Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

- Editor

Sabtu, 11 Mei 2024 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, mengatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih Pemilu 2024 yang sudah dilantik harus mundur jika tetap mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

“Anggota DPR atau DPD dan DPRD baik itu tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota hasil Pemilu 2019 dan mencalonkan pada Pemilu 2024 dan terpilih, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki apabila maju di Pilkada 2024,” kata Hasyim lewat keterangan tertulisnya pada hari Kamis (9 Mei 2024).

Peraturan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota yang masih memegang jabatan dari Pileg 2019 meski tidak mengikuti Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk petahana yang tidak mencalonkan diri pada Pemilu 2024 ataupun ikut tetapi gagal, tetap harus mengundurkan diri jika maju Pilkada 2024. Artinya, semua anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota harus melepas jabatan legislatif yang saat ini dipegang apabila maju Pilkada nanti.

Baca Juga :  Penyakit Tak Libur Saat Libur Lebaran, Waspadai Demam Berdarah Dan HFMD

Hasyim mengatakan aturan ini sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Salah satu pertimbangan hakim MK dalam putusan tersebut menyatakan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim menegaskan caleg terpilih Pemilu 2024 tidak wajib mundur jika maju di pilkada apabila belum resmi dilantik sebagai anggota legislatif. Ia mengatakan bahwa seseorang yang harus mundur dari jabatannya untuk maju pilkada adalah mereka yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota legislatif.

Baca Juga :  Satu-satunya Gubernur Penggerak Quran, Program Melahirkan Penghafal Alquran Era Sutarmidji Diapresiasi

Jika mereka belum atau tidak sedang menduduki jabatan tersebut, individu tersebut tidak perlu mundur.

“Lha, kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim.

Hasyim mencontohkan kasus jika ada seseorang yang menduduki jabatan legislatif dan kembali maju di Pemilu 2024 sebagai petahana dan kemudian terpilih. Di sisi lain, caleg terpilih itu dicalonkan oleh partai politik maju kepala daerah.

Ia mengatakan, sesuai aturan yang bersangkutan harus mundur sebagai anggota legislatif untuk masa jabatan hasil Pemilu 2019 apabila belum dilantik untuk masa jabatan dari Pemilu 2024. (tim liputan).

Berita Terkait

Srikandi PLN Tingkatkan Kesadaran Kelistrikan untuk Generasi Emas Kalbar di Hari Anak Sedunia
DR. N Diduga Tidak Kantongi Izin Dekan untuk Jadi Panelis Pilkada Sanggau
Gerak Cepat PLN Tangani Gangguan Isolator Putus di Jaringan Transmisi Parit Baru – Senggiring
Perkuat Keandalan Listrik Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, PLN Resmikan Gedung Kantor Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk Batulicin.
Dukung Suksesnya PILKADA 2024, PLN Pastikan Pasokan Listrik Andal di Kalimantan Barat
Jikir Pede Menangi Pilkada Kubu Raya, Klaim Unggul di 8 Kecamatan
Sambut Pilkada Serentak 2024, PLN Ganti Minyak OLTC di Gardu Induk Selat
Pemancangan Tiang Pertama Gedung Sekretariat, PWNU Kalbar Sebut Sutarmidji Salah Satu Tokoh Paling Berjasa

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 17:17 WIB

Srikandi PLN Tingkatkan Kesadaran Kelistrikan untuk Generasi Emas Kalbar di Hari Anak Sedunia

Jumat, 29 November 2024 - 10:53 WIB

DR. N Diduga Tidak Kantongi Izin Dekan untuk Jadi Panelis Pilkada Sanggau

Jumat, 29 November 2024 - 09:12 WIB

Gerak Cepat PLN Tangani Gangguan Isolator Putus di Jaringan Transmisi Parit Baru – Senggiring

Kamis, 28 November 2024 - 15:02 WIB

Perkuat Keandalan Listrik Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, PLN Resmikan Gedung Kantor Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk Batulicin.

Kamis, 28 November 2024 - 13:46 WIB

Dukung Suksesnya PILKADA 2024, PLN Pastikan Pasokan Listrik Andal di Kalimantan Barat

Kamis, 28 November 2024 - 09:30 WIB

Jikir Pede Menangi Pilkada Kubu Raya, Klaim Unggul di 8 Kecamatan

Selasa, 26 November 2024 - 07:58 WIB

Sambut Pilkada Serentak 2024, PLN Ganti Minyak OLTC di Gardu Induk Selat

Minggu, 24 November 2024 - 10:53 WIB

Pemancangan Tiang Pertama Gedung Sekretariat, PWNU Kalbar Sebut Sutarmidji Salah Satu Tokoh Paling Berjasa

Berita Terbaru