Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Resmi Rampung di KPPU

- Editor

Selasa, 19 Agustus 2025 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Resmi Rampung di KPPU

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Resmi Rampung di KPPU

TANJUNGPURA.ID (JAKARTA) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelesaikan sidang Pemeriksaan Pendahuluan terkait dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Sidang berlangsung di Kantor KPPU Jakarta, Selasa (19/8), dengan perkara tercatat pada Nomor 02/KPPU-M/2025.

 

Sidang dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri atas Rhido Jusmadi, M. Noor Rofieq, dan M. Fanshurullah Asa. Agenda kali ini merupakan pemeriksaan terhadap Terlapor, setelah sebelumnya TikTok Nusantara mengajukan permohonan agar perkara diperiksa melalui mekanisme pemeriksaan cepat.

 

Dalam persidangan, Terlapor hadir langsung melalui Direktur Utama TikTok Nusantara, Wilfred Halim. Majelis Komisi mengajukan sejumlah pertanyaan, salah satunya mengenai tujuan pendirian TikTok Nusantara.

 

Menjawab hal tersebut, Terlapor menyampaikan bahwa perusahaan dibentuk secara khusus untuk melaksanakan transaksi akuisisi saham Tokopedia, tanpa memiliki bidang usaha lain di luar itu.

 

Dengan digelarnya agenda ini, tahapan Pemeriksaan Pendahuluan resmi berakhir. Sesuai Pasal 103 ayat (2) Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, putusan dalam mekanisme pemeriksaan cepat harus dibacakan paling lambat 30 hari sejak berakhirnya sidang Pemeriksaan Pendahuluan.

Baca Juga :  Bupati Kubu Raya Resmikan Jembatan Gantung Munggu Emas, Apresiasi Dukungan Anggota DPR RI

 

Selanjutnya, Majelis Komisi akan melakukan musyawarah untuk menetapkan putusan atas perkara tersebut. (tim liputan).

 

Editor : Hendro

Berita Terkait

Lpg 3 Kg Subsidi Di Sekadau Langka
Bawaslu Awasi Pleno PDPB Kubu Raya, 456.367 Pemilih Resmi Ditetapkan
Kasus Korupsi Gubernur Kalbar: Mahasiswa Ancam Kawal Aksi Hingga Ada Transparansi Resmi
Camat Sungai Raya Turun Langsung Awasi
Bupati Sujiwo Tegas: PKL di Mayor Alianyang Harus Bongkar Sendiri, Jika Tidak Pemda Turun Tangan
Pemkab Kubu Raya Mulai Bongkar PKL di Jalan Mayor Alianyang,
Penataan PKL Mayor Alianyang: Jalan Bebas Kontainer dan Jadi Ruang Publik Yang Indah
Konten Kreator RK Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Kalbar

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:56 WIB

Lpg 3 Kg Subsidi Di Sekadau Langka

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:51 WIB

Bawaslu Awasi Pleno PDPB Kubu Raya, 456.367 Pemilih Resmi Ditetapkan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:49 WIB

Kasus Korupsi Gubernur Kalbar: Mahasiswa Ancam Kawal Aksi Hingga Ada Transparansi Resmi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:46 WIB

Camat Sungai Raya Turun Langsung Awasi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:43 WIB

Bupati Sujiwo Tegas: PKL di Mayor Alianyang Harus Bongkar Sendiri, Jika Tidak Pemda Turun Tangan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:38 WIB

Penataan PKL Mayor Alianyang: Jalan Bebas Kontainer dan Jadi Ruang Publik Yang Indah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:55 WIB

Konten Kreator RK Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Kalbar

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Bupati Sujiwo Tinjau Puskesmas Kubu, Tekankan Pentingnya Pelayanan Publik dan Pembaruan Alkes

Berita Terbaru

Bisnis

Lpg 3 Kg Subsidi Di Sekadau Langka

Sabtu, 4 Okt 2025 - 05:56 WIB

Bisnis

Camat Sungai Raya Turun Langsung Awasi

Sabtu, 4 Okt 2025 - 05:46 WIB