Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

- Editor

Sabtu, 11 Mei 2024 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, mengatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih Pemilu 2024 yang sudah dilantik harus mundur jika tetap mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

“Anggota DPR atau DPD dan DPRD baik itu tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota hasil Pemilu 2019 dan mencalonkan pada Pemilu 2024 dan terpilih, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki apabila maju di Pilkada 2024,” kata Hasyim lewat keterangan tertulisnya pada hari Kamis (9 Mei 2024).

Peraturan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota yang masih memegang jabatan dari Pileg 2019 meski tidak mengikuti Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk petahana yang tidak mencalonkan diri pada Pemilu 2024 ataupun ikut tetapi gagal, tetap harus mengundurkan diri jika maju Pilkada 2024. Artinya, semua anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota harus melepas jabatan legislatif yang saat ini dipegang apabila maju Pilkada nanti.

Baca Juga :  NexT1DE Resmi Debut di CHUANG ASIA S2

Hasyim mengatakan aturan ini sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Salah satu pertimbangan hakim MK dalam putusan tersebut menyatakan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim menegaskan caleg terpilih Pemilu 2024 tidak wajib mundur jika maju di pilkada apabila belum resmi dilantik sebagai anggota legislatif. Ia mengatakan bahwa seseorang yang harus mundur dari jabatannya untuk maju pilkada adalah mereka yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota legislatif.

Jika mereka belum atau tidak sedang menduduki jabatan tersebut, individu tersebut tidak perlu mundur.

Baca Juga :  Bupati Sujiwo dan Kepala Disporapar Kubu Raya Sampaikan Permohonan Maaf

“Lha, kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim.

Hasyim mencontohkan kasus jika ada seseorang yang menduduki jabatan legislatif dan kembali maju di Pemilu 2024 sebagai petahana dan kemudian terpilih. Di sisi lain, caleg terpilih itu dicalonkan oleh partai politik maju kepala daerah.

Ia mengatakan, sesuai aturan yang bersangkutan harus mundur sebagai anggota legislatif untuk masa jabatan hasil Pemilu 2019 apabila belum dilantik untuk masa jabatan dari Pemilu 2024. (tim liputan).

Berita Terkait

Satgas Korpasgat Laksanakan Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI ke Papua Selatan
Mayor Inf Supanggih: Karya Bakti TNI Wujud Kepedulian Terhadap Fasilitas Ibadah Warga
PARARA Mini Festival 2025 Mengajak Generasi Muda Merayakan Pangan Lokal dan Tradisi Nusantara untuk Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional
UNIQLO Hadirkan Koleksi UT POP MART “THE MONSTERS”
Kendaraan Hias Kafilah Pontianak Tampil Memukau di Pawai Ta’aruf MTQ XXXIII Kalbar
PontiLite Fest 2025 Meriahkan Bulan Gemar Membaca di Pontianak
Stand Pontianak Jadi Etalase Promosi UMKM Lokal Pameran MTQ di Kapuas Hulu
Sekda Propinsi Lantik 111 Dewan Hakim untuk MTQ Kalbar Profesionalitas Jadi Sorotan Utama

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 15:27 WIB

Satgas Korpasgat Laksanakan Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI ke Papua Selatan

Selasa, 16 September 2025 - 07:04 WIB

Mayor Inf Supanggih: Karya Bakti TNI Wujud Kepedulian Terhadap Fasilitas Ibadah Warga

Selasa, 16 September 2025 - 06:30 WIB

PARARA Mini Festival 2025 Mengajak Generasi Muda Merayakan Pangan Lokal dan Tradisi Nusantara untuk Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 16 September 2025 - 06:26 WIB

UNIQLO Hadirkan Koleksi UT POP MART “THE MONSTERS”

Selasa, 16 September 2025 - 06:05 WIB

Kendaraan Hias Kafilah Pontianak Tampil Memukau di Pawai Ta’aruf MTQ XXXIII Kalbar

Selasa, 16 September 2025 - 06:02 WIB

Stand Pontianak Jadi Etalase Promosi UMKM Lokal Pameran MTQ di Kapuas Hulu

Selasa, 16 September 2025 - 06:00 WIB

Sekda Propinsi Lantik 111 Dewan Hakim untuk MTQ Kalbar Profesionalitas Jadi Sorotan Utama

Selasa, 16 September 2025 - 05:59 WIB

Polisi Tertibkan Dugaan Arena Sabung Ayam di Entabuk, Belitang Hilir

Berita Terbaru

Bisnis

UNIQLO Hadirkan Koleksi UT POP MART “THE MONSTERS”

Selasa, 16 Sep 2025 - 06:26 WIB