Nakes Dan Named Yang Gunakan Calo Untuk SKP? Siap-Siap Izin Praktek Dicabut!

- Editor

Senin, 17 Juni 2024 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakai Calo untuk SKP? Siap-Siap Izin Praktek Dicabut!

Pakai Calo untuk SKP? Siap-Siap Izin Praktek Dicabut!

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindak tiga tenaga kesehatan yang diduga menjadi calo untuk tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun.

 

Pendeteksian dan penindakan terhadap praktek percaloan saat ini semakin mudah seiring dengan pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online, dibanding sistem sebelum terbitnya Undang-Undang Kesehatan No 17/2023 yang diduga marak praktek percaloan karena berbasis manual dan tidak terintegrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tiga Oknum Yang Akan Ditindak Berasal Dari Jakarta, Semarang Dan Surabaya

 

Sistem berhasil melacak praktek anomali di tiga kota tersebut dimana mereka menyamar seolah-olah menjadi Tenaga Medis (Named) atau Tenaga Kesehatan (Nakes) yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online, dan berhasil mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut.

 

Para calo ini menawarkan jasa mereka melalui sosial media dan WA group dengan bayaran tertentu.

Baca Juga :  Kunjungi SPKLU di Banten, Menteri ESDM Apresiasi Kesiapan PLN Sambut Mudik Lebaran 2025

 

Sistem pembelajaran berkala untuk mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakt.

 

SKP dapat diperoleh antara lain melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar atau workshop yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes melalui Plataran Sehat di laman laman https://lms.kemkes.go.id/.

 

Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat.

 

“Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” tegas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

 

“Sementara itu, named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” lanjutnya.

 

Selain melalui regulasi, pencegahan praktek percaloan juga akan dilakukan melalui sistem, yaitu menambahkan proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada sistem Pelataran Sehat (portal untuk kegiatan pembelajaran berkelanjutan) yang akan siap di September 2024.

Baca Juga :  Edukasi Keselamatan Listrik, PLN UIP3B Kalimantan Rayakan EPL Award 2024

 

Paralel menunggu infrastruktur face-recognition diterapkan, tim Kemenkes akan memantau anomali-anomali dalam pembelajaran online.

 

“Keamanan pasien adalah yang utama. Sangat disayangkan ada oknum-oknum named dan nakes yang menggunakan jasa calo untuk seolah-olah meningkatkan kompetensi mereka secara berkala. Yang dirugikan nanti masyarakat karena dilayani oleh Tenaga Medis (Named) atau Tenaga Kesehatan (Nakes) yang tidak kompeten,” kata juru bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril Sp.P., MPH. (tim liputan).

Berita Terkait

Peringatan BMKG: Hujan Lebat Mengintai Kalbar, Ini Daerah Terdampak
Hujan Meluas di Kalbar, Dua Kabupaten Ini Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem
Kekeringan Melanda, Kubu Raya Pusat Titik Panas Kalbar
Kualitas Udara Kubu Raya Sangat Tidak Sehat Ini Indikasinya
Satgas Kopasgat dan Petugas Bandara Nabire Gagalkan Penyelundupan Alkohol Terselubung
Malaysia Tegaskan Sinergi Antara Layanan Medis Dan Pariwisata Melalui Malaysia Healthcare Expo Makassar 2025
Risen Energy Luncurkan Sistem Penyimpanan Energi Terintegrasi di SNEC 2025
BDx Data Centers dan PLN Indonesia Teken Kontrak Jual-Beli Listrik guna Dukung Infrastruktur Digital Nasional

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:14 WIB

Peringatan BMKG: Hujan Lebat Mengintai Kalbar, Ini Daerah Terdampak

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:04 WIB

Hujan Meluas di Kalbar, Dua Kabupaten Ini Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:56 WIB

Kekeringan Melanda, Kubu Raya Pusat Titik Panas Kalbar

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:46 WIB

Kualitas Udara Kubu Raya Sangat Tidak Sehat Ini Indikasinya

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:34 WIB

Satgas Kopasgat dan Petugas Bandara Nabire Gagalkan Penyelundupan Alkohol Terselubung

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:56 WIB

Risen Energy Luncurkan Sistem Penyimpanan Energi Terintegrasi di SNEC 2025

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:41 WIB

BDx Data Centers dan PLN Indonesia Teken Kontrak Jual-Beli Listrik guna Dukung Infrastruktur Digital Nasional

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:39 WIB

Perkembangan Pesat Industri Jaringan Optik F5.5G pada Era AI

Berita Terbaru

Bisnis

Kekeringan Melanda, Kubu Raya Pusat Titik Panas Kalbar

Kamis, 3 Jul 2025 - 09:56 WIB