok mulai dari Rp300 ribu – Rp20 juta.

Adapun nama-nama 15 orang tersebut adalah :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. AF (Kepala Rutan Cabang KPK/ASN Kemenkumham)
2. HK (Petugas Rutan KPK 2018-2022/PNYD)
3. DR (Plt Kepala Rutan Cabang KPK Tahun 2018/PNYD)
4. SH (Petugas Pengamanan Rutan Cabang KPK/PNYD)
5. RT (Plt Kepala Rutan Cabang KPK Tahun 2021/Petugas Pengamanan Rutan Cabang KPK/PNYD)
6. ARH (Petugas Rutan Cabang KPK/PNYD)
7. AN (Petugas Rutan Cabang KPK/PNYD)
8. EAP (Petugas Rutan Cabang KPK/PNYD)
9. MR (Petugas Rutan Cabang KPK/PNYD)
10. SH (Petugas Rutan Cabang KPK/PNYD)
11. RUA (Petugas Rutan Cabang KPK/PNYD)
12. MHA (Petugas Rutan Cabang KPK/PNYD)
13. WD (Petugas Rutan Cabang KPK/PNYD)
14. MA (Petugas Rutan Cabang KPK/PNYD)
15. RR (Petugas Rutan Cabang KPK/PNYD)

Baca Juga :  KPK Berikan Pendidikan Anti Korupsi Guna Tingkatkan Kapasitas Kepala Sekolah Dan Guru Madrasah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas peristiwa yang terjadi pada rutan cabang KPK, peristiwa ini telah menciderai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi oleh seluruh insan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

Dengan penuh ketegasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan selalu menegakkan zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi. KPK secara paralel juga telah menindaklanjuti peristiwa ini dengan berbagai prosedur hukum, yaitu Penegakan kode etik oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penegakan pelanggaran disiplin oleh Inspektorat KPK, dan penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Kohler Co. Raih Penghargaan Bergengsi Desain Global: iF Design Award Emas Impian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada Call Center KPK 198 jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh insan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis : Dohu

Editor : Firdis

Sumber Berita : HUMAS KPK

Berita Terkait

BMKG: Sejumlah Wilayah di Kalbar Berpotensi Diguyur Hujan, Waspadai Akan Hal Ini
BMKG : Waspada Hujan Lebat Untuk 2 Wilayah Ini
Kualitas Udara Kalbar Dalam Kategori Sedang, Mempawah Tertinggi
Polda Kalbar Gelar Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 Dengan Berbagai Elemen
Perayaan HUT Bhayangkara Ke-79, Pemkab Kubu Raya Siapkan Ini
Arti 79 Tumpeng di Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Di Kubu Raya
Harapan Bupati Sujiwo Di HUT Bhayangkara 79
MTQ ke-33 Kota Pontianak Resmi Dimulai, Wali Kota Harap Lahirkan Generasi Qurani

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:36 WIB

BMKG: Sejumlah Wilayah di Kalbar Berpotensi Diguyur Hujan, Waspadai Akan Hal Ini

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:35 WIB

BMKG : Waspada Hujan Lebat Untuk 2 Wilayah Ini

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:30 WIB

Kualitas Udara Kalbar Dalam Kategori Sedang, Mempawah Tertinggi

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:29 WIB

Polda Kalbar Gelar Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 Dengan Berbagai Elemen

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:27 WIB

Perayaan HUT Bhayangkara Ke-79, Pemkab Kubu Raya Siapkan Ini

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:24 WIB

Harapan Bupati Sujiwo Di HUT Bhayangkara 79

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:22 WIB

MTQ ke-33 Kota Pontianak Resmi Dimulai, Wali Kota Harap Lahirkan Generasi Qurani

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:20 WIB

Pangkak Gasing dan Sastra Lisan Di Pekan Gawai Dayak Sintang, Ini Syaratnya

Berita Terbaru

BMKG

BMKG : Waspada Hujan Lebat Untuk 2 Wilayah Ini

Rabu, 2 Jul 2025 - 06:35 WIB