TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA) – Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K, S.H.,M.H., memimpin Upacara Kesadaran Nasional yang diselenggarakan di Lapangan Apel Polres Kubu Raya, Senin (18/3/24) pukul 08.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, tujuh personel Polres Kubu Raya diberikan penghargaan atas prestasi mereka dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Tujuh personil Sat Narkoba Polres Kubu Raya ini berhasil mengamankan kurir narkoba dan barang bukti sabu dengan jumlah signifikan, termasuk di depan Terminal ALBN Jalan Mayor Alianyang dan area terminal keberangkatan Bandara Internasional Supadio Kabupaten Kubu Raya.
Selain itu, satu personel Polres Kubu Raya juga diberikan penghargaan atas kinerjanya dalam penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara Polri, yang merupakan bagian dari penyusunan laporan keuangan Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dalam momentum yang sama, Kapolres Kubu Raya juga menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada satu anggota Polsek Sungai Raya. Anggota tersebut telah meninggalkan tugasnya tanpa keterangan yang jelas selama 30 hari berturut-turut.
Dalam amanatnya, Kapolres Wahyu Jati Wibowo menegaskan komitmen Polres Kubu Raya dalam memberikan pembinaan kepada personelnya. “Reward dan punishment harus diberikan secara objektif,” ujarnya.
Wahyu Jati juga memberikan pesan kepada seluruh personel agar bekerja dengan totalitas, keikhlasan, dan kesungguhan.
“Setiap pekerjaan yang dilakukan dengan tulus pasti akan mendapat apresiasi, begitu juga dengan pelanggaran, suatu saat pasti akan ketahuan dan mendapat sanksi,” sebutnya.
Dengan demikian, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengajak seluruh anggota untuk menjadi insan bhayangkara sejati yang melayani dengan ikhlas, melindungi dengan tulus, dan meninggalkan rekam jejak yang selalu dikenang di hati masyarakat.
” Jadilah insan Bhayangkara sejati, yang bekerja dengan ikhlas melayani, tulus melindungi dan rekam jejaknya selalu dikenang dihati,” tegas Wahyu Jati.
Penulis : Dohu
Editor : Firdis