Menkumham: Acara Pernikahan Bebas Royalti, Pemutaran Musik di Kafe Tetap Wajib

- Editor

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkumham: Acara Pernikahan Bebas Royalti, Pemutaran Musik di Kafe Tetap Wajib

Menkumham: Acara Pernikahan Bebas Royalti, Pemutaran Musik di Kafe Tetap Wajib

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa acara pernikahan tidak termasuk dalam kategori kegiatan yang wajib membayar royalti atas pemutaran musik. Menurutnya, hajatan atau pesta kawinan bersifat non-komersial sehingga tidak dikenakan pungutan.

 

“Nggak ada, kalau kawinan enggak ada,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (18/8), dikutip dari Detik News.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Meski demikian, kewajiban membayar royalti tetap berlaku bagi pelaku usaha, terutama kafe, restoran, hingga tempat hiburan. Hal itu karena pemutaran musik di ruang usaha dipandang sebagai aktivitas komersial.

 

“Kalau kafe kan namanya, royalti itu kan buat mendengarkan sebuah karya cipta di tempat komersial. Dikomersialkan,” jelasnya seperti diberitakan Kumparan.

 

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergi Pelayanan Antar Proses Bisnis, PLN UIP3B Kalimantan Gelar Customer Gathering 2024

Selain soal hajatan, Supratman juga menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak dikenakan royalti. Lagu tersebut sudah masuk domain publik dan secara tegas dikecualikan dalam Undang-Undang Hak Cipta.

 

Indonesia Raya itu tidak kena royalti, sudah public domain. Jadi tidak benar kalau ada isu itu dikenakan,” kata Supratman, dikutip dari Suara.com.

 

Lebih lanjut, pemerintah akan melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memastikan transparansi pengelolaan dana royalti. Ia juga berencana mengundang para pelaku usaha untuk membahas sistem pemungutan baru yang lebih adil.

Baca Juga :  PLN Gerak Cepat 60 Jam Nonstop Pulihkan Sistem Listrik Kariangau-Petung

 

“Saya minta LMKN-nya undang semua pelaku usaha. Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” tandasnya.(tim liputan).

 

Editor : JOKO

Berita Terkait

Kubu Raya Menguat, Bahtiar Resmi Pimpin PAN 2025–2029
Bapas I Semarang Siap Wujudkan Registrasi Klien yang Akurat dan Terstandar Nasional
UNIQLO Rayakan 30 Tahun Tamagotchi dengan Koleksi UT Nostalgia dan Mainan Tamagotchi
Bupati Kubu Raya Pimpin Upacara HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025
Bapas Kelas I Semarang Berikan Pembekalan untuk 44 Peserta Magang
UNIQLO Rilis UTme! Pokémon Fall/Winter 2025 dengan Seri Pokémon City Badges
Agenda Rutin FPK Kalbar, Ziarah Mandor Akan Dilanjutkan dengan Aksi Sosial Bersih-Bersih Situs Sejarah
Wujudkan Industri Baru: Fast Retailing Naikkan Target Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dalam Rantai Pasokan

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 18:49 WIB

Kubu Raya Menguat, Bahtiar Resmi Pimpin PAN 2025–2029

Kamis, 27 November 2025 - 05:43 WIB

Bapas I Semarang Siap Wujudkan Registrasi Klien yang Akurat dan Terstandar Nasional

Rabu, 26 November 2025 - 11:52 WIB

UNIQLO Rayakan 30 Tahun Tamagotchi dengan Koleksi UT Nostalgia dan Mainan Tamagotchi

Selasa, 25 November 2025 - 18:09 WIB

Bupati Kubu Raya Pimpin Upacara HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025

Senin, 24 November 2025 - 19:05 WIB

Bapas Kelas I Semarang Berikan Pembekalan untuk 44 Peserta Magang

Senin, 24 November 2025 - 06:40 WIB

Agenda Rutin FPK Kalbar, Ziarah Mandor Akan Dilanjutkan dengan Aksi Sosial Bersih-Bersih Situs Sejarah

Minggu, 23 November 2025 - 19:40 WIB

Wujudkan Industri Baru: Fast Retailing Naikkan Target Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dalam Rantai Pasokan

Kamis, 20 November 2025 - 19:19 WIB

Perluas Layanan, Bapas Semarang Siapkan Pos Bapas di Kabupaten Demak

Berita Terbaru

Daerah

Kubu Raya Menguat, Bahtiar Resmi Pimpin PAN 2025–2029

Sabtu, 29 Nov 2025 - 18:49 WIB