9 Kasus Kriminal Di Ungkap Termasuk Curanmor dan Penganiayaan Maut

- Editor

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kapuas Hulu memaparkan bahwa selama bulan Juni

TANJUNGPURA.ID (KAPUAS HULU) – Polres Kapuas Hulu baru-baru ini menggelar konferensi pers untuk memaparkan keberhasilan mereka dalam mengungkap sejumlah tindak pidana di wilayah hukum mereka. (1/7/2025).

 

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Kapuas Hulu memaparkan bahwa selama bulan Juni, mereka berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana yang menjadi atensi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua kasus curanmor yang berhasil diungkap adalah kasus curanmor yang terjadi di Kecamatan Putussibau Selatan dan Kecamatan Badau. Kasus pertama terjadi pada tanggal 18 Mei 2025 di Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, dengan pelaku seorang anak berusia 14 tahun. Pelaku diamankan warga bersama barang bukti sepeda motor milik korban, Sdri. Y, yang sebelumnya diparkir di teras rumah temannya.

Karena termasuk pencurian dengan pemberatan, proses hukum tetap dilanjutkan dan tidak dapat dilakukan diversi meskipun pelaku masih di bawah umur. Saat ini pelaku dikenakan wajib lapor ke Polsek Putussibau Selatan, dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasus kedua terjadi pada tanggal 11 Desember 2024 di Dusun Berangan, Desa Janting, Kecamatan Badau. Pelaku utama, BN (24), diamankan pada tanggal 12 Juni 2025 di wilayah Teluk Barak, Kedamin Hilir, Putussibau Selatan. Pelaku mengakui mencuri motor tersebut bersama rekannya, RND, yang saat ini masih dalam pencarian.

Baca Juga :  BPK Serahkan LHP Investigatif pada Petrochina International Jabung Ltd. kepada Kapolda Metro Jaya

Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha RXK warna hitam dan BPKB berhasil diamankan, dan tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Polres Kapuas Hulu juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus ini terjadi pada tanggal 21 Mei 2025 pukul 03.20 WIB di jembatan Jalan Raden Surif, Desa Semitau Hilir, Kecamatan Semitau. Pelaku merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 15 tahun yang melakukan penusukan secara acak menggunakan pisau lipat terhadap korban atas nama JF (21).

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas hingga RSUD Ade M. Djoen Sintang, namun dinyatakan meninggal dunia di hari yang sama. Kepolisian telah melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap 27 saksi, dan menetapkan ABH sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ABH dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Kapuas Hulu juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pekerja migran Indonesia non-prosedural. Pada tanggal 20 Juni 2025 pukul 04.30 WIB, mereka mengamankan enam orang pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural asal Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui jalur tikus di Kecamatan Badau.

Baca Juga :  Wagub dan Wabup Kapuas Hulu Hadiri Penyerahan Prasasti SMKN 1 Silat Hulu dan Musdam III Landau Badai

Dari hasil penyelidikan, empat di antaranya direkrut oleh agen berinisial ATG yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. ATG mematok tarif sebesar RM 100 atau Rp360.000 per orang untuk menyelundupkan mereka melalui jalur tidak resmi. Polres Kapuas Hulu menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal yang merugikan kemanusiaan.

Polres Kapuas Hulu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka. Mereka juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu menjaga keamanan dan melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah mereka.

Dengan keberhasilan mengungkap 9 kasus tindak pidana, Polres Kapuas Hulu menunjukkan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka. Masyarakat diharapkan dapat merasa aman dan nyaman dengan adanya kepolisian yang sigap dan responsif dalam menangani setiap kasus tindak pidana

Berita Terkait

Paket Ganja Terdeteksi di Sentani, Korpasgat dan Avsec Bertindak Cepat
Kubu Raya Sosialisasikan Inovasi Data Jalan Unggul
Satgas Korpasgat Pos Mulia Hadirkan Senyum Warga Papua di HUT ke-80 RI
Bendera Merah Putih Jadi Penguat Persatuan Mayarakat dan Mahasiswa AKFAR Yarsi
Menjaga Batas, Kobarkan Semangat 17 Agustus di Penjuru Papua: Satgas Korpasgat Pamtas RI–PNG 2025 Rayakan Kemerdekaan Bersama Rakyat
Mahasiswa AKFAR Yarsi Bagikan Bendera Merah Putih Ke Komunitas Dan PKL
PDI Perjuangan Kalbar Tanam Bibit Pohon hingga Bagikan Ratusan Sembako di Hari Kemerdekaan
Satgas Kopasgat dan Apkam Lainnya Turut Semarakan Pawai dan Pentas Seni HUT RI Ke-80 di Kab. Pegunungan Bintang

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Paket Ganja Terdeteksi di Sentani, Korpasgat dan Avsec Bertindak Cepat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:29 WIB

Kubu Raya Sosialisasikan Inovasi Data Jalan Unggul

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:14 WIB

Satgas Korpasgat Pos Mulia Hadirkan Senyum Warga Papua di HUT ke-80 RI

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Bendera Merah Putih Jadi Penguat Persatuan Mayarakat dan Mahasiswa AKFAR Yarsi

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:26 WIB

Mahasiswa AKFAR Yarsi Bagikan Bendera Merah Putih Ke Komunitas Dan PKL

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:53 WIB

PDI Perjuangan Kalbar Tanam Bibit Pohon hingga Bagikan Ratusan Sembako di Hari Kemerdekaan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:26 WIB

Satgas Kopasgat dan Apkam Lainnya Turut Semarakan Pawai dan Pentas Seni HUT RI Ke-80 di Kab. Pegunungan Bintang

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:51 WIB

Kopasgat Kawal Ketat Peresmian Terminal Baru Bandara Ilaga, Simbol Kemajuan Kabupaten Puncak

Berita Terbaru

Bisnis

Kubu Raya Sosialisasikan Inovasi Data Jalan Unggul

Selasa, 19 Agu 2025 - 17:29 WIB