TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mendapatkan informasi adanya penipuan dengan modus transfer sejumlah uang kepada oknum yang mengatasnamakan ataupun pihak-pihak yang mengaku sebagai pihak perantara Rudi Setiawan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada hari Kamis (14 Maret 2024).
Oknum yang dimaksud menggunakan nomor telepon seluler dengan foto profil Rudi Setiawan dengan rekening bank yang digunakan untuk penampungan dana beralamat di wilayah Sumatera Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tegas meminta oknum dimaksud segera menghentikan aksi kriminalnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi perbuatan oknum tersebut untuk dapat melaporkannya kepada KPK melalui call center 198 (tanpa kode area) atau aparat penegak hukum lainnya agar bisa segera ditindak lanjuti.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia meminta Masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan, pemerasan, dengan modus pengurusan perkara di KPK, ataupun dalam bentuk sumbangan lainnya.
Penulis : Dohu
Editor : Firdis
Sumber Berita : HUMAS KPK