Residivis Pencurian di Kubu Raya Diringkus Polisi, Bawa Kabur Ponsel Korban Senilai Rp4,5 Juta

- Editor

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA)  – Aksi pencurian yang terjadi di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Sungai Raya meringkus seorang pria berinisial DH alias Mawan (24), warga Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu (15/1) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Pria yang diketahui sebagai residivis ini diduga terlibat dalam pencurian ponsel di sebuah rumah pada Sabtu (11/1) dini hari.

Kejadian bermula saat korban tengah tertidur lelap di rumahnya. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati ponsel miliknya yang sedang diisi daya sudah raib. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp4,5 juta. Tidak terima dengan kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Raya.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan, tim Unit Reskrim bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Desa Kuala Dua, tak jauh dari lokasi kejadian.

“ Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 13 warna hitam milik korban. Saat ini, pelaku berada di Polsek Sungai Raya untuk menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak pidana di TKP lain wilayah hukum Polres Kubu Raya,” ujar Ade menerangkan, Jumat (17/1).

Menurut penyelidikan awal, DH alias Mawan diduga kuat sebagai pelaku pencurian dan merupakan residivis dengan kasus serupa. Unit Sat Reskrim Polsek Sungai Raya kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain di wilayah tersebut.

” Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,”ungkap Ade.

Baca Juga :  Simbol Sinergi Militer dan Petani, Danramil 12/Parindu dan Kasdim 1204/Sanggau Hadiri Panen Padi Perdana

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang-barang pribadi, baik di rumah maupun di tempat umum. Selalu perhatikan kondisi sekitar, kunci pintu dan jendela saat tidur atau meninggalkan rumah, serta hindari meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Langkah-langkah sederhana ini dapat membantu mencegah terjadinya tindak kejahatan.

” Kami menghimbau warga agar lebih berhati-hati dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa. Kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman,” tegas Ade.

Berita Terkait

BIOREKAT UNTAN: Menggali Potensi Bahan Alam Kalimantan untuk Inovasi Obat dan Kesehatan
BMKG Supadio: Sejumlah Wilayah di Kalbar Berpotensi Hujan Disertai Petir pada 19 September 2025
BMKG Supadio Rilis Peringatan Dini Cuaca Tiga Harian untuk Kalbar
Kompetisi Inovasi Kota Pontianak 2025 Dimulai
Ibu Rumah Tangga Ditemukan Tewas Gantung Diri Usai Curhat
Pelindo Regional 2 Pontianak Gelar Survei Kepuasan Pelanggan 2025 guna Tingkatkan Kualitas Layanan
Konsisten Dukung Perekonomian Daerah dan Ciptakan Lapangan Kerja, McDonald’s Indonesia Kini Hadir di Kota Pontianak
Kompetisi Inovasi Kota Pontianak 2025 Dimulai

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 06:31 WIB

BIOREKAT UNTAN: Menggali Potensi Bahan Alam Kalimantan untuk Inovasi Obat dan Kesehatan

Jumat, 19 September 2025 - 06:27 WIB

BMKG Supadio: Sejumlah Wilayah di Kalbar Berpotensi Hujan Disertai Petir pada 19 September 2025

Jumat, 19 September 2025 - 06:25 WIB

BMKG Supadio Rilis Peringatan Dini Cuaca Tiga Harian untuk Kalbar

Jumat, 19 September 2025 - 06:23 WIB

Kompetisi Inovasi Kota Pontianak 2025 Dimulai

Jumat, 19 September 2025 - 06:21 WIB

Ibu Rumah Tangga Ditemukan Tewas Gantung Diri Usai Curhat

Jumat, 19 September 2025 - 05:51 WIB

Konsisten Dukung Perekonomian Daerah dan Ciptakan Lapangan Kerja, McDonald’s Indonesia Kini Hadir di Kota Pontianak

Jumat, 19 September 2025 - 05:46 WIB

Kompetisi Inovasi Kota Pontianak 2025 Dimulai

Jumat, 19 September 2025 - 05:42 WIB

Hasil Selekprov PON Beladiri: Sekadau Sumbang 3 Emas, Lolos Semua Tes Fisik, Kubu Raya Juara Umum

Berita Terbaru

Bisnis

Kompetisi Inovasi Kota Pontianak 2025 Dimulai

Jumat, 19 Sep 2025 - 06:23 WIB

Bisnis

Ibu Rumah Tangga Ditemukan Tewas Gantung Diri Usai Curhat

Jumat, 19 Sep 2025 - 06:21 WIB