Konten Kreator RK Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Kalbar

- Editor

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konten Kreator RK Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Kalbar

TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK)  — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat telah menetapkan konten kreator RK, pemilik akun media sosial @riezky.kabah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (2/10).

 

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H. menerangkan bahwa langkah penjemputan terhadap RK dilakukan oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.15 WIB di salah satu rumah kost di Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

“RK sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir. Karena itu, kami mengambil langkah penjemputan sesuai prosedur untuk memastikan proses hukum tetap berjalan,” ujar Burhanuddin.

Baca Juga :  Polda Kalbar Salurkan 200 Paket Bansos Sembako Ramadhan untuk Buruh Bongkar Muat

Dalam proses penjemputan dan penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 2 unit handphone, 1 akun TikTok atas nama Riezky.kabah, 3 lembar tangkapan layar (screenshot) akun TikTok atas nama Riezky.kabah dan 1 buah flashdisk.

Penyidik menjerat RK dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Ruang digital bukan tempat bebas tanpa aturan. Kami ingin menegaskan bahwa setiap konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, atau meresahkan publik akan ditindak sesuai hukum. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya,” jelas Burhanuddin.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menambahkan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

Baca Juga :  Tim Pengawasan Operasi Mantap Praja Kapuas 2024 Polda Kalbar Lakukan Pengawasan di Polres Singkawang

“Kebebasan berpendapat di media sosial harus disertai tanggung jawab. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih bijak dan tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan konten yang merugikan pihak lain atau memecah belah persatuan,” ujar Bayu.

Polda Kalbar memastikan proses hukum terhadap RK berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.

Berita Terkait

Bupati Sujiwo Tinjau Puskesmas Kubu, Tekankan Pentingnya Pelayanan Publik dan Pembaruan Alkes
Bupati Sujiwo: Kepala Desa Adalah Ujung Tombak Pembangunan Kubu Raya
Jembatan Makam Kubu Akan Dibangun 2026
Jalan Poros Ekonomi Sungai Raya – Kubu Segera Rampung, Feri Penyeberangan Ditargetkan Oktober Berfungsi
Bupati Sujiwo Akan Tata Dermaga Rasau Jaya Jadi Ruang Publik Ikonik
Satpol PP Pontianak Imbau Warga Tak Beri Uang ke Pengemis di Jalanan
Satgas Korpasgat Ikuti Ziarah Nasional HUT ke-80 TNI di TMP Tanah Merah Boven Digoel
ASN Tanpa Jiwa Pengabdian Bukan Siapa-siapa, Tegas Sujiwo di Apel Satpol PP

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:55 WIB

Konten Kreator RK Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Kalbar

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Bupati Sujiwo Tinjau Puskesmas Kubu, Tekankan Pentingnya Pelayanan Publik dan Pembaruan Alkes

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Bupati Sujiwo: Kepala Desa Adalah Ujung Tombak Pembangunan Kubu Raya

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Jembatan Makam Kubu Akan Dibangun 2026

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Jalan Poros Ekonomi Sungai Raya – Kubu Segera Rampung, Feri Penyeberangan Ditargetkan Oktober Berfungsi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Satpol PP Pontianak Imbau Warga Tak Beri Uang ke Pengemis di Jalanan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:26 WIB

Satgas Korpasgat Ikuti Ziarah Nasional HUT ke-80 TNI di TMP Tanah Merah Boven Digoel

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:23 WIB

ASN Tanpa Jiwa Pengabdian Bukan Siapa-siapa, Tegas Sujiwo di Apel Satpol PP

Berita Terbaru

Bisnis

Jembatan Makam Kubu Akan Dibangun 2026

Jumat, 3 Okt 2025 - 12:46 WIB