Residivis Pencurian di Kubu Raya Diringkus Polisi, Bawa Kabur Ponsel Korban Senilai Rp4,5 Juta

- Editor

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA)  – Aksi pencurian yang terjadi di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Sungai Raya meringkus seorang pria berinisial DH alias Mawan (24), warga Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu (15/1) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Pria yang diketahui sebagai residivis ini diduga terlibat dalam pencurian ponsel di sebuah rumah pada Sabtu (11/1) dini hari.

Kejadian bermula saat korban tengah tertidur lelap di rumahnya. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati ponsel miliknya yang sedang diisi daya sudah raib. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp4,5 juta. Tidak terima dengan kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Raya.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan, tim Unit Reskrim bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Desa Kuala Dua, tak jauh dari lokasi kejadian.

“ Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 13 warna hitam milik korban. Saat ini, pelaku berada di Polsek Sungai Raya untuk menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak pidana di TKP lain wilayah hukum Polres Kubu Raya,” ujar Ade menerangkan, Jumat (17/1).

Menurut penyelidikan awal, DH alias Mawan diduga kuat sebagai pelaku pencurian dan merupakan residivis dengan kasus serupa. Unit Sat Reskrim Polsek Sungai Raya kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain di wilayah tersebut.

” Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,”ungkap Ade.

Baca Juga :  Gunakan Sabu Sebagai Doping, Sopir Travel Ditangkap Polisi

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang-barang pribadi, baik di rumah maupun di tempat umum. Selalu perhatikan kondisi sekitar, kunci pintu dan jendela saat tidur atau meninggalkan rumah, serta hindari meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Langkah-langkah sederhana ini dapat membantu mencegah terjadinya tindak kejahatan.

” Kami menghimbau warga agar lebih berhati-hati dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa. Kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman,” tegas Ade.

Berita Terkait

PLN Hadirkan Cahaya di Bulan Ramadan Lewat Aksi Sosial Bermakna
Halal Bi Halal Paguyuban Pasundan S4 Dihadiri Paguyuban Lintas Etnis Se-Kalbar
Gubernur Kalbar, Bupati Kubu Raya Dan Abuya Al Habib Zein Bin Hasan Baharun Gowes Dan Tanam Pohon Bersama
PLN Bergerak Cepat, Travers Tower dari Mantuil Dibongkar untuk Pulihkan Kelistrikan Muara Teweh
Kesuksesan Pengusaha Mebel Jepara: Bank Kalbar Jadi Kunci Kemajuan Usahanya
Lanjutkan Misi Perdamaian, Panglima TNI Berangkatkan Satgas Konga UNIFIL TA. 2025
Berkolaborasi Dengan Seniman Muda Disabilitas, Tujuh Lukisan Hiasi Area Kantor UNIQLO
Sebanyak 256 Pelajar Dari 35 Sekolah di 12 Kecamatan Ikuti Seleksi Paskibraka Kabupaten Sintang Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 10:59 WIB

PLN Hadirkan Cahaya di Bulan Ramadan Lewat Aksi Sosial Bermakna

Minggu, 13 April 2025 - 09:11 WIB

Halal Bi Halal Paguyuban Pasundan S4 Dihadiri Paguyuban Lintas Etnis Se-Kalbar

Jumat, 11 April 2025 - 15:18 WIB

Gubernur Kalbar, Bupati Kubu Raya Dan Abuya Al Habib Zein Bin Hasan Baharun Gowes Dan Tanam Pohon Bersama

Jumat, 11 April 2025 - 11:28 WIB

PLN Bergerak Cepat, Travers Tower dari Mantuil Dibongkar untuk Pulihkan Kelistrikan Muara Teweh

Kamis, 10 April 2025 - 21:11 WIB

Kesuksesan Pengusaha Mebel Jepara: Bank Kalbar Jadi Kunci Kemajuan Usahanya

Kamis, 10 April 2025 - 11:01 WIB

Berkolaborasi Dengan Seniman Muda Disabilitas, Tujuh Lukisan Hiasi Area Kantor UNIQLO

Kamis, 10 April 2025 - 10:28 WIB

Sebanyak 256 Pelajar Dari 35 Sekolah di 12 Kecamatan Ikuti Seleksi Paskibraka Kabupaten Sintang Tahun 2025

Kamis, 10 April 2025 - 10:20 WIB

Seleksi Anggota Paskibraka Duta Pancasila Tahun 2025

Berita Terbaru