Nakes Dan Named Yang Gunakan Calo Untuk SKP? Siap-Siap Izin Praktek Dicabut!

- Editor

Senin, 17 Juni 2024 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakai Calo untuk SKP? Siap-Siap Izin Praktek Dicabut!

Pakai Calo untuk SKP? Siap-Siap Izin Praktek Dicabut!

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindak tiga tenaga kesehatan yang diduga menjadi calo untuk tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun.

 

Pendeteksian dan penindakan terhadap praktek percaloan saat ini semakin mudah seiring dengan pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online, dibanding sistem sebelum terbitnya Undang-Undang Kesehatan No 17/2023 yang diduga marak praktek percaloan karena berbasis manual dan tidak terintegrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tiga Oknum Yang Akan Ditindak Berasal Dari Jakarta, Semarang Dan Surabaya

 

Sistem berhasil melacak praktek anomali di tiga kota tersebut dimana mereka menyamar seolah-olah menjadi Tenaga Medis (Named) atau Tenaga Kesehatan (Nakes) yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online, dan berhasil mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut.

 

Para calo ini menawarkan jasa mereka melalui sosial media dan WA group dengan bayaran tertentu.

Baca Juga :  Kerja Sama PLN dan Kementan Luncurkan Inovasi Pertanian Terpadu untuk Mendukung Co-Firing Biomassa

 

Sistem pembelajaran berkala untuk mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakt.

 

SKP dapat diperoleh antara lain melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar atau workshop yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes melalui Plataran Sehat di laman laman https://lms.kemkes.go.id/.

 

Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat.

 

“Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” tegas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

 

“Sementara itu, named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” lanjutnya.

 

Selain melalui regulasi, pencegahan praktek percaloan juga akan dilakukan melalui sistem, yaitu menambahkan proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada sistem Pelataran Sehat (portal untuk kegiatan pembelajaran berkelanjutan) yang akan siap di September 2024.

Baca Juga :  Semarakan HUT Ke-79 TNI, Ayo Ikuti dan Bergabung Bersama Panglima TNI Run Tahun 2024

 

Paralel menunggu infrastruktur face-recognition diterapkan, tim Kemenkes akan memantau anomali-anomali dalam pembelajaran online.

 

“Keamanan pasien adalah yang utama. Sangat disayangkan ada oknum-oknum named dan nakes yang menggunakan jasa calo untuk seolah-olah meningkatkan kompetensi mereka secara berkala. Yang dirugikan nanti masyarakat karena dilayani oleh Tenaga Medis (Named) atau Tenaga Kesehatan (Nakes) yang tidak kompeten,” kata juru bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril Sp.P., MPH. (tim liputan).

Berita Terkait

Dialog Publik Pemuda Kubu Raya Dorong Pemuda Melek Politik dan Demokrasi Berdaulat
Satgas Korpasgat Bersama Petugas Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan Ganja dalam Koper
Satgas Korpasgat dan Pemkab Dogiyai Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Lingkungan Sehat
Peserta Sepakbola Gala Karya Kecewa, Panitia Dinilai Tidak Profesional
UNIQLO dan JW ANDERSON Hadirkan Koleksi Fall/Winter 2025
Satgas Korpasgat Dukung Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat di Bandara Sentani, Jayapura
Galeri Indonesia Kaya Rayakan 12 Tahun Perjalanan Dalam Memadukan Kekayaan Tradisi Indonesia Dengan Sentuhan Kekinian
Pemkab Puncak Jaya Gelar Syukuran HUT ke-29, Satgas Korpasgat dan Forkopimda Hadir Bersama Warga

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Dialog Publik Pemuda Kubu Raya Dorong Pemuda Melek Politik dan Demokrasi Berdaulat

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:25 WIB

Satgas Korpasgat Bersama Petugas Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan Ganja dalam Koper

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:49 WIB

Satgas Korpasgat dan Pemkab Dogiyai Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Lingkungan Sehat

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Peserta Sepakbola Gala Karya Kecewa, Panitia Dinilai Tidak Profesional

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:06 WIB

UNIQLO dan JW ANDERSON Hadirkan Koleksi Fall/Winter 2025

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:13 WIB

Galeri Indonesia Kaya Rayakan 12 Tahun Perjalanan Dalam Memadukan Kekayaan Tradisi Indonesia Dengan Sentuhan Kekinian

Kamis, 9 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Pemkab Puncak Jaya Gelar Syukuran HUT ke-29, Satgas Korpasgat dan Forkopimda Hadir Bersama Warga

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:43 WIB

Gubernur Papua Tengah Kunjungi Expo UMKM dan Pimpin Upacara HUT Mimika, Disambut Satgas Korpasgat

Berita Terbaru

Bisnis

UNIQLO dan JW ANDERSON Hadirkan Koleksi Fall/Winter 2025

Sabtu, 11 Okt 2025 - 07:06 WIB