Todung Mulya Lubis Nilai Ucapan Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak Langgar Etika

- Editor

Minggu, 28 Januari 2024 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Todung Mulya Lubis Nilai Ucapan Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak Langgar Etika

Todung Mulya Lubis Nilai Ucapan Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak Langgar Etika

TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA) – Deputi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud Prof. Todung Mulya Lubis merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut presiden boleh memihak dan berkampanye saat Pemilu. Dia menilai, pernyataan tersebut merupakan bentuk pelanggaran etika dan tidak patut untuk dicontoh oleh presiden-presiden berikutnya.

 

“Ada soal etika yang menurut saya dilanggar, ada soal conflict of interest. Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk buat Indonesia. Semoga siapapun yang terpilih tidak menjadikan ini sebagai teladan untuk diikuti,” katanya saat berkunjung ke Kantor Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Mahfud Kalimantan Barat di Jalan Arteri Supadio Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (27/1/2024).

 

Todung secara tegas merasa kecewa saat mengetahui pernyataan Jokowi tersebut. Menurutnya, pernyataan itu semakin membuka lebar adanya konflik kepentingan untuk memenangkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

 

“Pemerintah harus netral, presiden harusnya berada di atas semuanya. Saya kecewa ketika membaca pernyataan Jokowi di Lanud Halim yang mengatakan dia bisa kampanye dan bisa memihak. Ketika dia (Jokowi) running tampil untuk masa jabatan kedua lalu dia kampanye, saya setuju. Itu tidak bisa tidak dia harus kampanye. Tapi ketika sudah selesai dua kali masa jabatan dan dia mengatakan boleh kampanye dan memihak, di sini ada sesuatu yang sulit saya pahami dan terima. Apalagi ketika dia kampanye dan memihak, di situ ada anak sulungnya yang running sebagai cawapres,” tegasnya.

Baca Juga :  Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Pesparani Katolik I Tingkat Kabupaten Sintang

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden (pilpres) selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara. Jokowi mengatakan presiden tak hanya pejabat publik, tapi juga berstatus pejabat politik. (tim liputan).

Penulis : Najib

Editor : Hendro

Sumber Berita : Pontianak

Berita Terkait

Yonko 465 Kopasgat Kawal Kunjungan Gubernur Papua Tengah di Paniai,
Grand Final Duta Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya 2025: Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan
Kemensos Gelontorkan Bansos bagi Komunitas Budaya dan Siaga Bencana di Pontianak
Bersama Petani, Polres Kubu Raya Wujudkan Swasembada Pangan 2025
Breaking News: Mayat Pria Mengambang Gegerkan Sungai Kapuas, Polisi Selidiki Dugaan Kriminal
Sepak Terjang Sekda Singkawang Tamat
Polres Kapuas Hulu Tanam Jagung Seluas 1 Hektar, Langkah Konkret Mendukung Swasembada Pangan 2025
Duta Lingkungan Hidup Kubu Raya 2025: Wujud Nyata Peran Pemuda Jaga Bumi

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:30 WIB

Yonko 465 Kopasgat Kawal Kunjungan Gubernur Papua Tengah di Paniai,

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:31 WIB

Grand Final Duta Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya 2025: Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:29 WIB

Kemensos Gelontorkan Bansos bagi Komunitas Budaya dan Siaga Bencana di Pontianak

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:27 WIB

Bersama Petani, Polres Kubu Raya Wujudkan Swasembada Pangan 2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:25 WIB

Breaking News: Mayat Pria Mengambang Gegerkan Sungai Kapuas, Polisi Selidiki Dugaan Kriminal

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:22 WIB

Polres Kapuas Hulu Tanam Jagung Seluas 1 Hektar, Langkah Konkret Mendukung Swasembada Pangan 2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:36 WIB

Duta Lingkungan Hidup Kubu Raya 2025: Wujud Nyata Peran Pemuda Jaga Bumi

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:10 WIB

Empat Eks OPM di Sinak Nyatakan Setia ke NKRI, Didampingi Satgas Kopasgat Pos Sinak

Berita Terbaru