Cabuli Adik Ipar Yang Masih Dibawah Umur, Pria Di Kecamatan Air Upas Diamankan

- Editor

Minggu, 14 September 2025 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gegara Cabuli Adik Ipar Yang Masih Dibawah Umur, Pria Di Kecamatan Air Upas Diamankan

TANJUNGPURA.ID (KETAPANG) – Sungguh bejat perilaku DA (27), warga Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang. Pria yang sehari hari bekerja sebagai petani ini tega memperkosa adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur di sebuah kawasan tepian hutan Kecamatan Air Upas dengan ancaman kekerasan kepada korban.

 

Tak ayal akibat perbuatan pelaku, korban yang merupakan seorang remaja putri dibawah umur kini mengalami trauma berat. Peristiwa bejat ini sendiri terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli dan diperkosa serta diancam akan dibunuh oleh pelaku di sebuah kawasan tepian hutan Kecamatan Air Upas pada hari Sabtu 23 Agustus 2025 lalu sekira pukul 23.00 Wib,” tutur Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Marau IPTU Martin Nababan dalam keterangan resminya, Sabtu (13 September 2025) Pukul 09.30 Wib.

Baca Juga :  RevitaLash® Cosmetics Umumkan Pencapaian Baru Dengan Menyumbang Lebih Dari $9 Juta Untuk Perangi Kanker Payudara

Dijelaskannya lebih jauh, setelah korban menceritakan peristiwa ini, ibu korban langsung membuat laporan di Kantor Polsubsektor Air Upas pada Rabu malam (10/09/2025).

Personel gabungan Polsubsektor Air Upas bersama Polsek Marau langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku di rumahnya. Pelaku yang tak dapat mengelak langsung mengakui perbuatan bejatnya. Dirinya mengakui tega berbuat bejat karena tertarik dengan korban.

IPTU Martin Nababan mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan sebilah pisau yang digunakan pelaku saat mengancam korban telah dibawa ke Polres Ketapang.

Baca Juga :  Pemkab Kubu Raya dan Gereja Paroki Santuni Korban Banjir

Akibat perbuatanya, pelaku terancam dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

Waspada! Tanggal 15 September Hujan Lebat dan Petir Berpotensi Landai Kalbar
Cuaca Kalbar Hari Ini, Didominasi Hujan Petir dan Angin Kencang
Cathay United Bank Gelar Seminar Perpajakan dan Investasi di Vietnam, Bahas Dampak dari Perubahan Tarif dan Rantai Pasok
Aitu Raih “AI Product Innovation Gold Award” di IFA 2025, Rombak Masa Depan Industri Garmen
Debut SERES Power di IAA MOBILITY 2025, Luncurkan Sistem “Super Range-Extender” yang Menggerakkan Pertumbuhan di Pasar Global
Operasi “Peti Kapuas 2025” : Polda Kalbar Ungkap 29 Kasus PETI, 56 Tersangka Ditangkap
Inspirasi Styling UNIQLO F/W 2025: Sheila Dara, Baskara, Amanda Rawles, Yuri SNSD & Hwang In Yeop
Ketua Mangkok Merah Kalbar Laporkan Akun TikTok Iky Kabah ke Polda Soal Dugaan Konten SARA

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 08:35 WIB

Waspada! Tanggal 15 September Hujan Lebat dan Petir Berpotensi Landai Kalbar

Minggu, 14 September 2025 - 08:27 WIB

Cuaca Kalbar Hari Ini, Didominasi Hujan Petir dan Angin Kencang

Minggu, 14 September 2025 - 08:18 WIB

Cathay United Bank Gelar Seminar Perpajakan dan Investasi di Vietnam, Bahas Dampak dari Perubahan Tarif dan Rantai Pasok

Minggu, 14 September 2025 - 08:16 WIB

Aitu Raih “AI Product Innovation Gold Award” di IFA 2025, Rombak Masa Depan Industri Garmen

Minggu, 14 September 2025 - 08:13 WIB

Debut SERES Power di IAA MOBILITY 2025, Luncurkan Sistem “Super Range-Extender” yang Menggerakkan Pertumbuhan di Pasar Global

Minggu, 14 September 2025 - 06:35 WIB

Inspirasi Styling UNIQLO F/W 2025: Sheila Dara, Baskara, Amanda Rawles, Yuri SNSD & Hwang In Yeop

Minggu, 14 September 2025 - 06:29 WIB

Ketua Mangkok Merah Kalbar Laporkan Akun TikTok Iky Kabah ke Polda Soal Dugaan Konten SARA

Minggu, 14 September 2025 - 06:02 WIB

UNIQLO Rilis Empat Desain Kaos Terbaru untuk Dukung Perdamaian Dunia, Gandeng Peraih Nobel hingga Organisasi Nirlaba

Berita Terbaru