Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

- Editor

Sabtu, 11 Mei 2024 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, mengatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih Pemilu 2024 yang sudah dilantik harus mundur jika tetap mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

“Anggota DPR atau DPD dan DPRD baik itu tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota hasil Pemilu 2019 dan mencalonkan pada Pemilu 2024 dan terpilih, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki apabila maju di Pilkada 2024,” kata Hasyim lewat keterangan tertulisnya pada hari Kamis (9 Mei 2024).

Peraturan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota yang masih memegang jabatan dari Pileg 2019 meski tidak mengikuti Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk petahana yang tidak mencalonkan diri pada Pemilu 2024 ataupun ikut tetapi gagal, tetap harus mengundurkan diri jika maju Pilkada 2024. Artinya, semua anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota harus melepas jabatan legislatif yang saat ini dipegang apabila maju Pilkada nanti.

Baca Juga :  Jalankan Instruksi Ketum AHY, Demokrat Ketapang Tak Ingin Mencla-mencle, Komitmen Menangkan Midji-Didi

Hasyim mengatakan aturan ini sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Salah satu pertimbangan hakim MK dalam putusan tersebut menyatakan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim menegaskan caleg terpilih Pemilu 2024 tidak wajib mundur jika maju di pilkada apabila belum resmi dilantik sebagai anggota legislatif. Ia mengatakan bahwa seseorang yang harus mundur dari jabatannya untuk maju pilkada adalah mereka yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota legislatif.

Jika mereka belum atau tidak sedang menduduki jabatan tersebut, individu tersebut tidak perlu mundur.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Hadiri Rapat Kerja Bersama Komisi I DPR RI

“Lha, kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim.

Hasyim mencontohkan kasus jika ada seseorang yang menduduki jabatan legislatif dan kembali maju di Pemilu 2024 sebagai petahana dan kemudian terpilih. Di sisi lain, caleg terpilih itu dicalonkan oleh partai politik maju kepala daerah.

Ia mengatakan, sesuai aturan yang bersangkutan harus mundur sebagai anggota legislatif untuk masa jabatan hasil Pemilu 2019 apabila belum dilantik untuk masa jabatan dari Pemilu 2024. (tim liputan).

Berita Terkait

Kopasgat Kawal Ketat Peresmian Terminal Baru Bandara Ilaga, Simbol Kemajuan Kabupaten Puncak
‘135 Menit’ Karya Stage Of Wawan Sofwan: Drama Historis tentang Pertemuan Diponegoro dan De Kock
Rayakan Seabad Pramoedya Ananta Toer, Pentas Teater ‘Bunga Penutup Abad’ Hadir Kembali
Tekan Risiko Stroke dan Serangan Jantung, OMRON Luncurkan Teknologi Pemantauan Tekanan Darah Terbaru
Tampil Stylish Rayakan Hari Kemerdekaan dengan Penawaran Spesial dari UNIQLO August Shopping Festival
Kopasgat Rayakan Kemerdekaan Bersama Warga dan Pelajar di Puncak Jaya
Bupati Ketapang Ajak Tokoh Lintas Agama Bersatu Membangun Daerah
Kopasgat dan Aparat Gabungan Siapkan Pengamanan Humanis Jelang HUT RI ke-80 di Yahukimo

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:51 WIB

Kopasgat Kawal Ketat Peresmian Terminal Baru Bandara Ilaga, Simbol Kemajuan Kabupaten Puncak

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:33 WIB

‘135 Menit’ Karya Stage Of Wawan Sofwan: Drama Historis tentang Pertemuan Diponegoro dan De Kock

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:14 WIB

Rayakan Seabad Pramoedya Ananta Toer, Pentas Teater ‘Bunga Penutup Abad’ Hadir Kembali

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Tampil Stylish Rayakan Hari Kemerdekaan dengan Penawaran Spesial dari UNIQLO August Shopping Festival

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:40 WIB

Kopasgat Rayakan Kemerdekaan Bersama Warga dan Pelajar di Puncak Jaya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:39 WIB

Bupati Ketapang Ajak Tokoh Lintas Agama Bersatu Membangun Daerah

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Kopasgat dan Aparat Gabungan Siapkan Pengamanan Humanis Jelang HUT RI ke-80 di Yahukimo

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:50 WIB

Satgas Kopasgat Supadio Dan Personel Gabungan Melaksanakan Patroli di Daerah Moenamani Kab. Dogiyai

Berita Terbaru