Residivis Pencurian di Kubu Raya Diringkus Polisi, Bawa Kabur Ponsel Korban Senilai Rp4,5 Juta

- Editor

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA)  – Aksi pencurian yang terjadi di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Sungai Raya meringkus seorang pria berinisial DH alias Mawan (24), warga Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu (15/1) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Pria yang diketahui sebagai residivis ini diduga terlibat dalam pencurian ponsel di sebuah rumah pada Sabtu (11/1) dini hari.

Kejadian bermula saat korban tengah tertidur lelap di rumahnya. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati ponsel miliknya yang sedang diisi daya sudah raib. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp4,5 juta. Tidak terima dengan kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Raya.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan, tim Unit Reskrim bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Desa Kuala Dua, tak jauh dari lokasi kejadian.

“ Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 13 warna hitam milik korban. Saat ini, pelaku berada di Polsek Sungai Raya untuk menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak pidana di TKP lain wilayah hukum Polres Kubu Raya,” ujar Ade menerangkan, Jumat (17/1).

Menurut penyelidikan awal, DH alias Mawan diduga kuat sebagai pelaku pencurian dan merupakan residivis dengan kasus serupa. Unit Sat Reskrim Polsek Sungai Raya kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain di wilayah tersebut.

” Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,”ungkap Ade.

Baca Juga :  Pengecekan Produksi Minyak Goreng Jenis Minyak Kita di PT. Wilmar Cahaya Indonesia Tbk

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang-barang pribadi, baik di rumah maupun di tempat umum. Selalu perhatikan kondisi sekitar, kunci pintu dan jendela saat tidur atau meninggalkan rumah, serta hindari meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Langkah-langkah sederhana ini dapat membantu mencegah terjadinya tindak kejahatan.

” Kami menghimbau warga agar lebih berhati-hati dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa. Kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman,” tegas Ade.

Berita Terkait

Cetak Perawat Profesional, STIKes Yarsi Pontianak Kukuhkan Lulusan Program Profesi Ners
Ketua Kadin Kalbar Dorong Kolaborasi Lewat Entrepreneur Hub Untan 2025
Selundupkan 27 Ribu Benur Ke Boyolali, Dua Warga Pacitan Terancam 8 Tahun Penjara
Alumni Lemhannas Kalbar Siap Laksanakan Musda: Konsolidasi Dan Sinergi Untuk Keutuhan Bangsa
Mulai 29 Mei, UNIQLO Hadirkan ARIGATO INDONESIA, Berbagai Ragam Penawaran Spesial dan Hadiah Eksklusif
Nekat Pakai Ijazah Palsu, Ranty Maria Tembus Perusahaan Bergengsi
UNIQLO x ANYA HINDMARCH T-SHIRT SHOP Hadir Hari Ini! Simak Gaya Seleb yang Bisa Jadi Inspirasi OOTD Kamu
Relokasi Pedagang Dimulai Seiring Penataan Kawasan Auditorium Untan

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:43 WIB

Cetak Perawat Profesional, STIKes Yarsi Pontianak Kukuhkan Lulusan Program Profesi Ners

Senin, 2 Juni 2025 - 14:29 WIB

Ketua Kadin Kalbar Dorong Kolaborasi Lewat Entrepreneur Hub Untan 2025

Senin, 2 Juni 2025 - 02:31 WIB

Selundupkan 27 Ribu Benur Ke Boyolali, Dua Warga Pacitan Terancam 8 Tahun Penjara

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:09 WIB

Alumni Lemhannas Kalbar Siap Laksanakan Musda: Konsolidasi Dan Sinergi Untuk Keutuhan Bangsa

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:47 WIB

Mulai 29 Mei, UNIQLO Hadirkan ARIGATO INDONESIA, Berbagai Ragam Penawaran Spesial dan Hadiah Eksklusif

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:18 WIB

UNIQLO x ANYA HINDMARCH T-SHIRT SHOP Hadir Hari Ini! Simak Gaya Seleb yang Bisa Jadi Inspirasi OOTD Kamu

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:15 WIB

Relokasi Pedagang Dimulai Seiring Penataan Kawasan Auditorium Untan

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:12 WIB

BPHTB Dan PBG Masih Diberlakukan, REI Kalbar Soroti Lambatnya Respons Pemkab Ketapang

Berita Terbaru