Kompol Wawan Darmawan: Tiga Pelaku Uang Palsu di Pontianak Miliki Peran Berbeda

- Editor

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Wawan Darmawan: Tiga Pelaku Uang Palsu di Pontianak Miliki Peran Berbeda

Kompol Wawan Darmawan: Tiga Pelaku Uang Palsu di Pontianak Miliki Peran Berbeda

TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil menggerebek sebuah rumah di Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, yang dijadikan tempat produksi uang palsu. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

 

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, mengatakan tim langsung bergerak ke lokasi sesuai laporan dan berhasil mengamankan tiga tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tiga pelaku yang diamankan masing-masing JW alias IW (30) warga Balai Karangan, VC (25) warga Jelimpo, Kabupaten Landak, dan EY (45) warga Pontianak,” ungkap Kompol Wawan pada hari Rabu (20/8/2025).

 

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui memproduksi uang palsu dengan cara memindai uang asli menggunakan mesin scanner, kemudian mencetak ulang pada kertas jenis concorde sebelum dipotong sesuai ukuran.

Baca Juga :  BNN Dan Unesa Sepakat Gencarkan Upaya P4GN Melalui Tri Dharma Pendidikan

 

“Para pelaku terbukti memproduksi uang palsu dengan peralatan sederhana. Hasil cetakan mereka menyerupai uang asli dan siap diedarkan,” jelas Kompol Wawan.

 

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu siap edar, di antaranya, Pecahan Rp50.000 sebanyak 246 lembar dengan total Rp12.300.000, Pecahan Rp100.000 sebanyak 304 lembar dengan total Rp30.400.000.

 

Total keseluruhan barang bukti uang palsu yang disita mencapai Rp42.700.000. Selain itu, turut diamankan peralatan produksi berupa printer, scanner, serta bahan kertas khusus.

 

Kompol Wawan menegaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari mencetak, mengedarkan, hingga menyediakan tempat produksi.

 

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana jaringan ini beroperasi dan apakah ada pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.

 

Kasus ini menjadi atensi serius kepolisian karena peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian daerah. Polisi mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi tunai serta segera melaporkan jika menemukan uang dengan ciri mencurigakan.

Baca Juga :  Pastikan Sistem Kelistrikan Di Kalselteng Andal, PLN Gelar Simulasi Sistem Kelistrikan Selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah

 

Ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemalsuan mata uang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tim liputan).

 

Editor : Handoko

Berita Terkait

Bapas Semarang Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan Lewat Baksos Berkelanjutan
UNIQLO Berikan Bantuan Darurat Rp 1,1 Miliar dan Pakaian bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra
Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru
Kesbangpol dan FKDM Kalbar Sepakati Penguatan Sistem Deteksi Dini
Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka
Susilowati Minta Jajaran Jaga Sinergi, Profesionalitas, dan Semangat Pelayanan
DWP Kementerian Agama Kubu Raya Gelar Ragam Kegiatan Sambut Hari Amal Bakti ke-80
Berencana Liburan Musim Dingin ke Prancis dan Jepang? Ini Panduan Layering Cepat Berdasarkan Kota Tujuan

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:37 WIB

Bapas Semarang Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan Lewat Baksos Berkelanjutan

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:45 WIB

UNIQLO Berikan Bantuan Darurat Rp 1,1 Miliar dan Pakaian bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:06 WIB

Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:29 WIB

Kesbangpol dan FKDM Kalbar Sepakati Penguatan Sistem Deteksi Dini

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:33 WIB

Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:14 WIB

DWP Kementerian Agama Kubu Raya Gelar Ragam Kegiatan Sambut Hari Amal Bakti ke-80

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:02 WIB

Berencana Liburan Musim Dingin ke Prancis dan Jepang? Ini Panduan Layering Cepat Berdasarkan Kota Tujuan

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:05 WIB

Sinergi Baru: Bapas Semarang dan Pemkot Salatiga Mantapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru