Paslon Jikir Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Sabotase Kampanye di Pilkada Kubu Raya

- Editor

Senin, 21 Oktober 2024 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Hukum Pasangan Jikir (Jiwo-Sukir) Alfonsius Girsang

Ketua Tim Hukum Pasangan Jikir (Jiwo-Sukir) Alfonsius Girsang

TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA)  – Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kubu Raya Sujiwo-Sukiryanto melaporkan dugaan sabotase kampanye yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kubu Raya. Dugaan sabotase yang dilaporkan berupa pemasangan sejumlah baliho paslon lain di titik kampanye pasangan Sujiwo-Sukiryanto di Kompleks Pondok Harapan Kita, Desa Rengas Kapuas, Kecamatan Sungai Kakap, pada Sabtu (19/10/2024) pagi.

Ketua Tim Hukum Pasangan Jikir (Jiwo-Sukir) Alfonsius Girsang menjelaskan bahwa pasangan Jikir direncanakan berkampanye di Kompleks Pondok Harapan Kita Desa Rengas Kapuas pada Sabtu pagi. Sehari sebelumnya atau pada Jumat (18/10) malam, lanjut Alfon, sejumlah persiapan pun sudah dilakukan oleh relawan pemenangan seperti pemasangan tenda dan alat peraga kampanye pasangan nomor urut dua tersebut.

Namun pada hari H kampanye, beberapa baliho berukuran besar dari paslon lain telah terpampang di lokasi acara. Karena kejadian itu, pasangan Jikir pun memutuskan batal hadir guna menghindari terjadinya potensi kericuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara resmi jadwal kampanye tim nomor dua di Desa Rengas Kapuas itu pada 19 Oktober kemarin. Tapi di hari H, baliho paslon lain sangat banyak dan besar di lokasi kita kampanye. Secara etika ini kan tidak benar karena berpotensi memunculkan aksi provokasi bahkan chaos antar pendukung. Untuk menghindari chaos, kami terpaksa batal mengikuti acara itu,” ujarnya di Kantor Bawaslu Kubu Raya, Jalan Arteri Supadio Sungai Raya, Senin (21/10/2024).

Baca Juga :  Daur Ulang Limbah Bauksit: Solusi Alternatif Pupuk demi Swasembada Pangan

Alfonsius menyayangkan terjadinya aksi provokasi ini lantaran kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 merupakan agenda resmi dan sudah sesuai aturan. Hal itu dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian, sebagaimana syarat kampanye yang ditentukan oleh penyelenggara Pemilu. Atas peristiwa ini, dirinya pun meminta Bawaslu dan jajarannya untuk lebih tegas dalam mengawasi tahapan kampanye.

“Kami berharap ke depan tidak terjadi peristiwa serupa. Berikan peringatan ke panwas kecamatan jika ada pasangan calon yang berkampanye. Diingatkan jangan sampai ada tindakan provokatif, yang tendensius dan berpotensi chaos antar pendukung. Bila perlu buat surat edaran ke panwas,” pintanya.

Lebih lanjut Alfonsius juga menegaskan bahwa pasangan Jikir merupakan kontestan yang berkomitmen menjaga situasi tetap damai, tertib, dan kondusif dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Langkah hukum yang ditempuh pihaknya ini juga menjadi bukti bahwa pasangan nomor urut 2 merupakan kandidat kepala daerah yang menjunjung tinggi aturan penyelenggara.

Baca Juga :  DR. N Diduga Tidak Kantongi Izin Dekan untuk Jadi Panelis Pilkada Sanggau

“Dari awal tim ini terbentuk, beliau berdua (Sujiwo-Sukiryanto) selalu berpesan untuk menjaga etika dan cinta damai. Pilkada merupakan pesta demokrasi. Bukan untuk unjuk kekuatan, apalagi menunjukkan kekuasaan. Ini pesta rakyat. Biarlah rakyat memilih pemimpin yang menurut mereka memiliki kapasitas,” imbuhnya.

“Paslon kita dari awal mengingatkan itu. Kami tidak mau ada keributan, perselisihan, apalagi sampai berujung chaos dengan pendukung lain. Karena itulah kami membuat laporan ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Semangat Indonesia Emas 2045 Warnai Upacara Hari Ibu ke-97 di Bapas Kelas I Semarang
Ria Norsan: Keberagaman Adalah Kekuatan Pembangunan Kalimantan Barat
Dialog FKDM Kalbar Satukan Tokoh Adat hingga Mahasiswa Jaga Kondusivitas Daerah
Dirjen PAS Apresiasi Kesiapan Bapas Kelas I Semarang Hadapi KUHP Nasional
Jelang Akhir Tahun 2025, FKDM Kalbar Gelar Dialog Kewaspadaan Dini Hadirkan Gubernur dan Kapolda
Tahun 2025 Jadi Momentum Positif Keterbukaan Informasi Publik di Kalbar
Resmi Tahap II, Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah GKE Sintang Ditahan di Rutan Kelas II A
Gempur Peredaran Gelap: Pangdam XII/Tpr Musnahkan 30 Kg Sabu dan Ribuan Senjata Api Rakitan

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:36 WIB

Semangat Indonesia Emas 2045 Warnai Upacara Hari Ibu ke-97 di Bapas Kelas I Semarang

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:08 WIB

Ria Norsan: Keberagaman Adalah Kekuatan Pembangunan Kalimantan Barat

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:38 WIB

Dialog FKDM Kalbar Satukan Tokoh Adat hingga Mahasiswa Jaga Kondusivitas Daerah

Senin, 22 Desember 2025 - 07:51 WIB

Dirjen PAS Apresiasi Kesiapan Bapas Kelas I Semarang Hadapi KUHP Nasional

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:09 WIB

Jelang Akhir Tahun 2025, FKDM Kalbar Gelar Dialog Kewaspadaan Dini Hadirkan Gubernur dan Kapolda

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:21 WIB

Resmi Tahap II, Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah GKE Sintang Ditahan di Rutan Kelas II A

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:14 WIB

Gempur Peredaran Gelap: Pangdam XII/Tpr Musnahkan 30 Kg Sabu dan Ribuan Senjata Api Rakitan

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:06 WIB

Bupati Sujiwo Turun Langsung, Proyek Penimbunan Living Mall Kubu Raya Disetop, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru