Residivis Pencurian di Kubu Raya Diringkus Polisi, Bawa Kabur Ponsel Korban Senilai Rp4,5 Juta

- Editor

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA)  – Aksi pencurian yang terjadi di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Sungai Raya meringkus seorang pria berinisial DH alias Mawan (24), warga Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu (15/1) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Pria yang diketahui sebagai residivis ini diduga terlibat dalam pencurian ponsel di sebuah rumah pada Sabtu (11/1) dini hari.

Kejadian bermula saat korban tengah tertidur lelap di rumahnya. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati ponsel miliknya yang sedang diisi daya sudah raib. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp4,5 juta. Tidak terima dengan kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Raya.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan, tim Unit Reskrim bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Desa Kuala Dua, tak jauh dari lokasi kejadian.

“ Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 13 warna hitam milik korban. Saat ini, pelaku berada di Polsek Sungai Raya untuk menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak pidana di TKP lain wilayah hukum Polres Kubu Raya,” ujar Ade menerangkan, Jumat (17/1).

Menurut penyelidikan awal, DH alias Mawan diduga kuat sebagai pelaku pencurian dan merupakan residivis dengan kasus serupa. Unit Sat Reskrim Polsek Sungai Raya kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain di wilayah tersebut.

” Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,”ungkap Ade.

Baca Juga :  Sambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ratusan Relawan PLN Banjiri Bantaran Sungai Besar Banjarbaru

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang-barang pribadi, baik di rumah maupun di tempat umum. Selalu perhatikan kondisi sekitar, kunci pintu dan jendela saat tidur atau meninggalkan rumah, serta hindari meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Langkah-langkah sederhana ini dapat membantu mencegah terjadinya tindak kejahatan.

” Kami menghimbau warga agar lebih berhati-hati dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa. Kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman,” tegas Ade.

Berita Terkait

Bapas Semarang Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan Lewat Baksos Berkelanjutan
UNIQLO Berikan Bantuan Darurat Rp 1,1 Miliar dan Pakaian bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra
Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru
Kesbangpol dan FKDM Kalbar Sepakati Penguatan Sistem Deteksi Dini
Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka
Susilowati Minta Jajaran Jaga Sinergi, Profesionalitas, dan Semangat Pelayanan
DWP Kementerian Agama Kubu Raya Gelar Ragam Kegiatan Sambut Hari Amal Bakti ke-80
Berencana Liburan Musim Dingin ke Prancis dan Jepang? Ini Panduan Layering Cepat Berdasarkan Kota Tujuan

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:37 WIB

Bapas Semarang Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan Lewat Baksos Berkelanjutan

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:45 WIB

UNIQLO Berikan Bantuan Darurat Rp 1,1 Miliar dan Pakaian bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:06 WIB

Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:29 WIB

Kesbangpol dan FKDM Kalbar Sepakati Penguatan Sistem Deteksi Dini

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:33 WIB

Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:14 WIB

DWP Kementerian Agama Kubu Raya Gelar Ragam Kegiatan Sambut Hari Amal Bakti ke-80

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:02 WIB

Berencana Liburan Musim Dingin ke Prancis dan Jepang? Ini Panduan Layering Cepat Berdasarkan Kota Tujuan

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:05 WIB

Sinergi Baru: Bapas Semarang dan Pemkot Salatiga Mantapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru