BNN Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Paket Ganja dari Aceh Gayo Lues Menuju Sumatera Barat

- Editor

Jumat, 18 Oktober 2024 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika golongan I

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika golongan I

TANJUNGPURA.ID (PADANG) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja dari Aceh, Gayo Lues ke Sumatera Barat. Tujuh orang pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK diamankan beserta barang bukti seberat 624.507,41 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil join operation bersama Bea dan Cukai Teluk Bayur, Padang, Sumbar.

Pria berinisial K yang berprofesi sebagai pedagang diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, bersama tiga orang tersangka lainnya R, P dan Z yang terbukti membawa paket ganja seberat 514.207,41 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang lalu diolah lewat proses analisa hingga akhirnya pada Jumat (11/10), sekira pukul 06.00 WIB, Tim pemberantasan BNNP Sumatera Barat bersama Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengidentifikasi dua buah mobil Daihatsu Grandmax warna putih dan Daihatsu Grandmax warna silver hitam yang beriringan. Kemudian dilakukan surveillance terhadap kendaraan roda empat yang melaju di depan SPBU Padang Matinggi Rao.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekira pukul 09.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya Lintas Utama Sumatera di Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, petugas BNN langsung menghentikan dua mobil yang diduga membawa paket ganja.

Baca Juga :  BNN Musnahkan 20 Kg Sabu dari Dua Jaringan Narkotika

Dari sini, empat pelaku, K, R, P dan Z diamankan, Tim BNN melakukan penggeledahan di dua mobil dan didapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas. Ada 300 paket ganja besar, di antaranya 195 paket berada di lantai bak mobil dan dua paket tengah dilakban warna cokelat tersusun rapi dengan ditutupi papan triplek.

K mengaku paket ganja yang diangkut berasal dari Aceh menuju Sumatera Barat diperintahkan oleh E. Ia menjual dengan harga per paket Rp1.050.000, dari transaksi K dengan E dibayarkan uang muka sebanyak Rp220.000.000, K masih ada terhutang sejumlah Rp299.750.000 yang harus dibayarkan kepada E. E sendiri berhasil diamankan oleh Tim Dakjar BNN RI di Medan Sumatera Utara bersama H yang membantu mengangkat paket ganja untuk dikirim.

Tim BNN kembali melakukan pengembangan, ditemukan juga ganja sebanyak 113 (seratus tiga belas) paket besar seberat 110.300 gram di sebuah rumah milik RK. Barang itu merupakan bagian dari milik P yang dibeli dari E pada September 2024.

Dari kawanan ini, E memiliki peran sebagai perantara jual-beli ganja dibantu oleh H yang menyusun barang haram di bak mobil. Diketahui, paket tersebut dimiliki oleh J yang saat ini masih DPO di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Dari kasus ini BNN berhasil mengamankan 495 paket ganja dengan berat 514.096,12 gram, dua paket sedang 111,29 gram dan 113 paket besar ganja 110.300 gram jadi total berjumlah 624,507.41 gram dari tujuh orang pelaku dengan memiliki peran masing-masing.

Baca Juga :  Rencana Kunker Presiden RI Joko Widodo Ke Ketapang Dialihkan, Ini Penjelasan Wabup Farhan

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas pengungkapan kasus ini dengan jumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil disita, BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Terungkapnya kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja ini merupakan tindakan serius BNN untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari peyelahgunaan narkotika. Dengan memperhatikan dampak buruk yang ditimbulkan, berlandaskan hukum Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 menyatakan bahwa ganja termasuk ke dalam narkotika golongan I.

Sadarilah bahwa kejahatan narkotika merupakan ancaman moral dan kemanusiaan, dimana dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Mari bersama menjaga bangsa ini, demi mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih dari Narkoba.

 

Berita Terkait

YBM Bersama Srikandi PLN Berbagi Berkah Ramadhan 1446 Hijriah Kepada Para Mustahik di Banjarbaru
Tokopedia dan TikTok Shop Bagi Tips Aman Tinggalkan Rumah untuk Mudik Lebaran 2025
Bupati Sujiwo Sidak Puskesmas Sungai Kakap, Pastikan Kondisi Pelayanan
D’MASIV, Band Ciledug yang Siap Mendunia
Tinjau Puskesmas Rasau Jaya, Bupati Sujiwo Dorong Perbaikan Fasilitas
Rayakan International Women’s Day 2025, UNIQLO Dorong Lingkungan Kerja yang Inklusif dan Berdayakan Perempuan Jadi Pemimpin Masa Depan
Rokidi Dinobatkan sebagai Salah Satu CEO Terbaik Indonesia 2025
Bahasan Imbau Warga Pontianak Timur Tidak Main Adu Layangan

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 09:51 WIB

YBM Bersama Srikandi PLN Berbagi Berkah Ramadhan 1446 Hijriah Kepada Para Mustahik di Banjarbaru

Jumat, 28 Maret 2025 - 12:04 WIB

Tokopedia dan TikTok Shop Bagi Tips Aman Tinggalkan Rumah untuk Mudik Lebaran 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:16 WIB

Bupati Sujiwo Sidak Puskesmas Sungai Kakap, Pastikan Kondisi Pelayanan

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:08 WIB

D’MASIV, Band Ciledug yang Siap Mendunia

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:40 WIB

Tinjau Puskesmas Rasau Jaya, Bupati Sujiwo Dorong Perbaikan Fasilitas

Selasa, 25 Maret 2025 - 08:06 WIB

Rokidi Dinobatkan sebagai Salah Satu CEO Terbaik Indonesia 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 15:32 WIB

Bahasan Imbau Warga Pontianak Timur Tidak Main Adu Layangan

Senin, 24 Maret 2025 - 15:14 WIB

Pelantikan Pengurus PKK, Posyandu, PAUD dan Dekranasda Kota Pontianak

Berita Terbaru

EKBIS

D’MASIV, Band Ciledug yang Siap Mendunia

Kamis, 27 Mar 2025 - 15:08 WIB