Residivis Pencurian di Kubu Raya Diringkus Polisi, Bawa Kabur Ponsel Korban Senilai Rp4,5 Juta

- Editor

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA)  – Aksi pencurian yang terjadi di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Sungai Raya meringkus seorang pria berinisial DH alias Mawan (24), warga Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu (15/1) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Pria yang diketahui sebagai residivis ini diduga terlibat dalam pencurian ponsel di sebuah rumah pada Sabtu (11/1) dini hari.

Kejadian bermula saat korban tengah tertidur lelap di rumahnya. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati ponsel miliknya yang sedang diisi daya sudah raib. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp4,5 juta. Tidak terima dengan kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Raya.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan, tim Unit Reskrim bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Desa Kuala Dua, tak jauh dari lokasi kejadian.

“ Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 13 warna hitam milik korban. Saat ini, pelaku berada di Polsek Sungai Raya untuk menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak pidana di TKP lain wilayah hukum Polres Kubu Raya,” ujar Ade menerangkan, Jumat (17/1).

Menurut penyelidikan awal, DH alias Mawan diduga kuat sebagai pelaku pencurian dan merupakan residivis dengan kasus serupa. Unit Sat Reskrim Polsek Sungai Raya kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain di wilayah tersebut.

” Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,”ungkap Ade.

Baca Juga :  Gunakan Sabu Sebagai Doping, Sopir Travel Ditangkap Polisi

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang-barang pribadi, baik di rumah maupun di tempat umum. Selalu perhatikan kondisi sekitar, kunci pintu dan jendela saat tidur atau meninggalkan rumah, serta hindari meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Langkah-langkah sederhana ini dapat membantu mencegah terjadinya tindak kejahatan.

” Kami menghimbau warga agar lebih berhati-hati dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa. Kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman,” tegas Ade.

Berita Terkait

Malam Tahun Baru Imlek Aman dan Kondusif
HUT Ke-68 Pemprov Kalbar, Bank Kalbar: Untuk Kite dan Oleh Kite
Bimbingan Rohani Islam di RSU YARSI Pontianak
Polresta Pontianak Gelar Latpraops Kewilayahan Liong Kapuas 2025
Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
Gebrakan 100 Hari, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan Nasional sebagai Fondasi Mengejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Desa Temenang Inisiasi Penanaman Jagung untuk Mewujudkan Ketahanan dan Swasembada Pangan 2025
Pesatnya Pertumbuhan Ekonomi Daerah di Kalimantan, PLN Catatkan 15% Pertumbuhan Listrik di Tahun 2024

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 03:36 WIB

Malam Tahun Baru Imlek Aman dan Kondusif

Selasa, 28 Januari 2025 - 19:05 WIB

HUT Ke-68 Pemprov Kalbar, Bank Kalbar: Untuk Kite dan Oleh Kite

Minggu, 26 Januari 2025 - 05:36 WIB

Bimbingan Rohani Islam di RSU YARSI Pontianak

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:38 WIB

Polresta Pontianak Gelar Latpraops Kewilayahan Liong Kapuas 2025

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:31 WIB

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:07 WIB

Desa Temenang Inisiasi Penanaman Jagung untuk Mewujudkan Ketahanan dan Swasembada Pangan 2025

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:04 WIB

Pesatnya Pertumbuhan Ekonomi Daerah di Kalimantan, PLN Catatkan 15% Pertumbuhan Listrik di Tahun 2024

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:15 WIB

Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024

Berita Terbaru

Jajaran Forkopimda Kota Pontianak melakukan monitoring kamtibmas pada malam perayaan Tahun Baru Imlek 2576.

Daerah

Malam Tahun Baru Imlek Aman dan Kondusif

Rabu, 29 Jan 2025 - 03:36 WIB

Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi

BANK KALBAR

HUT Ke-68 Pemprov Kalbar, Bank Kalbar: Untuk Kite dan Oleh Kite

Selasa, 28 Jan 2025 - 19:05 WIB

Daerah

Bimbingan Rohani Islam di RSU YARSI Pontianak

Minggu, 26 Jan 2025 - 05:36 WIB