KPK Tahan Para Tersangka Korupsi Pemerasan Di Rumah Tahanan

- Editor

Senin, 18 Maret 2024 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menetapkan dan menahan 15 orang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menetapkan dan menahan 15 orang

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menetapkan dan menahan 15 orang sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan kepada tahanan di rumah tahanan (rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada hari Jumat (15 Maret 2024).

Para tersangka diduga melakukan pemerasan kepada tahanan di 3 Rutan Cabang KPK untuk mendapatkan fasilitas berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, serta Informasi sidak yang uangnya dipatok mulai dari Rp300 ribu – Rp20 juta.

Adapun nama-nama 15 orang tersebut adalah :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. AF (Kepala Rutan Cabang KPK/ASN Kemenkumham)
2. HK (Petugas Rutan KPK 2018-2022/PNYD)
3. DR (Plt Kepala Rutan Cabang KPK Tahun 2018/PNYD)
4. SH (Petugas Pengamanan Rutan Cabang KPK/PNYD)
5. RT (Plt Kepala Rutan Cabang KPK Tahun 2021/Petugas Pengamanan Rutan Cabang KPK/PNYD)
6. ARH (Petugas Rutan Cabang KPK/PNYD)
7. AN (Petugas Rutan Cabang KPK/PNYD)
8. EAP (Petugas Rutan Cabang KPK/PNYD)
9. MR (Petugas Rutan Cabang KPK/PNYD)
10. SH (Petugas Rutan Cabang KPK/PNYD)
11. RUA (Petugas Rutan Cabang KPK/PNYD)
12. MHA (Petugas Rutan Cabang KPK/PNYD)
13. WD (Petugas Rutan Cabang KPK/PNYD)
14. MA (Petugas Rutan Cabang KPK/PNYD)
15. RR (Petugas Rutan Cabang KPK/PNYD)

Baca Juga :  Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah, Bank Kalbar dan Kemendagri Terapkan SP2D Online

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas peristiwa yang terjadi pada rutan cabang KPK, peristiwa ini telah menciderai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi oleh seluruh insan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

Dengan penuh ketegasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan selalu menegakkan zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi. KPK secara paralel juga telah menindaklanjuti peristiwa ini dengan berbagai prosedur hukum, yaitu Penegakan kode etik oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penegakan pelanggaran disiplin oleh Inspektorat KPK, dan penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Waspada Hujan Petir Meluas di Kalbar! Kapuas Hulu Dan Landak Masuk Zona Merah Cuaca Ekstrem

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada Call Center KPK 198 jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh insan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis : Dohu

Editor : Firdis

Sumber Berita : HUMAS KPK

Berita Terkait

Perluas Layanan, Bapas Semarang Siapkan Pos Bapas di Kabupaten Demak
STIKes YARSI Pontianak Kukuhkan Lulusan Tangguh untuk Daerah 3T dan Layanan Kesehatan Kalbar
Tokoh Adat Kubu Raya Imbau Warga Tinggalkan Tali Kawat dan Main Layang-Layang di Area Aman
Tokoh Agama Pontianak Imbau Permainan Layang-Layang Dipindah ke Area Terbuka Demi Hindari Gangguan Listrik
Tokoh Wanita Melayu Pontianak Imbau Hentikan Layang-Layang Bertali Kawat Demi Keselamatan dan Kelancaran Listrik
Peringatan Keras Yohan Betty Desak Aparat Gelar Razia Layangan Kawat Demi Ketertiban Umum dan PLN
Jumlah Lulusan Melonjak, STIKes Yarsi Pontianak Perkuat Pendampingan Menuju Dunia Kerja
ARIGATO INDONESIA 2025: UNIQLO Ajak Pelanggan Berbagi Cerita dan Salurkan Donasi 1.000 Pakaian bagi Petugas Damkar dan PPSU

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 19:19 WIB

Perluas Layanan, Bapas Semarang Siapkan Pos Bapas di Kabupaten Demak

Kamis, 20 November 2025 - 15:13 WIB

STIKes YARSI Pontianak Kukuhkan Lulusan Tangguh untuk Daerah 3T dan Layanan Kesehatan Kalbar

Kamis, 20 November 2025 - 14:49 WIB

Tokoh Adat Kubu Raya Imbau Warga Tinggalkan Tali Kawat dan Main Layang-Layang di Area Aman

Kamis, 20 November 2025 - 14:44 WIB

Tokoh Agama Pontianak Imbau Permainan Layang-Layang Dipindah ke Area Terbuka Demi Hindari Gangguan Listrik

Kamis, 20 November 2025 - 14:41 WIB

Tokoh Wanita Melayu Pontianak Imbau Hentikan Layang-Layang Bertali Kawat Demi Keselamatan dan Kelancaran Listrik

Rabu, 19 November 2025 - 18:46 WIB

Jumlah Lulusan Melonjak, STIKes Yarsi Pontianak Perkuat Pendampingan Menuju Dunia Kerja

Rabu, 19 November 2025 - 10:21 WIB

ARIGATO INDONESIA 2025: UNIQLO Ajak Pelanggan Berbagi Cerita dan Salurkan Donasi 1.000 Pakaian bagi Petugas Damkar dan PPSU

Senin, 17 November 2025 - 18:06 WIB

Bapas Kelas I Semarang Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako untuk Masyarakat dan Klien

Berita Terbaru