Dirjen Polpum Kemendagri Tanggapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029

- Editor

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.

 

Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.

Baca Juga :  Merayakan Khatulistiwa Dengan Makan Kue Tradisional Pontianak Bersama

Bahtiar menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami terlebih dahulu substansi putusan tersebut. Kemendagri juga akan segera meminta masukan dari para pakar dan ahli untuk memperoleh perspektif yang komprehensif terkait dampak dari putusan ini. Kemendagri juga akan membahas di internal pemerintah dampak putusan tersebut, termasuk skema pembiayaan pemilu nasional dan lokal.

“Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Bahtiar di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Selain itu, Kemendagri juga akan membahas dampak putusan tersebut terhadap berbagai regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, dan UU tentang Pemerintahan Daerah. Kemendagri juga akan menjalin komunikasi dengan penyelenggara pemilu. Kemendagri bersama kementerian dan lembaga terkait juga akan berkomunikasi dengan DPR.

Baca Juga :  Kongres APAO Ke-39 Diharapkan Lahirkan Solusi Orang Yang Alami Gangguan Penglihatan

“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” jelasnya.

Tak hanya itu, Kemendagri bersama kementerian/lembaga terkait akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang efektif agar tujuan dari pemisahan waktu pelaksanaan tersebut tercapai. Skema tersebut akan disusun dengan tetap mengacu pada efisiensi, termasuk dalam hal pembiayaan.

Berita Terkait

Pemkab Ketapang, Bank Kalbar, Taspen & Jamkrida Kalbar Kolaborasi Ciptakan Pensiun Bahagia
Sinergi Satgas Kopasgat Supadio dan Apkam TNI-Polri Lainnya, Amankan Syukuran Bakar Batu Puncak Jaya.
Bupati Sujiwo Hadiri Pengobatan Massal Peringatan Hari Bhakti TNI AU ke-78 di Kubu Raya
Dorong Transparansi, Pemkab Ketapang Gunakan KKPD Bersama Bank Kalbar
Jamwas Kejagung Rudi Margono Tinggalkan Timika Usai Inspeksi, Dikawal Satgas Kopasgat
Masa Pensiun Bermakna, Pemkab Kayong Utara Kolaborasi dengan Bank Kalbar dan Taspen
Sambut Global Village 2.0, AIESEC in USU Berkolaborasi Dengan SMA Negeri 5 Medan
UNIQLO : C Fall/Winter 2025 Luncurkan Koleksi Terbaru “Modernity in Motion”, Kini Hadirkan HEATTECH Cashmere Untuk Pria
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 17:56 WIB

Pemkab Ketapang, Bank Kalbar, Taspen & Jamkrida Kalbar Kolaborasi Ciptakan Pensiun Bahagia

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:59 WIB

Sinergi Satgas Kopasgat Supadio dan Apkam TNI-Polri Lainnya, Amankan Syukuran Bakar Batu Puncak Jaya.

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:43 WIB

Bupati Sujiwo Hadiri Pengobatan Massal Peringatan Hari Bhakti TNI AU ke-78 di Kubu Raya

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:51 WIB

Dorong Transparansi, Pemkab Ketapang Gunakan KKPD Bersama Bank Kalbar

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:05 WIB

Jamwas Kejagung Rudi Margono Tinggalkan Timika Usai Inspeksi, Dikawal Satgas Kopasgat

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:50 WIB

Sambut Global Village 2.0, AIESEC in USU Berkolaborasi Dengan SMA Negeri 5 Medan

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:47 WIB

UNIQLO : C Fall/Winter 2025 Luncurkan Koleksi Terbaru “Modernity in Motion”, Kini Hadirkan HEATTECH Cashmere Untuk Pria

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:28 WIB

Prajurit Yonko 465 Kopasgat Salurkan Bantuan ke Warga Merauke, Tegaskan Negara Hadir

Berita Terbaru