Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

- Editor

Sabtu, 11 Mei 2024 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, mengatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih Pemilu 2024 yang sudah dilantik harus mundur jika tetap mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

“Anggota DPR atau DPD dan DPRD baik itu tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota hasil Pemilu 2019 dan mencalonkan pada Pemilu 2024 dan terpilih, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki apabila maju di Pilkada 2024,” kata Hasyim lewat keterangan tertulisnya pada hari Kamis (9 Mei 2024).

Peraturan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota yang masih memegang jabatan dari Pileg 2019 meski tidak mengikuti Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk petahana yang tidak mencalonkan diri pada Pemilu 2024 ataupun ikut tetapi gagal, tetap harus mengundurkan diri jika maju Pilkada 2024. Artinya, semua anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota harus melepas jabatan legislatif yang saat ini dipegang apabila maju Pilkada nanti.

Baca Juga :  Bandara Tanah Merah dan Satgas Korpasgat Dukung Stabilitas dan Perkembangan di Perbatasan Indonesia–Papua Nugini

Hasyim mengatakan aturan ini sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Salah satu pertimbangan hakim MK dalam putusan tersebut menyatakan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim menegaskan caleg terpilih Pemilu 2024 tidak wajib mundur jika maju di pilkada apabila belum resmi dilantik sebagai anggota legislatif. Ia mengatakan bahwa seseorang yang harus mundur dari jabatannya untuk maju pilkada adalah mereka yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota legislatif.

Jika mereka belum atau tidak sedang menduduki jabatan tersebut, individu tersebut tidak perlu mundur.

Baca Juga :  BMKG: Hujan Sedang hingga Lebat Diprediksi Guyur Kalbar Akhir September

“Lha, kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim.

Hasyim mencontohkan kasus jika ada seseorang yang menduduki jabatan legislatif dan kembali maju di Pemilu 2024 sebagai petahana dan kemudian terpilih. Di sisi lain, caleg terpilih itu dicalonkan oleh partai politik maju kepala daerah.

Ia mengatakan, sesuai aturan yang bersangkutan harus mundur sebagai anggota legislatif untuk masa jabatan hasil Pemilu 2019 apabila belum dilantik untuk masa jabatan dari Pemilu 2024. (tim liputan).

Berita Terkait

Bupati Kubu Raya dan Angkasa Pura II Gelar Penanaman Pohon di Bundaran Supadio
Gerakan Peduli Sosial Perkuat Hubungan Pemerintah dan Buruh di Kalimantan Barat
DLH Luruskan Informasi: Dugaan Pencemaran PT Ichiko Agro Lestari Hanya Isu Lama, Lokasi di Area Kebun
Menhan dan Panglima TNI Kunjungi Timika, Satgas Korpasgat Amankan Bandara Mozes Kilangin
Tadashi Yanai menerima Penghargaan Malcolm S. Forbes Lifetime Achievement Award dalam ajang Forbes Global CEO Conference 2025 ke-23 di Jakarta
Satgas Korpasgat Bantu Pesawat Grand Caravan Milik AMA Lakukan Remain Overnight di Bandara Tigiles Sinak
Ketua TP PKK Kubu Raya Ajak Kader Bergerak Bersama Wujudkan PKK Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045
Satgas Korpasgat Supadio Dukung Operasional Bandara di Distrik Ilaga, Kab. Puncak

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:52 WIB

Bupati Kubu Raya dan Angkasa Pura II Gelar Penanaman Pohon di Bundaran Supadio

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:37 WIB

Gerakan Peduli Sosial Perkuat Hubungan Pemerintah dan Buruh di Kalimantan Barat

Minggu, 19 Oktober 2025 - 07:07 WIB

DLH Luruskan Informasi: Dugaan Pencemaran PT Ichiko Agro Lestari Hanya Isu Lama, Lokasi di Area Kebun

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Menhan dan Panglima TNI Kunjungi Timika, Satgas Korpasgat Amankan Bandara Mozes Kilangin

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:05 WIB

Tadashi Yanai menerima Penghargaan Malcolm S. Forbes Lifetime Achievement Award dalam ajang Forbes Global CEO Conference 2025 ke-23 di Jakarta

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Ketua TP PKK Kubu Raya Ajak Kader Bergerak Bersama Wujudkan PKK Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:29 WIB

Satgas Korpasgat Supadio Dukung Operasional Bandara di Distrik Ilaga, Kab. Puncak

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:33 WIB

Ketua TP PKK Kubu Raya: Jangan Lelah, PKK Harus Terus Bergerak dan Menginspirasi

Berita Terbaru