Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

- Editor

Rabu, 20 November 2024 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (BALI)  – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali. Laboratorium hashish ditemukan di sebuah vila di Jimbaran, Bali. Barang bukti yang disita mencapai nilai 1 triliun 521 miliyar 408 juta Rupiah dengan potensi menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. menegaskan keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba.

“Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang diamankan mencakup 18 Kg hashish (kemasan silver), 12,9 Kg hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil Happy Five, dan bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish. Laboratorium tersebut diketahui berpindah-pindah untuk menghindari deteksi, dengan bahan baku sebagian besar diimpor dari luar negeri.

Baca Juga :  BNN Bongkar Jaringan Narkotika Agregat 1,3 Triliun

Komjen Wahyu menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan pods system yang biasanya digunakan untuk vaping, tetapi dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair.

“Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini,” katanya.

Polri mengungkap jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini berstatus buron (DPO). Produksi hashish direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional.

Dalam penggerebekan, empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Festival Melayu XIII 2024: Jaga Tradisi, Melayu Lestari

Polri meminta masyarakat untuk terus waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba dan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai,” tutup Komjen Wahyu.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkoba.

Berita Terkait

Mulai Pilih Baju Sendiri, Saatnya Dukung Anak Tampil Nyaman dan Percaya Diri
Digitalisasi Kampus Dimulai: Untan Gandeng BNI Luncurkan ID Card dan Tertibkan Jalan Kampus
Bupati Sujiwo Soroti Penutupan Parit Sebagai Penyebab Jalan Rusak di Ambawang Kuala
DPRD Siap Dukung Penguatan Sarana Satpol PP, Penegakan Perda Jadi Prioritas
Kopasgat dan TNI-Polri Kawal Stabilitas Dogiyai di HUT Bhayangkara ke-79
BMKG: Sejumlah Wilayah di Kalbar Berpotensi Diguyur Hujan, Waspadai Akan Hal Ini
BMKG : Waspada Hujan Lebat Untuk 2 Wilayah Ini
Kualitas Udara Kalbar Dalam Kategori Sedang, Mempawah Tertinggi

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:22 WIB

Mulai Pilih Baju Sendiri, Saatnya Dukung Anak Tampil Nyaman dan Percaya Diri

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:12 WIB

Digitalisasi Kampus Dimulai: Untan Gandeng BNI Luncurkan ID Card dan Tertibkan Jalan Kampus

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:35 WIB

Bupati Sujiwo Soroti Penutupan Parit Sebagai Penyebab Jalan Rusak di Ambawang Kuala

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:00 WIB

DPRD Siap Dukung Penguatan Sarana Satpol PP, Penegakan Perda Jadi Prioritas

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:43 WIB

Kopasgat dan TNI-Polri Kawal Stabilitas Dogiyai di HUT Bhayangkara ke-79

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:35 WIB

BMKG : Waspada Hujan Lebat Untuk 2 Wilayah Ini

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:30 WIB

Kualitas Udara Kalbar Dalam Kategori Sedang, Mempawah Tertinggi

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:29 WIB

Polda Kalbar Gelar Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 Dengan Berbagai Elemen

Berita Terbaru