Menelisik Catatan Hitam Kasus Gembong Narkoba Salihin Alias Saleh

- Editor

Minggu, 22 September 2024 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bandar narkotika Salihin alias Saleh

bandar narkotika Salihin alias Saleh

TANJUNGPURA.ID (KALTENG) – Kasus bandar narkotika Salihin alias Saleh yang belum lama di-release BNN di Kalimantan Tengah sungguh fenomenal. Sosok yang disebut-sebut bak Pablo Escobar Kampung Puntun tersebut tidak hanya menarik perhatian karena pelariannya dan menjadi buron selama hampir 2 tahun, tetapi juga meninggalkan catatan hitam dalam proses peradilan.

 

Pada tahun 2022 Pengadilan Negeri Palangka Raya mengeluarkan putusan kontroversial dengan menyatakan Salihin alias Saleh bin Abdullah tidak bersalah dalam kasus narkotika dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 202,8 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dilansir dari beberapa pemberitaan yang mengemuka, dalam persidangan terdakwa Salihin alias Saleh pada saat itu terdapat perbedaan pendapat yang mencolok di antara para hakim. Hakim Heru Setiyadi menyatakan bahwa perbuatan Salihin terbukti, sementara dua hakim yang lain yaitu Syamsuni dan Erhammudin berpendapat sebaliknya.

 

Meskipun ada bukti yang jelas, namun Salihin alias Saleh akhirnya diputus tidak bersalah dan bebas oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya. Keputusan kontroversial tersebut kemudian memicu kemarahan masyarakat yang berujung pada aksi demonstrasi. Sebagai respons terhadap kontroversi tersebut, Badan Pengawas Mahkamah Agung kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang menangani kasus Saleh.

Baca Juga :  PLN Perkuat Keandalan Kelistrikan di Kalimantan Melalui Peninjauan Infrastruktur

 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang meyakini bahwa Saleh bersalah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Salihin alias Saleh secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam putusannya Nomor 5682 K/Pid.Sus/2022.

 

Setelah diputus bersalah, Salihin alias Saleh terus menghindar dari kejaran penegak hukum yang mencoba menangkapnya untuk menjalani hukuman. Bukan menyesali semua perbuatannya, Saleh justru melanjutkan bisnis haramnya dengan membangun lokasi untuk berfoya foya dan menyediakan tempat bagi para pengguna narkoba untuk menikmati barang haram tersebut.

 

Tidak hanya itu, Saleh bahkan mengumpulkan wanita- wanita muda di Karaoke Zoom dan kerap melakukan pesta narkoba. G, A, dan M merupakan tiga di antara sekian banyak wanita Salihin alias Saleh. Ketiga wanita tersebut diketahui tinggal bersama Saleh.

Baca Juga :  Cegah Peredaran Narkoba, Cawagub Didi Haryono: Perkuat Perbatasan dan Sanksi Berat untuk Lawan Narkoba

 

Adapun ketiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menangani kasus Saleh tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan dinonaktifkan berdasarkan instruksi Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya. Penonaktifan ini dituangkan dalam Surat Nomor W16-U/995/HK/V/2022 terkait perkara pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK. Sejak dinonaktifkan, ketiga hakim tidak diperbolehkan lagi untuk menangani perkara baru.

Berita Terkait

Bendera Merah Putih Jadi Penguat Persatuan Mayarakat dan Mahasiswa AKFAR Yarsi
Menjaga Batas, Kobarkan Semangat 17 Agustus di Penjuru Papua: Satgas Korpasgat Pamtas RI–PNG 2025 Rayakan Kemerdekaan Bersama Rakyat
Mahasiswa AKFAR Yarsi Bagikan Bendera Merah Putih Ke Komunitas Dan PKL
PDI Perjuangan Kalbar Tanam Bibit Pohon hingga Bagikan Ratusan Sembako di Hari Kemerdekaan
Satgas Kopasgat dan Apkam Lainnya Turut Semarakan Pawai dan Pentas Seni HUT RI Ke-80 di Kab. Pegunungan Bintang
Kopasgat Kawal Ketat Peresmian Terminal Baru Bandara Ilaga, Simbol Kemajuan Kabupaten Puncak
‘135 Menit’ Karya Stage Of Wawan Sofwan: Drama Historis tentang Pertemuan Diponegoro dan De Kock
Produksi Teater Koma Ke-235 Mencari Semar Hadirkan Perpaduan Cerita Tradisi Panakawan dengan Narasi Futuristik

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Bendera Merah Putih Jadi Penguat Persatuan Mayarakat dan Mahasiswa AKFAR Yarsi

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:47 WIB

Menjaga Batas, Kobarkan Semangat 17 Agustus di Penjuru Papua: Satgas Korpasgat Pamtas RI–PNG 2025 Rayakan Kemerdekaan Bersama Rakyat

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:26 WIB

Mahasiswa AKFAR Yarsi Bagikan Bendera Merah Putih Ke Komunitas Dan PKL

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:53 WIB

PDI Perjuangan Kalbar Tanam Bibit Pohon hingga Bagikan Ratusan Sembako di Hari Kemerdekaan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:26 WIB

Satgas Kopasgat dan Apkam Lainnya Turut Semarakan Pawai dan Pentas Seni HUT RI Ke-80 di Kab. Pegunungan Bintang

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:33 WIB

‘135 Menit’ Karya Stage Of Wawan Sofwan: Drama Historis tentang Pertemuan Diponegoro dan De Kock

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Produksi Teater Koma Ke-235 Mencari Semar Hadirkan Perpaduan Cerita Tradisi Panakawan dengan Narasi Futuristik

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:14 WIB

Rayakan Seabad Pramoedya Ananta Toer, Pentas Teater ‘Bunga Penutup Abad’ Hadir Kembali

Berita Terbaru