Respons Putusan MK, Lasarus Ajak Masyarakat Kembali Bersatu Bangun Melawi

- Editor

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat Lasarus

Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat Lasarus

TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK)  – Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat Lasarus mengajak masyarakat Kabupaten Melawi untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah tersebut. Lasarus menyebut, putusan MK merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat.

“Putusan yang dikeluarkan oleh MK kemarin sifatnya final dan mengikat. Hasilnya pun sudah kita ketahui bersama. Karenanya, mari sama-sama kita hormati apa yang telah diputuskan,” ujar Lasarus dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Rabu (5/2/2025).

Putusan MK ini diharapkan Lasarus menjadi jawaban atas serangkaian tudingan kecurangan selama proses Pilkada berlangsung. Dia pun turut mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang menyebarkan isu Pilkada curang pasca keluarnya putusan MK tersebut.

“Mohon setelah ini jangan ada lagi tudingan bahwa Pilkada di Melawi tidak fair dan seterusnya karena itu semua sama sekali tidak terbukti,” imbuhnya.

Ketua Komisi V DPR RI ini lantas berpesan kepada segenap masyarakat Melawi untuk kembali bersatu dan melupakan perbedaan pilihan yang terjadi saat Pilkada lalu. Dirinya mengingatkan bahwa kontestasi politik lima tahunan jangan sampai menimbulkan dampak yang tidak baik bagi kehidupan bermasyarakat.

“Pilkada sudah selesai. Mari diterima hasilnya dengan lapang dada. Kini saatnya kembali bersatu demi kelangsungan Melawi yang lebih baik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Melawi nomor urut 1, Kluisen-Iif Kusmayadi.
Putusan ini dibacakan oleh sembilan hakim MK dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) malam. Dengan demikian, kemenangan pasangan Dadi Sunarya Usfa Yusra-Malin (Damai) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Melawi periode 2025-2030 dinyatakan sah.

Baca Juga :  Kapolres Melawi Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Polri

Berita Terkait

Edi Suryanto : INACRAFT Ajang Promosi Kerajinan Khas Pontianak
Satlantas Polres Sekadau Gelar Patroli Berkah, Berbagi Kepedulian dengan Pedagang Kecil
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Melawi Dorong Kendaraan Mogok
Babinsa Koramil 1204-06/Bonti Kodim 1204/SGU-SKD Monitoring Banjir di Wilayah Kabupaten Sanggau
Gelar Razia Ruang Tahanan,Upaya Polsek Pontianak Utara Jaga Ketertiban Dan Kondusifitas
Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir
69 Peserta Tempuh Rute Lintas Negara 810km
Marcelia Lesar, Musisi Jazz Nasional Dalam Soulversation, Ani Nigeriawati: Music Diplomacy Dukung Talenta Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:28 WIB

Edi Suryanto : INACRAFT Ajang Promosi Kerajinan Khas Pontianak

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:35 WIB

Satlantas Polres Sekadau Gelar Patroli Berkah, Berbagi Kepedulian dengan Pedagang Kecil

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:28 WIB

Personel Satuan Lalu Lintas Polres Melawi Dorong Kendaraan Mogok

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:23 WIB

Babinsa Koramil 1204-06/Bonti Kodim 1204/SGU-SKD Monitoring Banjir di Wilayah Kabupaten Sanggau

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:12 WIB

Gelar Razia Ruang Tahanan,Upaya Polsek Pontianak Utara Jaga Ketertiban Dan Kondusifitas

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:23 WIB

Respons Putusan MK, Lasarus Ajak Masyarakat Kembali Bersatu Bangun Melawi

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:17 WIB

69 Peserta Tempuh Rute Lintas Negara 810km

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:21 WIB

Marcelia Lesar, Musisi Jazz Nasional Dalam Soulversation, Ani Nigeriawati: Music Diplomacy Dukung Talenta Indonesia

Berita Terbaru