Menkumham: Acara Pernikahan Bebas Royalti, Pemutaran Musik di Kafe Tetap Wajib

- Editor

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkumham: Acara Pernikahan Bebas Royalti, Pemutaran Musik di Kafe Tetap Wajib

Menkumham: Acara Pernikahan Bebas Royalti, Pemutaran Musik di Kafe Tetap Wajib

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa acara pernikahan tidak termasuk dalam kategori kegiatan yang wajib membayar royalti atas pemutaran musik. Menurutnya, hajatan atau pesta kawinan bersifat non-komersial sehingga tidak dikenakan pungutan.

 

“Nggak ada, kalau kawinan enggak ada,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (18/8), dikutip dari Detik News.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Meski demikian, kewajiban membayar royalti tetap berlaku bagi pelaku usaha, terutama kafe, restoran, hingga tempat hiburan. Hal itu karena pemutaran musik di ruang usaha dipandang sebagai aktivitas komersial.

 

“Kalau kafe kan namanya, royalti itu kan buat mendengarkan sebuah karya cipta di tempat komersial. Dikomersialkan,” jelasnya seperti diberitakan Kumparan.

 

Baca Juga :  Safari Ramadan di Kuala Mandor B: Pemkab Kubu Raya Gelar Operasi Pasar dan Berbagi Bantuan

Selain soal hajatan, Supratman juga menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak dikenakan royalti. Lagu tersebut sudah masuk domain publik dan secara tegas dikecualikan dalam Undang-Undang Hak Cipta.

 

Indonesia Raya itu tidak kena royalti, sudah public domain. Jadi tidak benar kalau ada isu itu dikenakan,” kata Supratman, dikutip dari Suara.com.

 

Lebih lanjut, pemerintah akan melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memastikan transparansi pengelolaan dana royalti. Ia juga berencana mengundang para pelaku usaha untuk membahas sistem pemungutan baru yang lebih adil.

Baca Juga :  Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Dir Intelkam Polda Kalbar Tinjau Lahan Tanam Jagung Di Muara Pawan Ketapang

 

“Saya minta LMKN-nya undang semua pelaku usaha. Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” tandasnya.(tim liputan).

 

Editor : JOKO

Berita Terkait

Tradisi Robok-robok, Wadah Menjaga Silaturahmi dan Budaya Bangsa di Kubu Raya
Paket Ganja Terdeteksi di Sentani, Korpasgat dan Avsec Bertindak Cepat
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Resmi Rampung di KPPU
Kubu Raya Sosialisasikan Inovasi Data Jalan Unggul
Satgas Korpasgat Pos Mulia Hadirkan Senyum Warga Papua di HUT ke-80 RI
Bendera Merah Putih Jadi Penguat Persatuan Mayarakat dan Mahasiswa AKFAR Yarsi
Menjaga Batas, Kobarkan Semangat 17 Agustus di Penjuru Papua: Satgas Korpasgat Pamtas RI–PNG 2025 Rayakan Kemerdekaan Bersama Rakyat
Mahasiswa AKFAR Yarsi Bagikan Bendera Merah Putih Ke Komunitas Dan PKL

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Tradisi Robok-robok, Wadah Menjaga Silaturahmi dan Budaya Bangsa di Kubu Raya

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Menkumham: Acara Pernikahan Bebas Royalti, Pemutaran Musik di Kafe Tetap Wajib

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Paket Ganja Terdeteksi di Sentani, Korpasgat dan Avsec Bertindak Cepat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 23:30 WIB

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Resmi Rampung di KPPU

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:29 WIB

Kubu Raya Sosialisasikan Inovasi Data Jalan Unggul

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Bendera Merah Putih Jadi Penguat Persatuan Mayarakat dan Mahasiswa AKFAR Yarsi

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:47 WIB

Menjaga Batas, Kobarkan Semangat 17 Agustus di Penjuru Papua: Satgas Korpasgat Pamtas RI–PNG 2025 Rayakan Kemerdekaan Bersama Rakyat

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:26 WIB

Mahasiswa AKFAR Yarsi Bagikan Bendera Merah Putih Ke Komunitas Dan PKL

Berita Terbaru

Bisnis

Kubu Raya Sosialisasikan Inovasi Data Jalan Unggul

Selasa, 19 Agu 2025 - 17:29 WIB