Kontraktor Yang  Menjadi Korban Dugaan Penipuan Mantan Bupati Kubu Raya Praperadilkan Polda Kalbar

- Editor

Selasa, 12 November 2024 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontraktor Yang  Menjadi Korban Dugaan Penipuan Mantan Bupati Kubu Raya Praperadilkan Polda Kalbar

Kontraktor Yang  Menjadi Korban Dugaan Penipuan Mantan Bupati Kubu Raya Praperadilkan Polda Kalbar

TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK) – Polda Kalimantan Barat Diguncang Gugatan Praperadilan oleh Kontraktor Natalria Tetty Swan Siagian, Kasus hukum yang menghebohkan Polda Kalimantan Barat mencuat setelah Natalria Tetty Swan Siagian, seorang kontraktor dan korban utama dugaan penipuan, mengajukan gugatan praperadilan.

 

Gugatan ini dilayangkan menyusul keputusan Polda menghentikan penyidikan terhadap Muda Mahendrawan, S.H. selaku tersangka, tanpa melibatkan Natalria sebagai pihak yang dirugikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pada Mei 2022, Natalria melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Muda Mahendrawan serta Urai Wisata, dengan klaim kerugian signifikan. Kendati penyelidikan awal menetapkan keduanya sebagai tersangka, Polda Kalimantan Barat kemudian mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) setelah mencapai kesepakatan damai dengan Iwan Darmawan, pelapor lain yang bukan korban langsung.

 

Restorative Justice Yang Dipertanyakan

 

Natalria, didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Johar Fattah & Partners, memprotes prosedur Restorative Justice yang dianggap cacat hukum.

Baca Juga :  Pastikan Sistem Kelistrikan Di Kalselteng Andal, PLN Gelar Simulasi Sistem Kelistrikan Selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah

 

Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, pendekatan ini seharusnya mengutamakan hak-hak korban, namun dalam kasus ini, Natalria merasa diabaikan. Ia menegaskan bahwa Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan korban harus dilibatkan dalam kesepakatan damai, hal yang tak terjadi dalam penyelesaian ini.

 

Transparansi Dipertanyakan

 

Gugatan praperadilan tersebut menyebutkan bahwa sejak persetujuan Restorative Justice pada Agustus 2024, Natalria tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

 

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proses hukum di Polda Kalimantan Barat cenderung tertutup.

 

Dukungan Kuasa Hukum dan Tantangan Integritas

 

Zahid Johar Awal, kuasa hukum Natalria, menyampaikan pentingnya menjaga prinsip anti-KKN dalam penegakan hukum.

 

“Sebagai alumni Unpar, saya berkomitmen untuk mengedepankan keadilan tanpa menggunakan pengaruh atau kenalan. No to KKN!” tegasnya.

 

Sidang Praperadilan sebagai Ujian Sistem Hukum

Baca Juga :  KAMAKSI Desak Transparansi Dan Audit Investigasi Kebakaran Kilang Cilacap Kejar Aliran Fee Oplosan Pertamax

 

Dengan diajukannya praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, diharapkan penyidikan dapat dilanjutkan dan hak-hak Natalria sebagai korban dikembalikan. Kasus ini menjadi tolak ukur bagi transparansi dan integritas penanganan hukum di Indonesia, sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum yang adil.

 

Harapan Publik

 

Masyarakat menanti hasil sidang ini, yang diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum serta menjadi pelajaran penting tentang penerapan Restorative Justice yang tepat dan tidak mengabaikan hak-hak korban.(tim liputan).

 

Editor : Joko

Berita Terkait

Sinergi Untan dan Tiga Koperasi untuk Penguatan Gerai UMKM
IKA UNDIP Kalbar Kembali Dipimpin Prof. Garuda Wiko
Serba Nyaman dan Stylish Saat Liburan, UNIQLO KIDS Bikin Gaya Selebriti Ibu dan Anak Makin Kompak
Satgas Kopasgat Pos Sugapa Amankan Bandara Sugapa, Akses Menuju Cartenz Kembali Terjaga
Solidkan Barisan, IKA UNDIP Kalbar Siapkan MUSDA II dan Pelantikan 2025–2030
Satgas Kopasgat Gagalkan Pengiriman Wiski Ilegal di Bandara Douw Aturure
Ekspor Bungkil Sawit Dari Badau Tembus 1.000 Ton, Devisa Capai USD 35.000
Respons Kebijakan Bupati, Kopasgat Perkuat Bandara Oksibil

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 09:01 WIB

Sinergi Untan dan Tiga Koperasi untuk Penguatan Gerai UMKM

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:09 WIB

IKA UNDIP Kalbar Kembali Dipimpin Prof. Garuda Wiko

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:00 WIB

Serba Nyaman dan Stylish Saat Liburan, UNIQLO KIDS Bikin Gaya Selebriti Ibu dan Anak Makin Kompak

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:16 WIB

Satgas Kopasgat Pos Sugapa Amankan Bandara Sugapa, Akses Menuju Cartenz Kembali Terjaga

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:22 WIB

Solidkan Barisan, IKA UNDIP Kalbar Siapkan MUSDA II dan Pelantikan 2025–2030

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:52 WIB

Ekspor Bungkil Sawit Dari Badau Tembus 1.000 Ton, Devisa Capai USD 35.000

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:35 WIB

Respons Kebijakan Bupati, Kopasgat Perkuat Bandara Oksibil

Senin, 16 Juni 2025 - 17:35 WIB

Distribusi Air Bersih Terganggu, PDAM Kubu Raya Tindaklanjuti Insiden Ponton

Berita Terbaru

Bisnis

Sinergi Untan dan Tiga Koperasi untuk Penguatan Gerai UMKM

Sabtu, 21 Jun 2025 - 09:01 WIB

Daerah

IKA UNDIP Kalbar Kembali Dipimpin Prof. Garuda Wiko

Jumat, 20 Jun 2025 - 21:09 WIB