TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelesaikan sidang Pemeriksaan Pendahuluan terkait dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Sidang berlangsung di Kantor KPPU Jakarta, Selasa (19/8), dengan perkara tercatat pada Nomor 02/KPPU-M/2025.
Sidang dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri atas Rhido Jusmadi, M. Noor Rofieq, dan M. Fanshurullah Asa. Agenda kali ini merupakan pemeriksaan terhadap Terlapor, setelah sebelumnya TikTok Nusantara mengajukan permohonan agar perkara diperiksa melalui mekanisme pemeriksaan cepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan, Terlapor hadir langsung melalui Direktur Utama TikTok Nusantara, Wilfred Halim. Majelis Komisi mengajukan sejumlah pertanyaan, salah satunya mengenai tujuan pendirian TikTok Nusantara.
Menjawab hal tersebut, Terlapor menyampaikan bahwa perusahaan dibentuk secara khusus untuk melaksanakan transaksi akuisisi saham Tokopedia, tanpa memiliki bidang usaha lain di luar itu.
Dengan digelarnya agenda ini, tahapan Pemeriksaan Pendahuluan resmi berakhir. Sesuai Pasal 103 ayat (2) Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, putusan dalam mekanisme pemeriksaan cepat harus dibacakan paling lambat 30 hari sejak berakhirnya sidang Pemeriksaan Pendahuluan.
Selanjutnya, Majelis Komisi akan melakukan musyawarah untuk menetapkan putusan atas perkara tersebut. (tim liputan).
Editor : Hendro