![]() |
Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu Berhasil Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkotika |
TANJUNGPURA.ID (KAPUAS HULU) – Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Jongkong dan Polsek Boyan Tanjung berhasil mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Jongkong dan Boyan Tanjung, Ketiga tersangka tersebut adalah R (21), J (20), dan S (32).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Jongkong. Sekitar pukul 23.00 WIB, personel Polsek Jongkong berhasil mengamankan R di Jalan Lintas Senara Desa Jongkong Pasar. Dari penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu, satu buah bong, dan satu unit telepon genggam.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk sabu, alat hisap, handphone, dan uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu. Barang bukti tersebut digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, IPTU Ignasius, S.H., menegaskan bahwa Polres Kapuas Hulu berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba.
Dengan pengungkapan kasus Polres Kapuas Hulu berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
Polres Kapuas Hulu juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah Kapuas Hulu.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian akan terus menggali informasi dan melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan narkoba yang lebih luas, yang lebih luas di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu