Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Dua Terdakwa Dipenjara, Satu Gugur Karena Meninggal Dunia |
![]() |
Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Dua Terdakwa Dipenjara, Satu Gugur Karena Meninggal Dunia |
TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dalam perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dalam sidang yang digelar Rabu, 25 Juni 2025. Tiga terdakwa dihadirkan dalam sidang putusan, yakni Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (alm), Agustinus Soegih, dan Tafieldi Nevawan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa proses hukum terhadap Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah dinyatakan gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Sementara dua terdakwa lainnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdakwa Agustinus Soegih, Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU), dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,62 miliar subsider 6 tahun penjara. Sedangkan Tafieldi Nevawan divonis 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp1,64 miliar subsider 2 tahun penjara.
Majelis Hakim koneksitas dalam perkara ini terdiri dari Marsma TNI Mirtusin, S.H., M.H. (Ketua Majelis), Brigjen TNI Arwin Makal, S.H., M.H., dan Laksma TNI Tituler Fasal, S.H., M.H. Adapun tim penuntut merupakan gabungan dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum yang bekerja di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL).
Kasus ini mencuat dari penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana TWP AD Tahun Anggaran 2019–2020, di mana Agustinus Soegih disebut menjalin kerja sama ilegal dengan Direktorat Keuangan TWP AD yang saat itu dipimpin oleh Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah.
Menanggapi putusan tersebut, Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi dalam keterangannya di Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (28/6/2025), menegaskan komitmen penuh TNI terhadap penegakan hukum.
“TNI menghormati setiap proses hukum yang berlaku dan mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum dalam menindak segala bentuk pelanggaran, guna menimbulkan efek jera, termasuk korupsi. Ini adalah bagian dari upaya institusi TNI untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ujar Mayjen TNI Kristomei Sianturi.
Ia juga menambahkan bahwa TNI akan terus memperkuat sistem pengawasan internal agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.
Putusan ini menjadi catatan penting dalam upaya penegakan hukum di lingkungan militer dan penguatan tata kelola keuangan negara yang lebih bersih dan transparan.