TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA) – Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo Sukiryanto memastikan isu yang menyebutkan ada 200 perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mandek di Kubu Raya adalah tidak benar. Hal ini ditegaskan usai rapat evaluasi bersama Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, dan pejabat terkait pada Kamis (2/10/2025).
Menurut Sukiryanto, data yang ada menunjukkan hanya terdapat 81 perizinan PBG yang masih dalam proses. Dari jumlah tersebut, 63 perizinan masih berada dalam rentang waktu pelayanan di bawah 15 hari, sementara 18 lainnya di atas 15 hari. Namun, delapan di antaranya merupakan Surat Laik Retribusi (SLR) yang memiliki mekanisme berbeda.
“Jadi hanya 10 perizinan yang melewati 15 hari, dan itu akan diselesaikan paling lama dalam satu minggu,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menargetkan 63 perizinan yang sudah memenuhi syarat administrasi akan tuntas paling lambat pada 15 Oktober 2025. Sukiryanto menegaskan bahwa isu yang berkembang di masyarakat tidak sesuai fakta.
“Kalau ada dugaan pungutan liar, silakan laporkan langsung ke saya. Kami diberi mandat Bupati untuk mencari solusi, bukan mencari kesalahan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, ia menyoroti keterbatasan alat ukur yang menjadi salah satu kendala teknis. Untuk mempercepat pelayanan, Pemkab Kubu Raya berencana menambah jumlah alat ukur minimal lima unit agar pemeriksaan dapat dilakukan lebih merata.
“Wilayah kita luas, 78 kali lipat dari Kota Pontianak. Jadi wajar beban kerjanya juga jauh lebih besar,” tambahnya.
Wabup menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan profesional.
“Kami mungkin belum sepenuhnya memuaskan, tapi kami terus berupaya maksimal. Saya dan Pak Bupati bersama seluruh jajaran adalah pelayan masyarakat, bukan untuk dilayani,” pungkasnya.
Pemkab Kubu Raya berharap klarifikasi ini bisa meluruskan isu miring yang beredar, sekaligus meneguhkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan perizinan yang lebih baik kepada masyarakat.