Ini Penjelasan KPU Kalbar Terkait Viral Video Pengelembungan Suara Di TPS Kota Pontianak

- Editor

Kamis, 15 Februari 2024 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan KPU Kalbar Terkait Viral Video Pengelembungan Suara Di TPS Kota Pontianak

Penjelasan KPU Kalbar Terkait Viral Video Pengelembungan Suara Di TPS Kota Pontianak

TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK) – Pasca Hari pencoblosan atau pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) pada hari Rabu (14 Pebruari 2024), beredar video yang viral di media sosial tentang penghitungan di TPS 027 Sungai Bangkong Kota Pontianak Kalimantan Barat yang dinarasikan adanya perbedaan antara foto Form C.Hasil yang tertera 90 kemudian tercatat menjadi 490 di Sirekap.

 

Dalam video yang berdurasi 56 detik tersebut beredar viral di media sosial baik WhatsApp, Instagram (IG), Tiktok dan media sosial lainnya, menanggapi hal tersebut Komisioner KPU Kalbar, Syarifah Nuraini memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Syarifah mengatakan berdasarkan data Website resmi KPU di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bahwa data yang masuk dari hasil Form C.Hasil di TPS 027 Sungai Bangkong Kota Pontianak Kalimantan Barat dan data Sirekap sama tertera 90 suara, Ia juga heran video tersebut dari mana asalnya.

 

“Saya sudah cek di data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di TPS 027 Sungai Bangkong Kota Pontianak Kalimantan Barat dan antara Form C.Hasil dan data sudah benar tidak ada perbedaan seperti dinarasikan di video tersebut,” jelas Syarifah.

 

Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat ini menjelaskan bahwa Sirekap ini adalah alat bantu percepatan Informasi kepada masyarakat, akan tetapi yang menjadi dasar penghitungan tetap real data melalui Form C.Hasil yang dilaporkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap wilayah.

Baca Juga :  H Rusman Ali Sebut Dirinya Siap Maju Sebagai Bupatu Kubu Raya Periode 2024-2029

 

“Sirekap itu hanya alat bantu KPU untuk percepatan mempublish info hasil pemilu sebagai transparansi kepada masyarakat. Sedangkan penghitungan dan penetapan tetap berdasarkan data real di C.Hasil, terkait video yang viral tersebut setelah saya cek di website resmi KPU video itu tidak benar, dan penegasan saya untuk proses perhitungan kita tetap berdasarkan data real Form C.Hasil,” jelas Syarifah.

 

Syarifah berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan banyaknya video yang menarasikan adanya kecurangan Pemilu, Masyarakat diharapkan tetap menunggu pengumuman resmi KPU atau berdasar real Count yang nanti akan dirilis resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

“Kami berharap masyarakat dan semua pihak tidak mudah mempercayai informasi yang terkadang semakin membuat masyarakat bingung, banyaknya video-video yang bernarasi kecurangan Penyelengara harus juga dikonfirmasi kebenarannya, untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam mekanisme rapat pleno terbuka,” pungkas Syarifah.

 

Pengertian Sirekap Pemilu 2024

 

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara. KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Baca Juga :  Bang Didi Siap Kawal Warga Kapuas Hulu Hadapi Masalah PETI dan Karhutla

 

Adapun menurut Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.

 

Saat ini Masyarakat bisa memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

 

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (tim liputan).

Penulis : Dohu

Editor : Hendro

Sumber Berita : Pontianak

Berita Terkait

IMAC Akan Laksanakan Pelatihan Sertifikasi Mediator Di Pontianak, Kalimantan Barat
Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi
Wali Kota Pontianak Tanam Pohon Ketapang Kencana di Taman Surabaya
Transformasi Rumah Impianmu, Harga Termurah Ada di INFORMA Aneka Pavilion Pontianak
Kapolres Ketapang Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polres, Tekankan Jaga Integritas Polri Dimanapun Bertugas
Cegah Premanisme Personil Polsek Berikan Edukasi di Saat Patroli Malam
Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar
Gandeng Pemprov, Bank Kalbar Bekali PNS Pensiun Dengan Program Usaha Dan Investasi

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 07:51 WIB

IMAC Akan Laksanakan Pelatihan Sertifikasi Mediator Di Pontianak, Kalimantan Barat

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:09 WIB

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:04 WIB

Wali Kota Pontianak Tanam Pohon Ketapang Kencana di Taman Surabaya

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:03 WIB

Transformasi Rumah Impianmu, Harga Termurah Ada di INFORMA Aneka Pavilion Pontianak

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:59 WIB

Cegah Premanisme Personil Polsek Berikan Edukasi di Saat Patroli Malam

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:57 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:09 WIB

Gandeng Pemprov, Bank Kalbar Bekali PNS Pensiun Dengan Program Usaha Dan Investasi

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:34 WIB

UNIQLO dan Kementerian Ketenagakerjaan RI Resmi Jalin Kerja Sama untuk Dukung Pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri Melalui Peningkatan Kapasitas dan Program Neighborhood Collaboration

Berita Terbaru