Nakes Dan Named Yang Gunakan Calo Untuk SKP? Siap-Siap Izin Praktek Dicabut!

- Editor

Senin, 17 Juni 2024 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakai Calo untuk SKP? Siap-Siap Izin Praktek Dicabut!

Pakai Calo untuk SKP? Siap-Siap Izin Praktek Dicabut!

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindak tiga tenaga kesehatan yang diduga menjadi calo untuk tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun.

 

Pendeteksian dan penindakan terhadap praktek percaloan saat ini semakin mudah seiring dengan pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online, dibanding sistem sebelum terbitnya Undang-Undang Kesehatan No 17/2023 yang diduga marak praktek percaloan karena berbasis manual dan tidak terintegrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tiga Oknum Yang Akan Ditindak Berasal Dari Jakarta, Semarang Dan Surabaya

 

Sistem berhasil melacak praktek anomali di tiga kota tersebut dimana mereka menyamar seolah-olah menjadi Tenaga Medis (Named) atau Tenaga Kesehatan (Nakes) yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online, dan berhasil mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut.

 

Para calo ini menawarkan jasa mereka melalui sosial media dan WA group dengan bayaran tertentu.

Baca Juga :  Polisi Lakukan Pengamanan Safari Subuh KNRP Kalbar di Sekadau

 

Sistem pembelajaran berkala untuk mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakt.

 

SKP dapat diperoleh antara lain melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar atau workshop yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes melalui Plataran Sehat di laman laman https://lms.kemkes.go.id/.

 

Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat.

 

“Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” tegas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

 

“Sementara itu, named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” lanjutnya.

 

Selain melalui regulasi, pencegahan praktek percaloan juga akan dilakukan melalui sistem, yaitu menambahkan proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada sistem Pelataran Sehat (portal untuk kegiatan pembelajaran berkelanjutan) yang akan siap di September 2024.

Baca Juga :  Harganas ke 31, Harisson Ajak Kolaborasi Siapkan Generasi Berkualitas Sambut Indonesia Emas 2045

 

Paralel menunggu infrastruktur face-recognition diterapkan, tim Kemenkes akan memantau anomali-anomali dalam pembelajaran online.

 

“Keamanan pasien adalah yang utama. Sangat disayangkan ada oknum-oknum named dan nakes yang menggunakan jasa calo untuk seolah-olah meningkatkan kompetensi mereka secara berkala. Yang dirugikan nanti masyarakat karena dilayani oleh Tenaga Medis (Named) atau Tenaga Kesehatan (Nakes) yang tidak kompeten,” kata juru bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril Sp.P., MPH. (tim liputan).

Berita Terkait

Pimpin Delegasi Indonesia di COP29, Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar untuk Sektor Kelistrikan
Pemancangan Tiang Pertama Gedung Sekretariat, PWNU Kalbar Sebut Sutarmidji Salah Satu Tokoh Paling Berjasa
Sapa Relawan Akar Beringin, Maman Abdurrahman Pastikan Sutarmidji Paling Komitmen Bangun Kalbar
Ratusan Masyarakat Madura Siap Menangkan Midji-Didi di Pilgub Kalbar 2024
Midji Sebut Cornelis Memang Tak Peduli Degan Kapuas Raya, Bantah Jika Pemprov Tak Pernah Usulkan DOB ke DPR RI
Sutarmidji Bersama Evan Hobby Makan Ngopi Pagi di Warkop Asiang Merapi
Midji-Didi Dapat Doa dan Dukungan dari Hubabah Annisa
PLN Luncurkan PLTGU Tambak Lorok 779 MW, Menyediakan Energi Efisien dan Ramah Lingkungan

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 19:11 WIB

Pimpin Delegasi Indonesia di COP29, Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar untuk Sektor Kelistrikan

Minggu, 24 November 2024 - 10:53 WIB

Pemancangan Tiang Pertama Gedung Sekretariat, PWNU Kalbar Sebut Sutarmidji Salah Satu Tokoh Paling Berjasa

Minggu, 24 November 2024 - 10:24 WIB

Sapa Relawan Akar Beringin, Maman Abdurrahman Pastikan Sutarmidji Paling Komitmen Bangun Kalbar

Minggu, 24 November 2024 - 10:11 WIB

Ratusan Masyarakat Madura Siap Menangkan Midji-Didi di Pilgub Kalbar 2024

Minggu, 24 November 2024 - 10:05 WIB

Midji Sebut Cornelis Memang Tak Peduli Degan Kapuas Raya, Bantah Jika Pemprov Tak Pernah Usulkan DOB ke DPR RI

Minggu, 24 November 2024 - 09:43 WIB

Midji-Didi Dapat Doa dan Dukungan dari Hubabah Annisa

Sabtu, 23 November 2024 - 11:11 WIB

PLN Luncurkan PLTGU Tambak Lorok 779 MW, Menyediakan Energi Efisien dan Ramah Lingkungan

Sabtu, 23 November 2024 - 11:10 WIB

PLN Tingkatkan Kapasitas Energi, Operasikan PLTGU Tambak Lorok 779 MW dengan Teknologi Ramah Lingkungan

Berita Terbaru