KPK Tangkap Wamen Naker, Noel karena Dugaan Kasus Suap

- Editor

Minggu, 24 Agustus 2025 - 04:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Tangkap Wamen Naker, Noel karena Dugaan Kasus Suap

KPK Tangkap Wamen Naker, Noel karena Dugaan Kasus Suap

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, giliran Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau akrab disapa Noel yang ditangkap penyidik KPK terkait dugaan kasus suap pengurusan proyek strategis di Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) malam di Jakarta. Noel langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif bersama sejumlah pihak swasta yang juga diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“KPK mengamankan pejabat negara bersama beberapa pihak lain terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek di Kementerian Ketenagakerjaan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri pada hari Jumat (22/8/2025).

Baca Juga :  Kabag Ops Pimpin Pembagian Takjil Polres Melawi

 

Kasus yang menyeret Immanuel Ebenezer Gerungan diduga berkaitan dengan suap dan gratifikasi dalam pengurusan proyek pelatihan tenaga kerja serta program padat karya. Dari hasil OTT, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah.

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

“KPK tidak pandang bulu. Semua pejabat publik yang terbukti menyalahgunakan kewenangan akan ditindak tegas. Penangkapan ini bagian dari komitmen KPK menjaga integritas penyelenggaraan negara,” tegas Setyo.

 

Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap. Jika bukti permulaan dinilai cukup, Immanuel Ebenezer Gerungan akan segera diumumkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga :  Pencapaian Luar Biasa, Bank Kalbar Sumbang 92 Pesen Laba BUMD Kalimantan Barat

 

Penangkapan Wamenaker Noel ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terseret kasus korupsi. KPK menegaskan akan mengusut kasus tersebut secara tuntas demi menjaga akuntabilitas dan transparansi di pemerintahan.

 

Editor : Handoko

Berita Terkait

Bapas Semarang Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan Lewat Baksos Berkelanjutan
UNIQLO Berikan Bantuan Darurat Rp 1,1 Miliar dan Pakaian bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra
Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru
Kesbangpol dan FKDM Kalbar Sepakati Penguatan Sistem Deteksi Dini
Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka
Susilowati Minta Jajaran Jaga Sinergi, Profesionalitas, dan Semangat Pelayanan
DWP Kementerian Agama Kubu Raya Gelar Ragam Kegiatan Sambut Hari Amal Bakti ke-80
Berencana Liburan Musim Dingin ke Prancis dan Jepang? Ini Panduan Layering Cepat Berdasarkan Kota Tujuan

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:37 WIB

Bapas Semarang Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan Lewat Baksos Berkelanjutan

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:45 WIB

UNIQLO Berikan Bantuan Darurat Rp 1,1 Miliar dan Pakaian bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:06 WIB

Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:29 WIB

Kesbangpol dan FKDM Kalbar Sepakati Penguatan Sistem Deteksi Dini

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:33 WIB

Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:14 WIB

DWP Kementerian Agama Kubu Raya Gelar Ragam Kegiatan Sambut Hari Amal Bakti ke-80

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:02 WIB

Berencana Liburan Musim Dingin ke Prancis dan Jepang? Ini Panduan Layering Cepat Berdasarkan Kota Tujuan

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:05 WIB

Sinergi Baru: Bapas Semarang dan Pemkot Salatiga Mantapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru