Sat Reskrim Polres Melawi Tindak Pelaku Perjudian

- Editor

Minggu, 24 Maret 2024 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti

Barang Bukti

TANJUNGPURA.ID (MELAWI) – Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Kapuas -2024″ sedang berlangsung,  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Melawi berhasil mengungkap penyakit masyarakat (Pekat) berupa kasus perjudian jenis Kolok-Kolok di Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Kejadian ini terjadi pada Jumat, (22/3/2024) Malam.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kepolisian mendapat laporan adanya kegiatan perjudian Kolok-Kolok yang berlangsung di Desa Tanjung Niaga. Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak menuju lokasi yang dilaporkan untuk melakukan pengecekan.

Saat tiba di tempat kejadian, benar adanya ditemukan aktivitas perjudian Kolok-Kolok sedang berlangsung di tempat tersebut. Tim berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam perjudian tersebut. Mereka adalah TMN alias AN (38 tahun) yang diduga sebagai bandar, AHN alias AN (45 tahun) sebagai ceker, dan AMK alias AMK (33 tahun) sebagai pemasang.

Selain menangkap para pelaku, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan perjudian tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai senilai Rp. 3.977.000,-, satu buah HAP warna biru, serta tiga buah dadu dengan gambar kepiting, udang, ikan, tempayan, bulan, dan bunga. Selain itu, satu buah lapak Kolok-Kolok juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi,i, S.I.K.,S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni, S.H.,M.A.P menyatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak kepolisian guna menindaklanjuti kasus ini dengan tegas.

Baca Juga :  Srikandi PLN Gelar Inspiring Srikandi "Strategi Literasi Keuangan Bagi Perempuan" Peringati Hari Literasi Internasional

“Akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. guna menindaklanjuti kasus ini dengan tegas,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Melawi juga mengapresiasi kerjasama dari masyarakat yang turut membantu memberikan informasi terkait aktivitas Pekat seperti ini. Hal ini membuktikan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Berita Terkait

Bapas Semarang Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan Lewat Baksos Berkelanjutan
UNIQLO Berikan Bantuan Darurat Rp 1,1 Miliar dan Pakaian bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra
Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru
Kesbangpol dan FKDM Kalbar Sepakati Penguatan Sistem Deteksi Dini
Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka
Susilowati Minta Jajaran Jaga Sinergi, Profesionalitas, dan Semangat Pelayanan
DWP Kementerian Agama Kubu Raya Gelar Ragam Kegiatan Sambut Hari Amal Bakti ke-80
Berencana Liburan Musim Dingin ke Prancis dan Jepang? Ini Panduan Layering Cepat Berdasarkan Kota Tujuan

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:37 WIB

Bapas Semarang Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan Lewat Baksos Berkelanjutan

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:45 WIB

UNIQLO Berikan Bantuan Darurat Rp 1,1 Miliar dan Pakaian bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:06 WIB

Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:29 WIB

Kesbangpol dan FKDM Kalbar Sepakati Penguatan Sistem Deteksi Dini

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:33 WIB

Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:14 WIB

DWP Kementerian Agama Kubu Raya Gelar Ragam Kegiatan Sambut Hari Amal Bakti ke-80

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:02 WIB

Berencana Liburan Musim Dingin ke Prancis dan Jepang? Ini Panduan Layering Cepat Berdasarkan Kota Tujuan

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:05 WIB

Sinergi Baru: Bapas Semarang dan Pemkot Salatiga Mantapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru