Polda Kalbar Pastikan Penanganan Kasus BP2TD yang Rugikan Negara Rp32 Miliar Terus Jalan

- Editor

Senin, 18 November 2024 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kalbar Pastikan Penanganan Kasus BP2TD yang Rugikan Negara Rp32 Miliar Terus Jalan

Polda Kalbar Pastikan Penanganan Kasus BP2TD yang Rugikan Negara Rp32 Miliar Terus Jalan

TANJUNGPURA.ID (PONTIANAK) – Polda Kalimantan Barat membantah tegas jika kasus korupsi pembangunan gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp32 miliar lebih itu dipetieskan atau dihentikan.

 

“Tidak benar, tidak ada kesan mempetieskan atau membiarkan kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat menerima perwakilan Gerakan Milenial Pemuda (GMP) Kalimantan Barat di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin (18/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Petit memastikan, kasus korupsi BP2TD yang menyeret nama salah satu calon Gubernur Kalbar inisial RN itu terus berjalan. Saat ini, sudah ada sembilan tersangka. Beberapa diantaranya sudah vonis. Namun, memang pengembangan kasus kepada pihak yang menjadi pasangan calon ditunda terlebih dahulu. Sebab, ada ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang melarang penyelidikan kasus dalam tahap Pilkada.

 

“Sekali lagi saya tegaskan tidak dipetieskan atau dihentikan, tapi ditunda sementara,” tegasnya.

 

Untuk diketahui, kasus BP2TD mulai dilakukan penyelidikan Polda Kalbar pada tahun 2020. RN memang berkali-kali diperiksa sebagai saksi. Namun, dia tak ditetapkan tersangka. Walau dalam persidangan nama RN juga berkali-kali disebut

Baca Juga :  Prabasa Minta Seluruh Kader Golkar, Maksimalkan Konsolidasi dan Sosialisasi Menangkan Midji-Didi di Pilgub Kalbar

 

Hingga saat ini, sudah sembilan orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp32 miliar lebih itu. Salah satu yang ditetapkan tersangka adalah anggota DPRD Kalbar periode 2019-2024, EI.

 

“Kami tegaskan kembali Polda Kalbar tidak mempeties-kan kasus ini (BP2TD),” kata Kabid

Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya.

 

Sementara Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sanny Handityo turut menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional dalam kasus korupsi BP2TD Mempawah ini.

 

“Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi akan kami tindak, tidak pandang bulu, kita lihat saja nanti. Kasus ini saya pastikan tidak mandeg dan masih terus berjalan,” kata AKBP Sanny.

 

Sanny turut menjelaskan soal penyitaan aset yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi tersebut yang kabarnya telah dikembalikan.

 

Namun Sanny menegaskan bahwa Polda Kalbar sendiri telah menyita enam ruko di dua lokasi berbeda yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut dan telah diserahterimakan pihaknya kepada Kejaksaan.

Baca Juga :  Ajang 8th Belt and Road Teenager Maker Camp & Teacher Workshop telah Dibuka

 

“Tapi ketika perkara itu nanti bergulir kembali, dan (ruko) dibutuhkan lagi (disita), apakah akan disita kembali, maka akan kita sita lagi,” kata Sanny.

 

Sanny turut membenarkan bahwa kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp32 miliar lebih. Hal ini dinilai janggal, karena negara hanya menerima pengembalian sekitar Rp700 juta lebih dari total kerugian.

 

“Itulah yang akan kita lakukan, seperti yang saya sampaikan, prosesnya masih belum selesai, masih tetap berjalan,” pungkasnya. (tim liputan).

 

Editor : Joko

Berita Terkait

Sinergi Untan dan Tiga Koperasi untuk Penguatan Gerai UMKM
IKA UNDIP Kalbar Kembali Dipimpin Prof. Garuda Wiko
Serba Nyaman dan Stylish Saat Liburan, UNIQLO KIDS Bikin Gaya Selebriti Ibu dan Anak Makin Kompak
Satgas Kopasgat Pos Sugapa Amankan Bandara Sugapa, Akses Menuju Cartenz Kembali Terjaga
Solidkan Barisan, IKA UNDIP Kalbar Siapkan MUSDA II dan Pelantikan 2025–2030
Satgas Kopasgat Gagalkan Pengiriman Wiski Ilegal di Bandara Douw Aturure
Ekspor Bungkil Sawit Dari Badau Tembus 1.000 Ton, Devisa Capai USD 35.000
Respons Kebijakan Bupati, Kopasgat Perkuat Bandara Oksibil

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 09:01 WIB

Sinergi Untan dan Tiga Koperasi untuk Penguatan Gerai UMKM

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:09 WIB

IKA UNDIP Kalbar Kembali Dipimpin Prof. Garuda Wiko

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:00 WIB

Serba Nyaman dan Stylish Saat Liburan, UNIQLO KIDS Bikin Gaya Selebriti Ibu dan Anak Makin Kompak

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:16 WIB

Satgas Kopasgat Pos Sugapa Amankan Bandara Sugapa, Akses Menuju Cartenz Kembali Terjaga

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:22 WIB

Solidkan Barisan, IKA UNDIP Kalbar Siapkan MUSDA II dan Pelantikan 2025–2030

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:52 WIB

Ekspor Bungkil Sawit Dari Badau Tembus 1.000 Ton, Devisa Capai USD 35.000

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:35 WIB

Respons Kebijakan Bupati, Kopasgat Perkuat Bandara Oksibil

Senin, 16 Juni 2025 - 17:35 WIB

Distribusi Air Bersih Terganggu, PDAM Kubu Raya Tindaklanjuti Insiden Ponton

Berita Terbaru

Bisnis

Sinergi Untan dan Tiga Koperasi untuk Penguatan Gerai UMKM

Sabtu, 21 Jun 2025 - 09:01 WIB

Daerah

IKA UNDIP Kalbar Kembali Dipimpin Prof. Garuda Wiko

Jumat, 20 Jun 2025 - 21:09 WIB